Berita Viral

Abdul Pasren Muncul dari Persembunyian, Hidup Tak Tenang, Dulu Diusir Kini Didemo Warga Malam Hari

Mantan Ketua RT Abdul Pasren akhirnya muncul setelah lama bungkam dan diam di persembunyiannya usai kasus Vina Cirebon mencuat kembali

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Abdul Pasren Pak RT Didemo Warga Malam Hari, Ngaku Hilang Gegara Diintimidasi dan Tak Kuat Dibully 

TRIBUN-MEDAN.COMAbdul Pasren akhirnya muncul dari persembunyian.

Setelah lama bersembunyi usai kasus Vina Cirebon mencuat kembali, mantan Ketua RT Abdel Pasren akhirnya berani muncul.

Abdul Pasren akhirnya muncul setelah mengaku diintimidai sampai didemo warga pada malam hari.

Bahkan jauh sebelumnya, Abdul Pasren juga diusir warga.

Hal itu lantaran Pasren diduga beri keterangan palsu dalam BAP.

Adapun Abdul Pasren merupakan Ketua RT 2 RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon saat kasus pembunuhan Vina ini terjadi.

Kemunculannya ini juga diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Pitra Romadoni Nasution dalam konferensi pers yang diadakan di Cirebon pada Senin (1/7/2024).

Banyaknya desakan hingga unjuk rasa dari pihak terpidana kasus Vina Cirebon yang mencarinya, membuat pak Abdul Pasren memilih untuk sembunyi.

Hingga, jejak Abdul Pasren pun tak diketahui keberadaannya.

GAYA Ketua RT Abdul Pasren dan Anaknya, Kini Muncul Naik Alphard, Sempat Dicari, Ngaku Diintimidasi
GAYA Ketua RT Abdul Pasren dan Anaknya, Kini Muncul Naik Alphard, Sempat Dicari, Ngaku Diintimidasi (Kompas TV)

Setelah sekian lama menghilang dan bungkam, pihak RT Pasren akhirnya bersuara.

Kuasa Hukum Abdul Pasren, Pitra Romadoni Nasution menjelaskan bahwa Pasren dalam kasus Vina ini tidak melarikan diri.

Tetapi hanya ingin suasana yang aman dan nyaman dari perilaku intimidasi.

"Jadi, saya luruskan di sini, bukan berarti klien kami ini melarikan diri atau menghilang, tidak sama sekali," kata Pitra kepada wartawan, dilansir Tribun-medan.com dari Tribunjabar.com, Selasa (2/7/2024).

"Karena dia ingin suasana yang aman, nyaman dari perilaku intimidasi, perbuatan buli, ancaman, dan lain-lain," lanjutnya.

Pitra menjelaskan bahwa kliennya itu merasa diintimidasi dalam perkara kasus Vina Cirebon ini.

Intimidasi yang dialami Pasren ini dibuktikan dengan adanya aksi unjuk rasa pada malam hari.

"Di mana, sebelum kami pegang ini, banyaknya intimidasi yang dialami Pasren dan keluarga yang dibuktikan dengan adanya aksi unjuk rasa pada malam hari."

"Padahal, apakah unjuk rasa yang dilakukan malam hari itu hal wajar?" jelas kata Pitra.

Ia juga menyoroti adanya bukti para warga yang membawa poster bertuliskan 'Dicari RT Pasren' selama aksi tersebut.

"Seperti contoh adanya bukti para warga unjuk rasa dengan membawa berbagai poster bertuliskan 'dicari RT Pasren'."

Sehingga kliennya sulit hidup tenang kalau terus-terusan seperti ini.

Pitra menilai bahwa tindakan unjuk rasa pada malam hari itu tidak mencerminkan warga negara yang taat hukum dan justru mengarah pada persekusi dan intimidasi.

"Pendapat kami, bahwasanya tindakan pada malam hari yang membentangkan poster yang bertuliskan 'cari Pak Pasren', itu merupakan perbuatan persekusi dan itu adalah intimidasi. Sehingga, klien kami merasa ketakutan dan tidak nyaman," ujarnya.

Dengan adanya situasi ini, Pitra berharap ada kepastian hukum yang memastikan Abdul Pasren dapat merasa aman dan tidak terganggu oleh pihak-pihak yang ingin menyerangnya.

Menurutnya, setelah melakukan koordinasi dan wawancara dengan kliennya, ditemukan bahwa Abdul Pasren dan Kahfi tetap konsisten dengan keterangan yang diberikan di muka persidangan Pengadilan Negeri Cirebon di bawah sumpah.

"Setelah kami wawancara, ternyata Abdul Pasren dan Kahfi konsisten kepada keterangannya dan tidak berubah-ubah sesuai dengan apa yang ia alami, rasakan dan lihat," ucapnya.

Baca juga: GAYA Ketua RT Abdul Pasren dan Anaknya, Kini Muncul Naik Alphard, Sempat Dicari, Ngaku Diintimidasi

PENYEBAB Abdul Pasren Pak RT Diusir Warga Usai Pembunuhan Vina, Ternyata Cuma Bebaskan Anaknya Sendiri

Sebelumnya diberitakan Inilah penyebab Pak RT di Cirebon diusir warga setelah kasus pembunuhan Vina.

Terkuak inilah penyebab Pak RT di TKP pembunuhan Vina diusir warga.

Bahkan sampai saat ini Ketua RT pada saat itu tidak diketahui keberadaannya hingga kini.

Adapun sosok Pak RT di TKP pembunuhan kasus Vina Cirebon pada tahun 2016 belakangan menjadi sorotan.

Pak RT tersebut diusir karena membuat kesal warga.

Seperti diketahui, 8 orang pelaku kasus Vina Cirebon kini sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Cirebon.

Seorang diantaranya yakni Saka Tatal sudah bebas dari penjara.

Sementara itu, tujuh lainnya divonis hukuman seumur hidup.

Sedangkan, tersangka Pegi Setiawan seorang DPO kasus Vina Cirebon yang ditangkap pada pertengahan Mei 2024 lalu hingga kini masih menjalani pemeriksaan dikantor polisi.

Sadikun, paman Saka Tatal bercerita, warga mengusir ketua RT yang menjabat di tahun 2016 lalu lantaran kesal.

"Dia enggak ngasih keterangan atau apa. Makanya warga sini ngusir pak, RT-nya tuh. Enggak punya tanggung jawab," ujar Sadikun kesal saat berbincang dengan Dedi Mulyadi di channel Youtube Dedi Mulyadi dilansir Tribun-medan.com, Selasa (4/6/2024).

Padahal, kata dia, anak Pak RT pun sempat ditangkap oleh polisi.

Namun, anak dari Pak RT kembali dibebaskan.

"Kalau anaknya (Pak RT) dilepasin, karena dia (anak Pak RT) engga ngasih keterangan apapun" ungkapnya.

Sadikun menyakini jika keponakannya bersama sejumlah terpidana lainnya saat malam kejadian yakni malam minggu mereka menginap di rumah Pak RT.

"Tapi kata polisi mereka itu nginepnya malam senin, jadi yang benar yang mana," tanya Dedi Mulyadi kepada paman Saka Taal.

Sementara itu, Kuasa hukum dari lima tersangka, Jogi Nainggolan, menyebut anak ketua RT bernama Kahfi ikut serta kumpul-kumpul bersama para terpidana di malam sebelum Vina dan Eky terbunuh. 

Ia menyebut bahwa Kahfi ikut nongkrong di warung Ibu Neneng bersama para terpidana. 

"Anaknya pak RT Kahfi ada di dalamnya," ujar Jogi Nainggolan mengutip Tribun Jakarta seperti dilansir dari siaran iNews.

Menurutnya, setelah kumpul di Warung Ibu Nining, sejumlah pemuda yang kini sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cirebon itu kemudian bergeser ke rumah ketua RT yang kosong, termasuk anak Pak RT bernama Kahfi. 

Setelah itu, tiga hari berselang pasca pembunuhan Vina dan Eky, mereka semua ditangkap oleh aparat kepolisian. 

Namun ia heran, sebab anak Pak RT dilepaskan kembali oleh polisi berbeda dengan teman-temannya.

Hal itu setelah sang ketua RT mendatangi kantor polisi. 

"Kemudian pak rt-nya dateng ke kepolisian bilang bahwa anak saya ada di rumah kira-kira begitu. ngotot lah (pak rt-nya). Sehingga kepolisian mengeluarkan dia (Kahfi) tetapi yang lain tidak dikeluarkan. Padahal malam itu sama-sama di rumah pak rt," jelas Jogi. 

Kesaksian lain diungkap Sauri, penjual nasi sekaligus warga sekitar TKP pembunuhan Vina Cirebon. 

Menurut Sauri, pada saat penangkapan para terpidana, Kahfi tak langsung ditangkap oleh polisi. 

Saat itu, Kahfi diminta untuk menunggui motor-motor para terpidana. 

"Suruh nungguin motor, abis itu motornya juga diangkut (Polisi). Anak pak RT juga dibawa, tapi malemnya (Kahfi) sudah pulang," ujar Sauri saat berbincang dengan Dedi Mulyadi di Channel Youtubenya. 

Menurut Sauri, Kahfi sering bergaul dengan beberapa terpidana. 

Sauri pun mengakui kini ketua RT yang merupakan orang tua dari Kahfi sulit ditemui. 

"Iya pak Pasren dulu (namanya). sekarang ketua RT-nya dah ganti lagi," pungkasnya. 

Baca juga: PKL Pasar Sei Sikambing Keluhkan Cara Penggusuran yang Dilakukan Satpol PP, Barang Jualan Diinjak

Baca juga: Ayu Ting Ting Ungkap Alasan Batal Dinikahi Lettu Fardhana Padahal Sudah Tunangan, Singgung Ekonomi

Dilaporkan ke Mabes Polri

Terkini, keluarga tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky bersama Dedi Mulyadi dan kuasa hukum mendatangi Mabes Polri pada Selasa (25/6/2024).

Mereka ingin melaporkan Abdul Pasren, mantan Ketua RT di lingkungannya terkait kesaksian palsu yang dibikinnya di dalam BAP.

Aminah, kakak dari terpidana Supriyanto, membantah bahwa dirinya bersimpuh di pangkuan Abdul Pasren untuk membujuk Pasren sambil menangis agar mau mengarang cerita supaya para terpidana bebas.

Ketika dibujuk, Pasren juga diimingi-imingi uang.

Namun, hal itu dibantah oleh Aminah.

Aminah menceritakan bantahannya itu kepada Dedi Mulyadi bahwa tidak ada peristiwa tersebut.

"Yang ada adalah mereka dan keluarga terpidana datang ke Pak RT Pasren untuk berkata jujur berkata yang sebenarnya itu yang mereka sampaikan dan tidak ada mereka duduk di pangkuan yang ada adalah bersimpuh di bawah kakinya Pak RT Pasren yang sedang duduk di kursi," ujar Dedi seperti dilansir KompasTV yang tayang pada Selasa (25/6/2024).

Selain itu, Pasren tidak megakui bahwa anaknya, Kahfi saat itu bersama para terpidana di malam Vina dan Eky terbunuh.

"Seluruh pernyataan dari keluarga terpidana dan para saksi anaknya juga ikut tidur bersama para terpidana yang mendekam di penjara," ujarnya.

Roely Panggabean, kuasa hukum terpidana kasus Vina, mengatakan sudah menyiapkan sejumlah alat bukti berupa saksi-saksi, sejumlah pernyataan, putusan pengadilan dan bukti elektronik berupa video.

"Tentu akan kita Tentu kita akan lengkapi dengan keterangan ahli," tambah Roely.

Sebelumnya, Pasren dikabarkan telah lebih dulu melaporkan para keluarga terpidana ini ke Polda Jawa Barat ketika kasus ini kembali mencuat di tahun 2024.

"Di 2024 Pak RT tiba-tiba melaporkan Ibu Aminah (kakak dari terpidana Supriyanto) sama keluarga terpidana lain bahwa pada 2016 yang lalu sambil sujud-sujud nyodorin amplop, nyodorin uang, untuk Pak RT biar bisa mengakui bahwa anak-anak itu tidur di rumah," ujar Fery seperti dikutip dari channel Youtube Cak Sugiono Channel yang tayang pada Rabu (26/6/2024).

Ketua RT Abdul Pasren, bersikukuh dengan apa yang diyakininya tentang malam kejadian tewasnya Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam.

Pendirian Pasren tak goyah melawan kesaksian dari sejumlah warga yang mengeklaim melihat anak-anak terpidana tidur di rumah kosong miliknya saat malam minggu tanggal 27 Agustus 2016.

Abdul Pasren pada kesaksiannya di putusan Mahkaman Agung mengaku diminta untuk membebaskan para terpidana.

Bahkan Pasren mengaku diminta untuk mengarang cerita agar membantu meringankan pada terdakwa yang saat ini sudah jadi terpidana.

Keluarga para terpidana ini pun telah dipanggil dan di-BAP oleh Polda Jawa Barat.

Mereka di-BAP atas dasar dugaan penyuapan yang dilakukan pada tahun 2016.

"Pak RT Pasren sampai sekarang masih tetap kekeh dengan pendapatnya, dengan kesaksiannya, dengan keterangannya di tahun 2016," tambahnya.

Pihak keluarga terpidana yang geram pun akhirnya melaporkan balik Abdul Pasren ke Mabes Polri.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS di SMK Swasta Pembaharuan Porsea Dijemput dari Ciamis, Jawa Barat

Baca juga: Reaksi Adik Ayu Ting Ting Usai Sang Kakak Batal Dinikahi Lettu Fardhana Disorot, Singgung Selingkuh

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved