Berita Viral

Abdul Pasren Pak RT Didemo Warga Malam Hari, Ngaku Hilang Gegara Diintimidasi dan Tak Kuat Dibully

Abdul Pasren Pak RT yang disebut menjadi penjeblos 8 terpidana kasus Vina didemo warga malam hari akhirnya berani muncul dan beri pengakuan

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Abdul Pasren Pak RT Didemo Warga Malam Hari, Ngaku Hilang Gegara Diintimidasi dan Tak Kuat Dibully 

TRIBUN-MEDAN.COMAbdul Pasren Pak RT yang disebut menjadi penjeblos 8 terpidana kasus Vina didemo warga malam hari.

Buntut bungkam dan hilangkan Abdul Pasren usai diduga memberikan pengakuan palsu, Kini Ketua RT pada tahun 2016 itu didemo warga pada malam hari.

Usai diunjuk rasa oleh warga, Abdul Pasren akhirnya muncul.

Seperti diketahui pak RT Pasren dituding memberikan keterangan palsu di kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 silam.

Kesaksiannya ini membuat 5 pemuda di kampungnya terjerat pembunuhan Vina dan Eky hingga divonis penjara seumur hidup.

Para terpidana ini membantah ada di lokasi kejadian pada malam kematian Vina dan Eky.

Justru di malam itu ada di rumah Pak RT Pasren, dalam kesaksiannya Pasren membantah itu hingga para kuli bangunan itu dipenjara karena tak punya alibi bahwa dia berada di rumah pak RT di malam itu.

Atas hal ini warga meminta RT Pasren jujur agar apa adanya namun keberadaannya hilang ketika kasus Vina ini mencuat.

PENGAKUAN Pak RT Abdul Pasren, Menghilang Gara-gara Diintimidasi Keluarga Terpidana, Disuruh Bohong
PENGAKUAN Pak RT Abdul Pasren, Menghilang Gara-gara Diintimidasi Keluarga Terpidana, Disuruh Bohong (YouTube KompasTV)

Setelah sekian lama menghilang dan bungkam, pihak RT Pasren akhirnya bersuara.

Kuasa Hukum Abdul Pasren, Pitra Romadoni Nasution menjelaskan bahwa Pasren dalam kasus Vina ini tidak melarikan diri.

Tetapi hanya ingin suasana yang aman dan nyaman dari perilaku intimidasi.

"Jadi, saya luruskan di sini, bukan berarti klien kami ini melarikan diri atau menghilang, tidak sama sekali," kata Pitra dilansir Tribun-medan.com, Selasa (2/7/2024).

"Karena dia ingin suasana yang aman, nyaman dari perilaku intimidasi, perbuatan buli, ancaman, dan lain-lain," lanjutnya.

Pitra menjelaskan bahwa kliennya itu merasa diintimidasi dalam perkara kasus Vina Cirebon ini.

Intimidasi yang dialami Pasren ini dibuktikan dengan adanya aksi unjuk rasa pada malam hari.

Baca juga: Cerita Ade Siswi SMK Temanggung Datangi Kantor Damkar Minta Bantu Kerjakan PR: Sudah Deadline

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved