Medan Terkini

Dishub Medan Minta Jukir Resmi Mendaftar Ulang agar Terdata Sebagai Pegawai Parkir Berlangganan

Dishub Medan meminta jukir resmi segera mendaftar ulang ke perusahaan vendor yang bekerjasama dengan Pemko Medan.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com/Anisa Rahmadani
Mobil dinas Wali Kota Medan Bobby Nasution dipasang stiker parkir berlangganan dan menunjukkan hasil scan barcode stiker, usai upacara HUT Kota Medan ke-434 tahun, Senin (1/6/2024). Dishub Medan meminta para jukir untuk mendaftarkan ulang ke pihak ketiga, agar bisa bekerja dalam program parkir berlangganan 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, meminta setiap juru parkir (jukir) resmi untuk segera mendaftar ulang ke perusahaan vendor ( pihak ketiga yang menaungi para jukir) yang bekerjasama dengan Pemko Medan untuk mempekerjakannya di program parkir berlangganan .

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis mengatakan, para jukir ini nantinya akan terdata sebagai karyawan dari perusahaan pihak ketiga tersebut.

"Bagi jukir yang selama ini bertugas, silakan mendaftar ke vendor-vendor yang telah bekerjasama dengan Pemko Medan, untuk mempekerjakan para jukir parkir berlangganan," ucapnya Selasa (2/7/2024).

Dikatakan Iswar, bila masih merasa bingung, para jukir yang selama ini bertugas di Kota Medan dan ingin menjadi jukir parkir berlangganan bisa datang ke kantor Dinas Perhubungan Kota Medan di Jalan Pinang Baris, Medan.

"Jukir yang datang ke kantor Dishub Kota Medan akan kita arahkan mendaftar ke vendor. Tentunya sebelum kita arahkan ke vendor, jukir-jukir tersebut akan kita data terlebih dahulu. Setelah kita data identitasnya dan lokasi kerjanya, maka akan langsung kita arahkan ke pihak vendor," ujarnya.

Dijelaskan Iswar, perekrutan jukir berlangganan Kota Medan akan memprioritaskan jukir-jukir yang selama ini telah bertugas di Kota Medan.

Dikatakannya, hal itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian Pemko Medan terhadap para jukir yang selama ini telah bekerja sebagai pengutip retribusi parkir di lapangan.

"Jukir-jukir ini tidak kita 'lepas' begitu saja, justru mereka kita lindungi dengan terdaftar sebagai pegawai vendor. Dengan catatan, mereka bisa bekerja sesuai SOP parkir berlangganan," ucapnya.

Adapun SOP dari parkir berlangganan ini, kata Iswar, jukir tidak lagi boleh mengutip retribusi parkir (baik tunai maupun non tunai).

"Mereka hanya mengatur parkir agar tertib dan teratur di lokasi yang telah ditentukan," ucapnya.

Selain mengatur parkir agar tertib, sambung Iswar, para jukir berlangganan Kota Medan juga akan mengarahkan setiap kendaraan yang belum memiliki stiker parkir berlangganan ke lokasi-lokasi penjualan stiker.

Dijelaskannya, agar setiap pengguna jasa parkir tepi jalan di Kota Medan dapat segera membeli stiker parkir berlangganan tersebut.

"Sebab setiap kendaraan yang tidak memiliki stiker parkir berlangganan tidak akan kita beri ruang untuk parkir tepi jalan,"ucapnya.

Sembari menyelesaikan proses perekrutan jukir parkir berlangganan, lanjut Iswar, maka tugas jukir parkir berlangganan akan dilakukan para personel Dishub Medan.

"Sementara ini sampai proses perekrutan jukir tersebut selesai, para petugas Dishub Medan sudah saya tugaskan di lapangan untuk melayani masyarakat," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved