Medan Terkini
Dishub Medan Minta Jukir Resmi Mendaftar Ulang agar Terdata Sebagai Pegawai Parkir Berlangganan
Dishub Medan meminta jukir resmi segera mendaftar ulang ke perusahaan vendor yang bekerjasama dengan Pemko Medan.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
Iswar mengimbau, agar masyarakat turut menyukseskan program parkir berlangganan.
"Mari kita sukseskan sistem parkir berlangganan Kota Medan dengan membeli stiker parkir berlangganan," paparnya.
Seperti diketahui, Pemko Medan telah menerapkan sistem parkir tepi jalan berlangganan mulai 1 Juli 2024.
Adapun besaran tarif retribusi parkir berlangganan tersebut, yakni Rp90.000 per tahun untuk kendaraan roda dua, Rp130.000 per tahun untuk kendaraan roda empat, dan Rp170.000 per tahun untuk kendaraan jenis truk/bus
Adapun lokasi tempat pembelian parkir berlangganan ini sebagai berikut:
Berikut tempat pembelian stiker parkir berlangganan :
1. Pengujian Pinang Baris.
2. Taman Ahmad Yani.
3. Pengujian Amplas.
4. Cc Room ITS Jalan Balai Kota.
5. Pos Bus Listrik Plaza Medan Fair.
6. Pos Bus Listrik J-City.
7. Suzuya Marelan.
8. Mal Pelayanan Publik.
9. Jukir terdekat.
Untuk syarat pembelian stiker:
1. Foto Copy KTP.
2. Foto Copy STNK.
3. Foto kendaraan Tampak depan.
(cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Warga Sebut Klinik yang Diduga Jual Beli Bayi di Medan Area Milik Keluarga Dekat Perwira Polda Sumut |
![]() |
---|
Dua Pemborong Tersangka Korupsi Jalan bersama Eks Kadis PUPR Topan Ginting Disidang |
![]() |
---|
Tak hanya Jual Beli Bayi, Klinik di Medan Area Diduga Buka Praktik Aborsi Ilegal dan Ini Kata Warga |
![]() |
---|
Warga Kecamatan Kutabuluh Karo Kembali Temukan Jejak Harimau di Dua Lokasi |
![]() |
---|
Cerita Warga soal Klinik di Medan Area Diduga Tempat Jual Beli Bayi, Sang Ibu dan Bidan Diamankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.