Berita Viral
Eks Kabareskrim Susno Duadji Sebut Polda Jabar Kalah Telak, Tak Bawa Bukti di Sidang Praperadilan
Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol Purn Susno Duadji menilai Polda Jabar telah kalah dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan.
TRIBUN-MEDAN.com - Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol Purn Susno Duadji menilai Polda Jabar telah kalah dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan.
Menurut Susno, Polda Jabar yang tidak membawa bukti kuat penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky sudah menjadi kesalahan yang fatal.
Apalagi, Polda Jabar cuma membawa saksi ahli daka sidang praperadilan tersebut.
"Paling ahli pidana akan berkata, misalnya, 'Apa pengertian bersama-sama?' 'Apa pengertian dengan kekerasan?' Apa pengertian malam hari?'" kata Susno di Nusantara TV yang tayang pada Senin (1/7/2024).
Susno menyindir jika ahli pidana mampu menunjuk Pegi Setiawan sebagai tersangka, maka dia tak lebih dari seorang ahli nujum.
Pasalnya, ahli yang bakal dihadirkan tidak didukung oleh alat-alat bukti lain sehingga tak memperkuat Pegi sebagai tersangka.
"Kalau tidak mendatangkan saksi, hanya ahli saja alat buktinya, ini sudah kalah sebelum tempur," ujarnya.

Pria yang pernah menjabat sebagai Kapolda Jabar tahun 2008 itu mengaku malu dengan penanganan kasus Vina dan Eky oleh penyidik Polda Jabar.
Susno tak sepakat dengan sikap Polda Jabar yang 'nekat' di praperadilan dengan mengantongi 'amunisi' ala kadarnya.
"Ini sama dengan bunuh diri. Saya tidak setuju, saya ini bagian dari Polri masih digaji oleh Polri. Jangan sampai adik-adik saya mengajukannya gitu. memalukan. malu saya. Jangan dikira saya udah pensiun, Pak Oegro (Wakapolri 2013-2014) udah pensiun, enggak ada rasa malu lagi. Malu besar," pungkasnya.
Akui tak bawa saksi
Polda Jawa Barat (Jabar) terang-terangan mengungkapkan, tidak memiliki saksi pada sidang praperadilan tersangka Pegi Setiawan.
Pihak kepolisian yang digugat, hanya akan menghadirkan barang bukti dan ahli untuk menguatkan argumennya.
Sementara, tim kuasa hukum Pegi akan menghadirkan saksi, barang bukti dan ahli.
Saat pembacaan gugatan oleh tim kuasa Hukum Pegi Setiawan rampung, hakim sidang lalu membicarakan agenda selanjutnya.
DAFTAR 6 Poin Keputusan Hasil Rapat DPR RI Terkait 17+8 Tuntutan Rakyat, Gaji Rp 65 Juta per Bulan |
![]() |
---|
KESAKSIAN Warga Detik-detik Penemuan Jasad Ibu dan 2 Anak di Bandung, Terakhir Terlihat Beli Jajanan |
![]() |
---|
BEM FAKULTAS Kecewa dengan Ketua BEM UI yang Hadir Audiensi dengan Pimpinan DPR, Kini Timbul Curiga |
![]() |
---|
NASIB Andi Buruh Bangunan Bunuh Lansia dan Mayatnya Dibiarkan Telungkup di Pekarangan Belakang Rumah |
![]() |
---|
GAJI Anggota DPR RI Jadi Rp 65 Juta Per Bulan Setelah Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Dihapus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.