Berita Viral

Eks Kabareskrim Susno Duadji Sebut Polda Jabar Kalah Telak, Tak Bawa Bukti di Sidang Praperadilan

Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol Purn Susno Duadji menilai Polda Jabar telah kalah dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan. 

Istimewa
Susno menanti-nanti apa yang ingin disampaikan Sandi Nugroho terkait foto Pegi Setiawan yang ditunjukkannya. (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.com - Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol Purn Susno Duadji menilai Polda Jabar telah kalah dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Menurut Susno, Polda Jabar yang tidak membawa bukti kuat penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky sudah menjadi kesalahan yang fatal. 

Apalagi, Polda Jabar cuma membawa saksi ahli daka sidang praperadilan tersebut. 

"Paling ahli pidana akan berkata, misalnya, 'Apa pengertian bersama-sama?' 'Apa pengertian dengan kekerasan?' Apa pengertian malam hari?'" kata Susno di Nusantara TV yang tayang pada Senin (1/7/2024).

Susno menyindir jika ahli pidana mampu menunjuk Pegi Setiawan sebagai tersangka, maka dia tak lebih dari seorang ahli nujum.

Pasalnya, ahli yang bakal dihadirkan tidak didukung oleh alat-alat bukti lain sehingga tak memperkuat Pegi sebagai tersangka.

"Kalau tidak mendatangkan saksi, hanya ahli saja alat buktinya, ini sudah kalah sebelum tempur," ujarnya.

Susno Duadji dan Pegi dalam kasus Vina Cirebon
Susno Duadji dan Pegi dalam kasus Vina Cirebon (Tribunnews)

Pria yang pernah menjabat sebagai Kapolda Jabar tahun 2008 itu mengaku malu dengan penanganan kasus Vina dan Eky oleh penyidik Polda Jabar.

Susno tak sepakat dengan sikap Polda Jabar yang 'nekat' di praperadilan dengan mengantongi 'amunisi' ala kadarnya.

"Ini sama dengan bunuh diri. Saya tidak setuju, saya ini bagian dari Polri masih digaji oleh Polri. Jangan sampai adik-adik saya mengajukannya gitu. memalukan. malu saya. Jangan dikira saya udah pensiun, Pak Oegro (Wakapolri 2013-2014) udah pensiun, enggak ada rasa malu lagi. Malu besar," pungkasnya.

Akui tak bawa saksi

Polda Jawa Barat (Jabar) terang-terangan mengungkapkan, tidak memiliki saksi pada sidang praperadilan tersangka Pegi Setiawan.

Pihak kepolisian yang digugat, hanya akan menghadirkan barang bukti dan ahli untuk menguatkan argumennya.

Sementara, tim kuasa hukum Pegi akan menghadirkan saksi, barang bukti dan ahli.

Saat pembacaan gugatan oleh tim kuasa Hukum Pegi Setiawan rampung, hakim sidang lalu membicarakan agenda selanjutnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved