Sumut Terkini
KKJ Sumut Ungkap Fakta di Balik Tewasnya Wartawan Karo dan Keluarganya di Dalam Rumah yang Terbakar
Kasus tewasnya Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya yang terbakar di dalam rumahnya, menyita perhatian publik.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kasus tewasnya Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya yang terbakar di dalam rumahnya, menyita perhatian publik.
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatra Utara, yang terdiri dari lembaga profesi jurnalis AJI Medan, IJTI Sumut, PFI Medan dan FJPI telah melakukan verifikasi dan pendalaman terkait kasus tersebut.
Menurut Koordinator KKJ Sumatra Utara, Array A Argus, dari hasil investigasi ditemukan sejumlah fakta.
Sebelumnya kejadian, Sempurna Pasaribu yang merupakan wartawan Tribrata TV sempat memberitakan perjudian.
Lokasi perjudian tersebut berada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Karo.
"Dalam pemberitaan yang dimuat korban, dijelaskan ada keterlibatan oknum aparat berinisial HB," kata Array dalam rilis yang tertulis, Selasa (2/7/2024).
Katanya, sebelum kebakaran terjadi, ada rentetan kasus antara Sempurna Pasaribu dengan oknum aparat diduga berinisial HB tersebut.
Masalah tersebut bermula ketika anggota ormas, yang biasa duduk di warung tempat perjudian memohon pada korban, agar namanya ikut mendapatkan jatah atau uang perjudian.
Karena selama ini, korban juga sering mendapatkan jatah uang mingguan judi dari oknum aparat tersebut.
"Atas hal itu, korban kemudian menyampaikan permintaan anggota ormas ini pada oknum pengelola judi," sebutnya.
Array menjelaskan namun saat itu, oknum itu mengacuhkan pesan yang disampaikan oleh Sempurna Pasaribu.
Lalu, Sempurna kembali menyampaikan hal serupa kepada oknum tadi, agar anggota ormas yang merupakan pemuda setempat itu diberikan sedikit uang bulanan.
"Atas permintaan tersebut, oknum pengelola judi itu lantas memberikan uang Rp 100 ribu pada anggota ormas tersebut," bebernya.
Ketika itu, lanjut Array, anggota ormas ini merasa tersinggung, karena alasan bahwa oknum pengelola judi telah mengacuhkan dan meremehkan dirinya.
"Anggota ormas ini lantas memprovokasi Sempurna Pasaribu, hingga korban kemudian memberitakan lokasi perjudian yang ada dekat asrama aparat," ucapnya.
Tidak tanggung-tanggung, Sempurna menulis nama lengkap oknum itu dalam pemberitaan dan membuat status di media sosial Facebook miliknya.
Dari informasi yang didapat, bahwa setelah berita tayang, ada oknum aparat yang menghubungi atasan korban, meminta agar berita yang tayang segera ditakedown.
"Hanya saja, pihak perusahaan tidak mendelete berita itu," ungkapnya.
Ia menjelaskan, setelahnya ada juga diduga petugas kepolisian sempat menghubungi perusahaan online tempat korban bekerja, meminta agar pemberitaan dibuat secara halus.
"Berita dimaksud adalah peristiwa demo organisasi keagamaan di Kabupaten Karo, yang menuntut agar Kapolres Karo dicopot lantaran maraknya judi, prostitusi dan narkoba," tutur Array.
Kemudian, setelah pemberitaan muncul, pimpinan media Tribrata TV sempat menghubungi Sempurna Pasaribu.
"Korban bilang, saat itu dirinya aman-aman saja. Namun, korban bercerita pada teman-temannya, bahwa dirinya merasa was-was setelah pemberitaan tersebut," katanya.
Lalu, korban dan rekannya kemudian mendapatkan ‘warning’ dari ketua ormas di Kabupaten Karo bahwa mereka sedang diikuti.
Ketua ormas yang mengenal korban meminta agar Sempurna Pasaribu dan temannya untuk tidak pulang ke rumah.
Sehingga korban memutuskan untuk tak kembali ke kediamannya selama beberapa hari.
"Korban juga sempat mengaku pada temannya ingin menginap di Polres Karo demi keamanan dirinya," ucap Array.
Karena alasan ini pula, korban tak bisa lagi dihubungi. Korban kemudian menyampaikan pada pimpinannya bahwa handphone miliknya terjatuh.
Lanjut Array, fakta lain terungkap, bahwa sebelum rumah korban terbakar, ternyata Sempurna Pasaribu sempat bertemu dengan oknum aparat berinisial HB tersebut.
"Korban ditemani oleh rekannya untuk membicarakan masalah berita judi yang naik di media online Tribrata TV," katanya.
Dalam pertemuan itu, HB meminta agar berita yang sudah tayang segera dihapus.
HB juga meminta kepada korban agar postingan yang ada di media sosial juga segera dihapus.
"Namun, korban tidak menuruti permintaan HB," tuturnya.
Dikatakannya, karena tidak ada kesepakatan, korban pun pulang ke rumahnya di Jalan Nabung Surbakti, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Karo, pada Rabu (26/6/2024) dini hari.
Ketika itu, korban diantarkan oleh rekannya. Setelah korban masuk ke dalam rumah, rekannya ini pun meninggalkan lokasi.
Lalu, informasi lain menyebutkan, bahwa sekira pukul 02.30 WIB, sebelum kebakaran terjadi.
Ada yang melihat sekira lima orang pria berada di sekitar rumah korban dan kemudian pada pukul 03.00 WIB terjadilah kebakaran.
"Pascakebakaran, sejumlah saksi diperiksa termasuk rekan korban yang saat itu bersama dengan korban," ujarnya.
Kata Array, saat pemeriksaan, informasi menyebutkan bahwa penyidik sempat mengambil handphone milik saksi yang merupakan rekan korban.
Saat itu, saksi ini sempat menolaknya permintaan penyidik.
Namun penyidik tetap mengambil handphone saksi dan menghapus pesan dari ketua ormas yang sempat memberikan ‘warning’ tersebut.
Fakta lain dalam kasus ini, anak korban juga mengaku merasa terancam saat dimintai keterangannya di Polres Karo.
"Setelah kedatangan Kapolda Sumut, anak perempuan korban mengaku diminta mengamini semua keterangan yang tak pernah ia sampaikan kepada penyidik," kata Array.
Atas temuan-temuan ini, KKJ Sumut menyatakan sikap bahwa:
1. Meminta Kapolda Sumut untuk mengusut tuntas kasus ini, terutama mengungkap adanya kejanggalan-kejanggalan yang terjadi.
2. Meminta Panglima TNI untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum TNI, yang disebutkan korban dalam pemberitaannya.
3. Mendorong semua jurnalis di Sumatera Utara untuk bekerja secara profesional, dan mentaati kode etik jurnalistik.
4. KKJ Sumut tidak membenarkan tindakan penyalahgunaan profesi untuk kepentingan tertentu, selain untuk kepentingan publik.
5. Mendorong semua perusahaan media agar memperhatikan keselamatan setiap jurnalisnya yang bekerja di lapangan, dan terus mengingatkan agar bekerja sesuai kode etik.
6. Mendorong Dewan Pers untuk terus berperan aktif mengevaluasi dan menindak media yang tidak menjalankan ketentuan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
(Cr11/Tribun-medan.com)
Daftar 3 Nama yang Lulus Hasil Akhir Seleksi Inspektorat Medan |
![]() |
---|
42 Demonstran yang Sempat Diamankan saat Demo di DPRD Sumut Dipulangkan, 2 Masih Ditahan |
![]() |
---|
Pedagang Jual Beras di Atas HET, Gerak Cepat Pemrovsu dan Pemko Binjai Gelar Pangan Murah |
![]() |
---|
Mantan Residivis Siksa Pacar Hingga Tewas, Tega Masukan Botol ke Alat Vital |
![]() |
---|
Oknum Kadispar Taput Dilaporkan ke Polda Sumut, Begini Tanggapan Sekdakab Taput |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.