Berita Viral

PEGI SETIAWAN Bisa Raup Rp 100 Juta Jika Menang di Praperadilan, Kini Polda Jabar Perlu Bukti Kuat

Polda Jabar bisa dikenakan sanksi denda jika kalah dalam praperadilan Pegi Setiawan. Pegi Setiawan mengajukan banding atas penetapan tersangka pembunu

Instagram
TINGKAH Pegi Setiawan Saat Rilis Kasus Vina Cirebon Disorot, Berontak Usai Konferensi Pers 

Ayat 3 dikhususkan untuk korban salah tangkap yang berakhir tewas.

Maka besaran ganti rugi paling sedikit dengan nominal Rp50.000.000 dan paling banyak sebesar Rp600.000.000 atau Rp 600 Juta.

Maka jika dinyatakan tak terbukti sebagai pelaku dalam kasus Vina Cirebon, Pegi akan langsung bebas.

Sidang perdana

Sidang perdana gugatan praperadilan atas penetapan Pegi sebagai tersangka berlangsung pada Senin (1/7/2024). Sidang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 11.00 WIB.
 
Sebanyak 22 advokat sebagai kuasa hukum Pegi hadir dalam persidangan ini. Kartini, ibu dari Pegi, turut hadir dalam persidangan yang terlaksana di Ruang 6 itu.

Sidang dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman.

Adapun pihak termohon, Polda Jabar, hadir dalam persidangan ini dipimpin Kepala Bidang Hukum Polda Jabar Komisaris Besar Nurhadi Handayani.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum membacakan 35 lembar dokumen gugatan praperadilan.

Tim kuasa hukum mengungkapkan 18 temuan kejanggalan dalam penetapan Pegi sebagai tersangka.

Salah satu kejanggalan yang menonjol adalah ciri fisik Pegi tidak sesuai dengan daftar pencarian orang (DPO) pelaku yang ditetapkan Polda Jabar.

Dalam DPO, Pegi dinyatakan dengan tinggi badan 160 sentimeter, rambut keriting, namanya Pegi alias Perong dan berusia 22 tahun saat melakukan aksi pembunuhan dan pada tahun 2024 ini berusia 30 tahun.

Faktanya, Pegi baru berusia 27 tahun ketika ditangkap Polda Jabar pada tahun ini dan tidak berambut keriting. Namanya juga bukan Perong, tapi Pegi Setiawan.

Setelah pembacaan gugatan praperadilan, Eman Sulaeman memutuskan pembacaan pembelaan oleh Polda Jabar akan disampaikan Selasa hari ini. Hal ini sesuai dengan kesiapan pihak termohon.

”Sidang pembacaan agenda dari termohon akan dilanjutkan pada Selasa pukul 09.00 WIB. Kemudian sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik atau jawaban dari pemohon atas penyampaian Polda Jabar pukul 13.00 WIB,” kata Eman sebelum mengakhiri persidangan seperti dilansir dari Kompas.id.

Kabid Hukum Polda Jabar Komisaris Besar Nurhadi Handayani yang ditemui seusai persidangan menuturkan, pihaknya akan menyampaikan jawaban atas gugatan yang disampaikan kuasa hukum Pegi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved