Berita Viral

PEGI SETIAWAN Bisa Raup Rp 100 Juta Jika Menang di Praperadilan, Kini Polda Jabar Perlu Bukti Kuat

Polda Jabar bisa dikenakan sanksi denda jika kalah dalam praperadilan Pegi Setiawan. Pegi Setiawan mengajukan banding atas penetapan tersangka pembunu

Instagram
TINGKAH Pegi Setiawan Saat Rilis Kasus Vina Cirebon Disorot, Berontak Usai Konferensi Pers 

TRIBUN-MEDAN.com - Polda Jabar bisa dikenakan sanksi denda jika kalah dalam praperadilan Pegi Setiawan. Pegi Setiawan mengajukan banding atas penetapan tersangka pembunuhan Vina dan Eky

Kuli bangunan asal Bandung ini bersikeras membantah terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky

Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan membenarkan jika Polisi dikenakan denda ganti rugi sesuai dengan aturan hukum. 

Tim Pegi Setiawan masih menunggu hasik keputusan sidang praperadilan yang diketuai Hakim Tunggal, Eman Sulaeman. 

Jika Pegi Setiawan menang, maka Polda Jabar bertanggungjawab untuk memberikan ganti rugi kepada sang kuli. 

Pegi Setiawan berhak mendapatkan ganti rugi secara materi.

Dilansir dari Wartakota, ganti rugi secara materi ini tertuang jelas dalam Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berbunyi:

"Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti rugi karena ditangkap, ditahan dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lainnya tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan."

Situasi jalannya Sidang Praperadilan yang diajukan oleh tersangka pembunuh Vina dan Eki, Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA, Senin (1/7/2024).
Situasi jalannya Sidang Praperadilan yang diajukan oleh tersangka pembunuh Vina dan Eki, Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA, Senin (1/7/2024). (Kompas.com/Faqih Rohman Syafei)

Dijelaskan dalam pasal tersebut, tersangka atau ahli waris, dalam hal ini keluarga, bisa mengajukan tuntutan atas salah tangkap sesuai dengan putusan dari pengadilan yang menangani perkara.

Lebih lanjut terkait nominal ganti rugi untuk korban salah tangkap tertuang dalam PP Nomor 92 Tahun 2015 tentang KUHAP.

Dalam pasal 9 disebutkan secara rinci nominal ganti rugi yang bisa diterima oleh korban salah tangkap atau keluarga korban.

Ada 3 penjelasan terkait pemberian ganti rugi secara materi berupa uang untuk korban salah tangkap.

Di antaranya untuk korban salah tangkap, lalu korban salah tangkap yang berakhir mengalami luka berat atau cacat, dan korban salah tangkap yang dinyatakan tewas.

Pada ayat 1 dijelaskan jika korban salah tangkap dalam sebuah perkara bisa bebas dan menerima ganti rugi uang paling sedikit sebesar Rp 500.000 dan paling tinggi senilai Rp100.000.000 atau Rp 100 Juta.

Lalu pada ayat 2 disebutkan ganti rugi uang untuk korban salah tangkap yang mengalami luka berat atau cacat sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan, paling sedikit sebesar Rp 25.000.000 dan paling banyak Rp 300.000.000 atau Rp 300 Juta.

Baca juga: Abdul Pasren Pak RT Didemo Warga Malam Hari, Ngaku Hilang Gegara Diintimidasi dan Tak Kuat Dibully

Baca juga: LINK Live Streaming Amerika Serikat Vs Uruguay Jam 08.00 WIB, Akses di Sini Siaran Langsung via HP

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved