Medan Terkini
Dilaporkan ke Polda Sumut Dugaan Malapraktik, RSU Mitra Sejati Sebut Siap Diperiksa
RSU Mitra Sejati Medan angkat bicara usai dilaporkan ke Polda Sumut dugaan malapraktik.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Rumah Sakit Umum (RSU) Mitra Sejati Medan angkat bicara usai dilaporkan ke Polda Sumut dugaan malapraktik yang menewaskan Atarrazka Kenzi Hamizan, balita berusia 2 tahun yang tewas setelah disuntik bius sebelum menjalani operasi bibir sumbing.
Humas dan legal Rumah Sakit Mitra Sejati, Erwinsyah Dimyati Lubis mengatakan, pihaknya tak bisa melarang keluarga korban membuat laporan.
Yang jelas, kata Erwin, RSU Mitra Sejati siap dan bakal koperatif apabila manajemen, dokter dan tenaga medis diperiksa Polisi.
"Kalau mereka membuat laporan, pengaduan itu hak mereka. Kami tidak bisa melarang.
Kami akan kooperatif apabila diminta keterangan Polisi,"kata Humas dan legal Rumah Sakit Mitra Sejati, Erwinsyah Dimyati Lubis, Rabu (3/7/2024).
RSU Mitra Sejati mengaku sudah berbicara dengan keluarga korban maupun kuasa hukumnya.
Upaya-upaya kekeluargaan pun juga sudah dilakukan.
Sampai saat ini Erwin tetap yakin tidak ada malpraktek seperti yang disebutkan.
"Insyaallah, kita sudah prosedural."
Sebelumnya, Rika Lidia Wati, ibu dari Atarrazka Kenzi Hamizan, balita berusia 2 tahun yang tewas usai disuntik bius sebelum menjalani operasi bibir sumbing di RSU Mitra Sejati resmi melapor ke Polda Sumut.
Didampingi kuasa hukumnya, ia melaporkan dugaan malpraktek yang dilakukan RSU Mitra Sejati dan juga tenaga medis yang menangani hingga menyebabkan anaknya meninggal dunia.
Laporan Rika tertuang dalam laporan STTLP/B/848/VII 2024/SPKT POLDA SUMATRA UTARA tanggal 2 Juli 2024.
Kuasa hukum Rika, Adamsyah mengatakan, laporan ini bentuk menuntut pertanggungjawaban rumah sakit.
Sebab, sejak 28 Juni lalu hingga sekarang pihak rumah sakit tidak memberikan resume seperti yang mereka minta.
"Kita hadir ke Polda Sumut hari ini meminta pertanggungjawaban Rumah Sakit Mitra Sejati, maupun dokter dalam penanganan anak klien kita meninggal dunia akibat suntikan anastesi. Jadi, sejauh ini dari tanggal 28 sampai sekarang resume belum dikeluarkan,"kata Adamsyah, di Polda Sumut, Selasa (2/7/2024).
Adam menjelaskan, tewasnya balita berusia 2 tahun bermula pada 27 Juni lalu saat korban hendak operasi bibir sumbing yang ke dua kalinya di RSU Mitra Sejati Medan.
Sebelumnya, sudah dioperasi dan berhasil tanpa masalah.
Sebelum dioperasi, tepatnya 27 Juni sore, korban diminta berpuasa keesokan harinya dari pagi hingga pukul 13:00 WIB.
Siang harinya 28 Juni, salah satu dokter diduga menyebut korban memiliki penyakit jantung.
Jelang korban dimasukkan ke ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) pernyataan dokter disebut berubah lagi, menjadi kelainan paru-paru
"Menjelang masuk ke ruang Picu, pernyataan dokter berubah lagi dan menyatakan ada kelainan paru-paru."
Selanjutnya Atarrazka Kenzi Hamizan, balita berusia 2 tahun tersebut masuk ke dalam ruangan dan disuntik bius.
Kata Adam, kulit korban membiru dan langsung dipindahkan ke ruangan Intensive Care Unit (ICU).
Kali ini dokter bilang korban alergi bius sehingga kulitnya membiru.
"Dokter menyatakan ada alergi bius. Itu yang menjadi keganjilan bagi kita."
Sekira pukul 18:00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.
Akibat kejadian ini keluarga korban merasa adanya dugaan malpraktek di RSU Mitra Sejati Medan.
"Kita menduga ada yang malapraktik. Kenapa, proses keterangan dari dokter dari tanggal 27 ada tiga perbedaan pendapat yang dijelaskan. Dari mulai penyakit jantung, paru-paru dan alergi. Sementara dari operasi pertama dia itu bibir sumbing kenapa bisa terjadi seperti itu kita tanya."
Kuasa hukum korban lain, Rudi Kurniawan sebelum tindakan operasi dokter tidak menjelaskan apapun.
Mengenai korban memiliki riwayat penyakit jantung, alergi paru-paru sepengetahuan keluarga tidak ada.
Apalagi ada Oktober tahun 2023 sebelumnya korban sudah menjalani operasi bibir sumbing yang pertama.
Mereka menilai, jika operasi pertama berhasil tanpa masalah artinya korban tidak memiliki riwayat sakit seperti yang disebut dokter.
"Mengenai masalah dia ada alergi atau tidak, pengetahuan dari orang tua korban tidak ada yang namanya sakit jantung, alergi ataupun paru-paru karena operasi sebelumnya di bulan 10 tahun 2003 dilakukan di Rumah Sakit Mitra Sejati juga.
Artinya, rekam medis sudah ada dan observasi sudah dilakukan."
Pihak Rumah Sakit Mitra Sejati angkat bicara adanya seorang anak bernama Atarrazka Kenzi Hamizan (2) meninggal dunia karena diduga menjadi korban malapraktik.
Menurut Humas dan legal Rumah Sakit Mitra Sejati, Erwinsyah Dimyati Lubis, pihaknya telah mendapatkan informasi terkait kejadian itu.
"Ini adalah operasi kedua. Operasi pertama itu sudah berhasil beberapa bulan yang lalu," kata Erwinsyah, Minggu (30/6/2024).
Ia menjelaskan sebelum menjalani operasi yang kedua ini, pihak rumah sakit sempat menanyakan riwayat penyakit dari anak tersebut.
Namun, saat itu pihak keluarga mengatakan bahwa anak itu tidak memiliki riwayat penyakit apapun.
"Pada saat mau disuntik obat bius, pihak rumah sakit sudah mengedukasi pihak keluarga. Pasien ini ada nggak riwayat penyakit jantung atau paru-paru. Awalnya jawab tidak tahu kemudian tidak ada," sebutnya.
"Karena memang obat bius ini dampaknya, berhenti napas dan kematian. Sangat rentan kepada si pasien. Tiga - empat kali kita edukasi dan ditanya sama dokter, orangtuanya setuju (dioperasi)," sambungnya.
Erwinsyah mengatakan setelah mendapatkan persetujuan dari keluarga, pihak rumah sakit menjalani prosedur sebelum melaksanakan operasi terhadap pasien.
"Kalau memang diketahui ada riwayat penyakit, pasti ada tindakan lain yang dilakukan untuk mencegah. Artinya seperti itu, penanganan sudah dilakukan dengan baik oleh dokter, sambungnya,"
"Orangtuanya nggak memberitahu riwayat penyakit anaknya dan setuju dioperasi. Begitu obatnya masuk yang tahu situasi anaknya kan orangtuanya."
Dijelaskannya atas tuduhan malpraktek yang dilakukan oleh keluarga pasien, pihaknya mengaku siap jika dilaporkan.
"Kalau memang mereka mengatakan ini malapraktik, saya bilang kepada keluarga korban, hak ibu kan ada. Artinya bisa buat laporan," ujarnya.
Lebih lanjut, Erwinsyah juga mengatakan bahwa, pihaknya juga akan memberikan uang santunan kepada keluarga pasien.
"Kalau kami, kami anggap itu sudah sesuai prosedural dan kami juga akan ada uang duka melalui pengacaranya. Ini lagi menunggu dari pihak pengacaranya," katanya.
(Cr25/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Stiker Barcode Parkir Berlangganan Tak Berlaku Lagi di Medan, Begini Kata Kadishub |
![]() |
---|
Diperiksa Kejatisu, Anggota DPRD Medan Eko Ditanyai 18 Pernyataan Dugaan Pemerasan |
![]() |
---|
Kebijakan Baru, Stiker Barcode Parkir Berlangganan Tidak Berlaku Lagi, Ini Kata Kadishub |
![]() |
---|
Besaran Tunjangan yang Diterima Anggota DPRD Sumut, Ada Tunjangan Sewa Rumah hingga Transportasi |
![]() |
---|
6 Bulan Berlalu, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pakai Lagu tanpa Izin di HW Dragon Bar Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.