Berita Viral

PILU Kondisi Anak Istri Pegawai Koperasi Dibunuh dan Dicor Bos Distro Palembang,Tak Berhenti Nangis

Pilu kondisi anak istri Anton Eka Saputra pegawai koperasi yang dibunuh dan jasadnya dicor bos distro di Palembang yang hingga kini masih

KOLASE/TRIBUN MEDAN
SOSOK Anton Eka Saputra Pegawai Koperasi Dibunuh Bos Distro Lalu Jasadnya Dicor,Anaknya Baru 1 Tahun 

TRIBUN-MEDAN.COM – Pilu kondisi anak istri Anton Eka Saputra pegawai koperasi yang dibunuh dan jasadnya dicor bos distro di Palembang.

Kondisi pilu dirasakan anak dan istri Anton Eka Saputra pegawai koperasi yang tewas dibunuh dan dicor bos distro.

Kondisi anak dan istri Anton Eka Saputra tersebut diungkap adik kandung korban yakni Adi.

"Istrinya masih sedih sekarang masih di Lampung.

Anaknya mulai nangis-nangis terus," ungkap Adi dilansir Tribun-medan.com dari TribunSumsel.com, Rabu (3/7/2024).

Selain itu ia juga mengungkap kalau sebelum tersangka Antoni ditangkap almarhum kerap mendatanginya di dalam mimpi tanpa mengatakan sepatah kata apapun.

PENGAKUAN Antoni Bos Distro Pembunuh dan Cor Jasad Pegawai Koperasi, Suruh Istri Beli Semen
PENGAKUAN Antoni Bos Distro Pembunuh dan Cor Jasad Pegawai Koperasi, Suruh Istri Beli Semen (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

"Ada (almarhum) datang di mimpi sebelum tersangka Antoni dapat.

Dia cuma datang. Tapi setelah tersangkanya dapat, tidak ada lagi," katanya.

Anton menambahkan saat ini pihak keluarga masih berfokus terhadap tersangka yang ditangkap.

"Kalau soal kebutuhan (ekonomi) istri almarhum keluarga belum sampai sana.

Masih fokus ke tersangka," katanya.

Baca juga: Pemerintah Tak Bisa Pulihkan, Hacker Peretas Data PDNS Beri Bantuan, Sindir Kelemahan dan Kualitas

NASIB Antoni Bos Distro Palembang Pengecor Jasad Pegawai Koperasi, Kini Terancam Hukuman Mati

Beginilah nasib Antoni bos distro di Palembang yang bunuh dan cor jasar pegawai koperasi bernama Anton Eka Putra (25).

Antoni bos distro “Anti Mahal” yang bunuh dan mencor jasad pegawai koperasi kini terancam hukuman mati.

Tak sendiri, nasib Antoni dan juga rekannya Pongki yang dipamerkan ke media akhirnya ditentukan.

Sebelumnya Antoni ditangkap tim gabungan Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel saat berada di kota Padang, pada Jumat (28/6/2024) malam.

Antoni ditangkap di Provinsi Sumatera Barat bersama istrinya.

Terkini, gelar perkara kasus pembunuhan sadis itu membuat heboh warga Palembang.

Atas ulahnya kedua tersangka dijerat pasal berlapis pasal Pasal 340 KHUP dan 365 KHUP.

"Keduanya akan dijerat pasal berlapis, 340 KHUP pembunuhan berencana dan 365 KHUP, pencurian dengan kekerasan," tegas Harryo dilansir Tribun-medan.com dari TribunSumsel.com, Selasa (2/7/2024).

Hukuman ini dengan ancaman hukuman mati, bisa juga seumur hidup atau penjara 20 tahun.

"Ya keduanya terancam hukum mati," kata Harryo tegas.

Ketika ditanya terkait tersangka lainnya Kelvin hingga kini, sambung Harryo, masih dalam pengejaran anggota gabungan Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes Palembang.

"Masih kita buru doakan saja pelaku DPO ini cepat kita tangkap," ucapnya.

Usai melakukan pembunuhan terhadap korban karyawan koperasi Anton Eka putra, Antoni pelaku utama sebagai pembuat skenario pembunuhan ini, menyuruh Kevin dan Pongki, untuk berpencar.

Pongki dengan membawa uang Rp 1,5 juta hasil bagian pencurian uang korban kabur ke Batam. Sebelumnya diketahui sepeda motor korban Honda Vario berwarna biru dongker dijual di Lintang Kanan Rp 8, 9 juta.

"Sebelum kabur ke Batam, pelaku Pongki sempat membawa motor korban terlebih dahulu ke Empat Lawang Kecamatan Lintang kanan, dijual Rp 8,9 juta.

Barulah kabur ke Batam," jelas Harryo Sugihartono didampingi Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar R, di dampingi Kasat Res AKBP Haris Dinzah.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca juga: REAKSI Bilqis Tahu Ayu Ting Ting Batal Dinikahi Lettu Fardana, Beri Pelukan: Namanya Anak Kecil

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved