Langkat Terkini

Sudah Sebulan, Audit Kerugian Negara Dugaan Korupsi di Desa Halaban Tak Kunjung Selesai

Sebulan sudah hasil audit kerugian Negara dugaan korupsi Dana Desa kabupaten Langkat, Sumatera Utara, tak kunjung kelar

|
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ANIL RASYID
Kantor Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. 

Perlu diketahui, Inspektorat Kabupaten Langkat, mengendus atau mencium dugaan korupsi penggunaan Dana Desa (DD) Halaban, Kecamatan Besitang, periode 2018-2023.

Hal ini usai tim Inspektorat turun dan mengecek fisik di dusun-dusun yang terindikasi ada dugaan korupsinya.

"Berdasarkan surat dari Polres Langkat permintaan audit khusus ke kita, sudah kita tindaklanjuti. Dan kita sudah turun melakukan cek fisik semua apa yang menjadi pokok aduan di Desa Halaban," ujar Inspektur Pembantu (Irban) V, Saifullah, Selasa (4/6/2024).

Lanjut Saiful, pada saat timnya turun, mereka juga minta bebeberapa berkas ke pihak desa diantaranya, SPJ.

Diketahui SPJ merupakan bentuk laporan pertanggungjawaban secara formal atas kegiatan yang disertai anggaran.

"Kemudian saat ini kami masih memverifikasi berkas Rencana Anggaran Belanja (RAB) Desa Halaban. Setelah selesai, baru kami melakukan klarifikasi kepada pelaksana kerja siapa-siapa aja orangnya," ujar Saifullah.

"Setelah semuanya selesai, nanti terbit yang namanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat, baru kita kasih sama yang meminta audit dalam hal ini Polres Langkat," sambungnya.

Sedangkan itu, perlu diketahui laporan permintaan audit dari Polres Langkat dan masuk Inspektorat tertanggal pada 17 April 2024.

Meski demikian, Saifullah menambahkan sampai saat ini, Kepala Desa Halaban, Tamaruddin belum dipanggil untuk dimintai keterangannya.

"Kepala desa belum kita panggil, tapi sewaktu kita turun ke lokasi, kepala desa ada," tutup Saifullah.

Dikabarkan penggunaan Dana Desa (DD) sejak tahun 2018-2023 di Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diduga kerap dimark up bahkan proyek atau pembangunan tidak dilaksanakan alias fiktif.

Misalnya, pengerasan badan jalan desa di Dusun V Kebun Buah, Desa Halaban TA 2020, yang dikerjakan dalam tiga tahap. Pertahapnya menelan biaya Rp 170 juta.

Menurut informasi yang diperoleh wartawan dari warga yang bertempat di dusun tersebut, pengerasan badan jalan hanya dilakukan sekali saja alias satu tahap.

"Dari total Rp 510 juta itu, setau kami cuma sekali ada pengerasan jalan. Selebihnya gak ada pengerasan jalan di dusun kami," ujar Jaka salahseorang warga Desa Halaban.

Parahnya lagi, tahun anggaran 2022-2023 Desa Halaban kembali menganggarkan pengerasan Jalan Usaha Tani yang berada di Dusun V Kebun Buah, sebesar Rp 427 juta.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved