Berita Viral

5 Isi Perjanjian Hasyim Asy'ari ke CAT, tak Bisa Nikahi Akhirnya Kasih Uang Bulanan Rp30 Juta

Inilah 5 isi perjanjian Hasyim Asy'ari ke CAT, tak bisa nikahi akhirnya kasih uang bulanan hingga Rp30 juta. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (D

Editor: Liska Rahayu
KOLASE/TRIBUN MEDAN
5 Isi Perjanjian Hasyim Asy'ari ke CAT, tak Bisa Nikahi Akhirnya Kasih Uang Bulanan Rp30 Juta 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah 5 isi perjanjian Hasyim Asy'ari ke CAT, tak bisa nikahi akhirnya kasih uang bulanan hingga Rp30 juta.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan surat pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang berisi janji kepada CAT, korban asusila.

Surat pernyataan itu dibuat karena Hasyim tidak bisa memenuhi janjinya kepada CAT, untuk menikahi korban.

Adapun janji itu pernah disampaikan Hasyim saat merayu dan maksa korban untuk melakukan hubungan pada 3 Oktober 2023 di Belanda.

"Sehingga Pengadu (CAT) meminta Teradu (Hasyim) untuk membuat surat pernyataan tertulis di atas meterai. Pada 2 Januari 2024, Teradu memenuhi permintaan Pengadu untuk membuat surat pernyataan yang ditulis tangan dan ditandatangani di atas meterai," kata anggota DKPP Muhammad Tio saat sidang putusan pelanggaran kode etik Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024).

Berikut isi perjanjian:

1. Teradu akan mengurus balik nama apartemen atas nama pengadu.

2. Membiayai keperluan pengadu di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp 30 juta per bulan.

3. Perlindungan dan menjaga nama baik pengadu seumur hidup.

4. Tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapa pun terhitung sejak surat pernyataan dibuat.

5. Menelepon atau berkabar kepada pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.

Selain lima poin tersebut, lanjut Tio, korban meminta Hasyim menambahkan klausul yang mengatur konsekuensi apabila janji-janji itu tak ditepati.

Klausul tambahan itu mewajibkan Hasyim memperbaiki tindakan yang belum dipenuhi dan membayar denda Rp 4 miliar.

“Yang dibayarkan dengan cara mengangsur dalam jangka waktu 4 tahun,” ucap Tio.

Diketahui sebelumnya, DKPP menggelar sidang putusan atas Hasyim terkait tindak dugaan asusila terhadap panitia pemilihan luar negeri (PPLN), Rabu (3/7/2024).

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved