Berita Viral
5 Isi Perjanjian Hasyim Asy'ari ke CAT, tak Bisa Nikahi Akhirnya Kasih Uang Bulanan Rp30 Juta
Inilah 5 isi perjanjian Hasyim Asy'ari ke CAT, tak bisa nikahi akhirnya kasih uang bulanan hingga Rp30 juta. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (D
Hasyim diberhentikan karena kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Ia diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Heddy dikutip dari Kompas.com, Rabu.
DKPP RI juga mengabulkan pengaduan seluruhnya dan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan.
Isi Chat Ketua KPU
Adapun isi percakapan tersebut menyebutkan soal pandangan pertama turun ke hati hingga ada emoji peluk.
"Bahwa teradu sejak awal pertemuan dengan pengadu memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus pada pengadu melalui percakapan 'pandangan pertama turun ke hati' emoji peluk," kata Tio di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Dikutip dari Tribunnews.com
diketahui, DKPP menggelar sidang putusan atas Hasyim terkait tindak dugaan asusila terhadap panitia pemilihan luar negeri (PPLN), Rabu (3/7/2024).
Hasyim diberhentikan karena kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Ia diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Heddy dikutip dari Kompas.com, Rabu.
DKPP RI juga mengabulkan pengaduan seluruhnya dan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan.
Respon Ketua KPU Usai Dipecat
Melansir dari Tribunnews.com, Rabu (3/7/2024) Hasyim Asy'ari merasa sudah dibebastugaskan dari tugas berat sebagai Ketua KPU RI.
NASIB Kapolsek Kompol Rismanto Terancam Dicopot Gegara Tahanan Kasus Pelecehan Tewas Dikeroyok |
![]() |
---|
BANTAHAN SMPN 1 Surakarta Soal Tudingan Gibran Cuma Lulusan SD: Gibran Lulusan Sini Ada Ijazahnya |
![]() |
---|
TAK CUMA MURID, Guru di Cianjur Juga Keracunan MBG,Polisi Temukan Fakta Sudah 2 Kali dari Dapur Sama |
![]() |
---|
POSTINGAN Bedu Sebelum Gugat Cerai Istrinya Padahal Hubungan Sudah 15 Tahun: Istri Sabar yang Taat |
![]() |
---|
KAPOLRI Bentuk Tim Reformasi Polri, Dasco: Nantinya untuk Membantu Tugas Komisi Bentukan Presiden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.