TRIBUN WIKI
Cara Cek NIK E-KTP Secara Online Melalui Situs Lapor Kemendagri, Simak Langkahnya
Cara cek NIK E-KTP secara online bisa diakukan melalui situs Lapor Kemendagri dengan alamat kemendagri.lapor.go.id. Langkah-langkahnya cukup mudah.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Di era digitalisasi seperti sekarang ini, masyarakat tidak harus lagi datang ke Kantor Dukcapil untuk mengecek status NIK masing-masing.
Anda tinggal mengeceknya melalui laman pencarian Google, dengan mengunjungi situs Lapor Kemendagri.
Adapun cara cek NIK E-KTP secara online ini terbilang mudah dan gampang.
Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Handayani Ningrum mengatakan, pihaknya sebenarnya tidak menyediakan kanal khusus melalui situs web atau aplikasi untuk cek NIK KTP.
Baca juga: 10 Tips yang Bisa Bantu Calon Peserta Lolos Seleksi SKD CPNS 2024
Kendati demikian, Ditjen Dukcapil memiliki layanan pengaduan melalui platform resmi yang dapat menjadi alternatif untuk mengecek nomor identitas.
"Itu harus melalui verifikasi dan validasi yang ketat oleh petugas yang terlatih untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data penduduk," kata dia, dikutip dari laman Ditjen Dukcapil, Senin (1/7/2024).
Agar masyarakat tak bingung maupun terkecoh, berikut cara cek NIK KTP yang benar dan terjaga kerahasiaannya:
1. Situs Lapor Kemendagri
Langkah mudah untuk cek NIK KTP adalah melalui situs Lapor Kemendagri dengan alamat kemendagri.lapor.go.id.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman http://kemendagri.lapor.go.id
Baca juga: 5 Tips Wawancara untuk Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2024
- Pilih menu "Sampaikan Laporan Anda" dan klik "Permintaan Informasi"
- Ketik judul permintaan informasi dan tuliskan isi permintaan untuk mengetahui valid atau tidaknya NIK
- Ketik kota atau daerah asal
- Pilih kategori laporan atau permintaan informasi, dalam hal ini "Kependudukan"
- Jika dibutuhkan, unggah lampiran dokumen KTP
- Centang "Anonim" untuk menyembunyikan nama pemohon, serta centang "Rahasia" jika tidak ingin permintaan informasi dipublikasikan
Terakhir, pilih "Lapor!".
Baca juga: 7 Tips Menabung Bagi Kalangan Mahasiswa, Nomor 1 dan 2 Paling Penting
2. Telpon Halo Dukcapil
Masyarakat yang ingin mengecek apakah NIK terdaftar di Ditjen Dukcapil atau tidak dapat menghubungi telepon Halo Dukcapil di nomor 1500537.
Namun, untuk mengakses layanan ini, masyarakat harus menyiapkan pulsa telepon yang cukup.
Sebelum cek, pastikan juga untuk menyiapkan beberapa berkas yang dibutuhkan untuk verifikasi, seperti NIK atau KTP dan Kartu Keluarga (KK).
3. WhatsApp Halo Dukcapil
Ditjen Dukcapil juga menyediakan kontak WhatsApp bagi masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan atau permohonan informasi.
Simak langkah-langkahnya berikut:
Baca juga: 7 Tips Menabung Bagi Kalangan Mahasiswa, Nomor 1 dan 2 Paling Penting
- Buka kontak Halo Dukcapil di nomor 08118005373 atau klik di sini
- Ketik "Menu" pada halaman obrolan Halo Dukcapil
- Pilih "Pengaduan"
- Masukkan data yang diminta, seperti NIK, nama lengkap, nomor KK, nomor telepon, kota domisili, dan permasalahan
- Pada bagian permasalahan, tulis permintaan untuk mengetahui valid atau tidaknya NIK, serta lampirkan dokumen jika diperlukan.
Baca juga: 6 Tips Merawat Laptop Agar Awet dan Tahan Lama
4. Media sosial Ditjen Dukcapil
Cara cek NIK e-KTP secara online selanjutnya adalah melalui media sosial resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Masyarakat dapat menghubungi via pesan langsung ke akun Ditjen Dukcapil di berbagai media sosial berikut:
- X/Twitter: https://x.com/ccdukcapil
- Facebook: https://www.facebook.com/cc.dukcapil.
Baca juga: 3 Jenis Ujian Utama CPNS, Berikut Tips Lolos SKD CPNS 2024
5. Email Halo Dukcapil
Guna mengetahui apakah NIK terdaftar atau tidak, penduduk dapat mengeceknya melalui email ke call center Halo Dukcapil, callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id.
Berikut langkah cek NIK KTP online via email:
Masyarakat dapat menghubungi via pesan langsung ke akun Ditjen Dukcapil di berbagai media sosial berikut:
- X/Twitter: https://x.com/ccdukcapil
- Facebook: https://www.facebook.com/cc.dukcapil.
Baca juga: 10 Tips agar Lolos Seleksi SKD CPNS 2024
6. Email Halo Dukcapil
Guna mengetahui apakah NIK terdaftar atau tidak, penduduk dapat mengeceknya melalui email ke call center Halo Dukcapil, callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id.
Berikut langkah cek NIK KTP online via email:
Cara cek NIK KTP secara online juga dapat dilakukan melalui SMS. Khusus cara ini, pastikan pulsa yang tersedia di ponsel cukup untuk mengirim pesan singkat.
Simak cara cek NIK KTP lewat SMS berikut:
- Kirim pesan dengan format Cek#KTP#NIK
- Kemudian, kirim ke nomor Halo Dukcapil di 08118005373.
Baca juga: Tips agar Pasangan Cepat Basah, Berikut Saran Seksolog Dokter Dina Oktaviani
Ningrum menekankan, Ditjen Dukcapil Kemendagri berkomitmen sangat tinggi akan pentingnya menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi penduduk.
Oleh karena itu, pihaknya menyarankan masyarakat untuk mencari informasi terkait terdaftar atau tidaknya NIK seseorang melalui situs dan nomor resmi.
Ningrum pun mendorong petugas call center agar masyarakat yang memanfaatkan layanan pengaduan Ditjen Dukcapil harus mendapat jawaban selambat-lambatnya satu hari.
"NIK adalah salah satu data rahasia pribadi kita. Jangan sembarangan diumbar dengan bertanya atau memverifikasi validasi ke situs yang tidak jelas atau resmi. Itu sangat riskan disalahgunakan," tegasnya.
Selain cara online, menurut dia, cara cek NIK KTP juga dapat dilakukan langsung dengan mendatangi Kantor Dinas Dukcapil terdekat domisili.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Kalender Jawa Weton Jumat Wage 19 September 2025, Ada Baiknya Tidak Bepergian Terlalu Jauh |
![]() |
---|
Profil Qalisha Abiyanqa, Siswi SMP Al Ulum Terpadu Raih Medali Emas Berkat Inovasi Edible Film |
![]() |
---|
SOSOK Ibnu Sulistyo Riza Pradipto, Komisaris Mitratel Keluarga Soeharto |
![]() |
---|
Sosok dan Rekam Jejak Arif Satria, Rektor IPB Digadang Calon Kepala BRIN |
![]() |
---|
Mengenal Sosok Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, Eks Penyidik KPK Kini Jabat Irjen Kementerian ESDM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.