Berita Viral
KUATNYA Rosmaida Purba yang Tak Gubris Kadis Pendidikan Sumut dan Ombudsman, Kini Hadapi DPRD Sumut
Rosmaida Purba pun tidak menggubris permintaan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, Haris Lubis.
TRIBUN-MEDAN.COM - Kuatnya Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba, tetap ngotot pada pendiriannya tidak menaikkan kelas siswi kelas XI yang bernama Maulidza alias MSF.
Rosmaida Purba pun tidak menggubris permintaan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, Haris Lubis, agar mencabut keputusannya yang tidak menaikkan kelas Maulidza.
Rosmaida Purba beralasan, keputusan itu diambil usai mereka melakukan rapat.
Adapun surat penolakan dari Kepsek Rosmaida Purba kepada Kadis Pendidikan Haris Lubis itu bernomor 420/337/SMAN 8/VI/2024. Surat itu tertanggal 26 Juni 2024.
"SMA Negeri 8 Medan tidak dapat melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan yang sudah dilaksanakan," demikian isi surat Kepsek Rosmaida Purba tersebut dikutip, Kamis (4/7/2024.
Lebih lanjut, Rosmaida Purba menegaskan, keputusan yang diambil mereka tidak ada kaitannya dengan orang tua siswi, MS yang melaporkan dirinya ke polisi dalam dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 8 Medan.
Keputusan itu disebut Kepsek Rosmaida Purba sudah sesuai dengan Permendikbud nomor 23 tahun 2016. Maka keputusannya tersebut tidak bisa diganggu gugat.
Oleh karena itu, Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 421.3/5029/ Bid.PSMA/VI/2024 dengan surat bernomor: 420/337/SMAN 8/VI/2024 berisi perihal peninjau kembali, tidak berlaku bagi Kepsek SMAN 8 Medan Rosmaida Purba.
Dengan kondisi ini, Kepsek SMAN 8 Medan, Rosmaida Purba seakan berbalas pantun dengan Kadis Pendidikan Sumut, Haris Lubis.

Kadis Pendidikan Sumut Heran Melihat Sikap Rosmaida Purba
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumatera Utara Abdul Haris Lubis heran melihat sikap Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan Rosmaida Asianna Purba yang enggan mengindahkan arahannya untuk meninjau ulang keputusannya.
"Kami sudah menyurati dan memanggil Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba, untuk meninjau ulang dan mengevaluasi keputusan terhadap siswi berinsial MSF yang viral karena tinggal kelas. Tapi saya tidak tahu apa dalam pikirannya, berkeras dalam putusan itu," ujar Haris, Sabtu (29/6/2024).
Haris menuturkan, Disdik Sumut akan tetap mengungkapkan fakta-fakta baru atas kelalaian dari Rosmaida dan SMAN 8 Medan.
"Tidak apa-apa (dia berkeras) kita akan tindaklanjuti lagi sampai melihat fakta-fakta yang lebih jauh. Untuk kita berikan laporan (keputusan yang baru),"kata Haris.
Haris mengungkapkan bahwa di SMAN 8 Medan menerapkan dua kurikulum merdeka belajar dan Permendikbud nomor 23 tahun 2016 tentang standar penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
DIBAKAR Massa Demonstran, Gedung DPRD Sulsel dan DPRD Makassar Tinggal Puing, 3 ASN Meninggal |
![]() |
---|
MAKASSAR MEMBARA, Mobil dan Motor di Gedung DPRD Dibakar, Massa Merangsek ke Ruang Rapat Paripurna |
![]() |
---|
UPDATE Massa Bakar Halte di Depan Polda Metro Jaya, Api Berkobar Besar |
![]() |
---|
MENCEKAM Aksi di Kawasan Gedung DPR RI Jumat Malam, Massa Bakar Gerbang Tol Pejompongan |
![]() |
---|
Jerome Polin Ngaku Tolak Tawaran Jadi Buzzer Kampanye Damai Meski Dibayar Rp 150 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.