Berita Viral
KUATNYA Rosmaida Purba yang Tak Gubris Kadis Pendidikan Sumut dan Ombudsman, Kini Hadapi DPRD Sumut
Rosmaida Purba pun tidak menggubris permintaan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, Haris Lubis.
"Artinya hari ini merdeka belajar hampir tidak ada tinggal kelas. Permendikbud nomor 16 tahun 2016 itu, menyatakan kriteria kenaikan kelas ditentukan sekolah. Tapi, itu disosialisasikan pada awal tahun ajaran. Semua harus tahu, siswa, orang tua dan guru-guru. Contoh berapa banyak tidak masuk sekolah, akan tinggal kelas, itu harus tahu dia semua, ini kan tidak," jelas Haris.
Haris menjelaskan kelalaian dilakukan SMAN 8 Medan minimnya pembinaan terhadap siswa-siswi yang banyak absen atau tidak masuk sekolah. Sehingga atas dasar itu, kata dia, harus dilakukan evaluasi dan ditinjau ulang keputusan itu.
"Itu ketahui kelalaian dan pembinaan hampir tidak ada. Itu kelalaian kita, kalau itu kelalaian jangan malu untuk mengevaluasi. Itu opini saya bangun sesuai dengan fakta di lapangan. Saya minta evaluasi lah itu. biar redah (permasalahan ini), karena kelalaian kita banyak tapi dia berkeras. Kita akan periksa lebih jauh," ucap Haris.
Kemudian, Haris membeberkan kelalaian yang lain dilakukan Rosmaida. Dimana menggelar rapat dewan guru terhadap keputusan peserta didik naik kelas atau tidak, tanpa peraturan ketentuan ditetapkan, contoh jumlah guru yang mengikuti rapat tersebut.
"Dalam rapat dewan guru itu, harus ada jumlahnya. Tapi, ini tidak sesuai, sudah diambil keputusannya. Itu tidak diteken semua sama guru. Itu kita temukan, kami periksa banyak kelalaian dalam keputusan itu," ucap Haris.
Kadis Haris Lubis Sudah Memohon-mohon, Tetapi Tidak Digubris
Haris mengaku sudah memanggil Rosmaida menghadap memberikan masukan dan solusi, untuk mengevaluasi dan ditinjau kembali keputusan itu. Agar permasalahan selesai dan tidak berlarut-larut lama.
"Secara lisan saya ngomong sama dia, sudah ibu mohon untuk kali ini, ibu mengalah pada diri ibu, agar dapat diselesaikan secara cepat. Turuti sesuai dengan surat saya, untuk dapat dievaluasi dan mengalah untuk kebaikan semua hal," pungkasnya.
Namun, Rosmaida Purba tetap ngotot dengan sikapnya. Oleh karena itu, Dinas Pendidikan Sumut telah membentuk tim untuk memeriksa dan mendalami kasus ini.
Panggilan kedua
Disdik telah memanggil guru-guru yang ada dalam rapat penentuan tinggal kelas itu.
Adapun surat panggilan kedua dari Dinas Pendidikan Sumut itu dengan Nomor: 800/1.6.2/5254/Subbag.Umum/VII/2024 yang ditandatangani Kadisdik Sumut Ir. Abdul Haris, MSi.
Dalam surat itu, para guru itu akan dimintai keterangan secara bergantian dengan waktu berbeda.
Pemeriksaan itu akan dilakukan pada Kamis, 4 Juli 2024 mulai pukul 09.00 s/d 15.00 WIB.
Sebanyak 19 orang guru yang dimintai keterangan terkait pembangkangan Kepsek Rosmaida Purba tersebut.
DIBAKAR Massa Demonstran, Gedung DPRD Sulsel dan DPRD Makassar Tinggal Puing, 3 ASN Meninggal |
![]() |
---|
MAKASSAR MEMBARA, Mobil dan Motor di Gedung DPRD Dibakar, Massa Merangsek ke Ruang Rapat Paripurna |
![]() |
---|
UPDATE Massa Bakar Halte di Depan Polda Metro Jaya, Api Berkobar Besar |
![]() |
---|
MENCEKAM Aksi di Kawasan Gedung DPR RI Jumat Malam, Massa Bakar Gerbang Tol Pejompongan |
![]() |
---|
Jerome Polin Ngaku Tolak Tawaran Jadi Buzzer Kampanye Damai Meski Dibayar Rp 150 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.