Berita Viral
Sosok CAT, Wanita yang Berani Bongkar Kesalahan Fatal Hasyim Asyari hingga Dipecat dari Ketua KPU RI
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila tersebut.
Hasyim Asy'ari pun dijatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap sebagai Ketua dan Anggota KPU RI. Putusan DKPP itu berlaku sejak putusan dibacakan.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti putusan ini dalam waktu 7 hari sejak putusan ini disampaikan.
Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Selain Paksa Setubuhi CAT di Belanda, Hasyim Asy'ari Juga Sebar Informasi Rahasia KPU ke PPLN
Hasyim Asyari juga membagikan informasi internal yang dinilai tidak pantas untuk diberikan kepada panitia penyelenggara luar negeri (PPLN) pada saat tahapan Pemilu 2024.
Hal itu terungkap dalam sidang etik yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas tindak asusila Hasyim Asyari terhadap CAT, seorang wanita anggora PPLN yang berdomisili di Den Hag, Belanda.
Majelis hakim, Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, Hasyim mengirimkan informasi dan materi tentang pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) yang pembahasannya masih bersifat internal antara Ketua dan Anggota KPU saat itu.
Informasi dan materi itu juga dinilai tidak sepantasnya disampaikan kepada CAT yang berstatus sebagai anggota PPLN. Sebab, informasi itu bersifat rahasia.
“Apalagi disertai adanya pesan Whatsapp: keep secret for your eyes only, for your eyes only, dan not for share,” ujar Dewi.
“Menunjukkan bahwa informasi maupun materi yang dibagikan oleh teradu kepada pengadu bersifat penting dan rahasia,” sambungnya.

Seret nama Vincent dan Desta
Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran tindak asusila Ketua Komisi Pemilhan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terhadap anggota PPLN inisial CAT, turut menyertakan nama dua selebritis, Vincent Rompies dan Deddy Mahendra Desta.
Bukan tanpa alasan nama kedua publik figur itu ikut terseret dalam kasus Ketua KPU Hasyim Asyari.
Dalam putusannya yang digelar di kantor DKPP RI hari ini, anggota majelis DKPP, J Kristiadi memaparpakan peran Vincent dan Desta.
FAKTA-FAKTA Kematian Wanita Muda Putri Apriyani, Diduga Dibunuh dan Dibakar Oknum Anggota Polisi SN |
![]() |
---|
NASIB Penjahit Syok Ditagih Pajak Rp2,8 Miliar, Disebut Punya Bentley, Tetangga Juga Bernasib Sama |
![]() |
---|
POLRES INDRAMAYU Buru Oknum Anggota Polisi Inisial SN Diduga Pelaku Pembunuhan Putri Apriyani |
![]() |
---|
RESPONS Kubu Konglomerat Surya Darmadi Usai Cheryl Jadi Buron TPPU Terkait Kasus Rp 75 Triliun |
![]() |
---|
PERJUANGAN Serma Christian Namo untuk Keadilan Atas Kematian Prada Lucky, Buru Pemilik Akun Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.