Sosok
Sosok Hasyim Asyari yang Dipecat dari Ketua KPU RI karena Kasus Asusila, Ini Rekam Jejaknya
Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila.
TRIBUN-MEDAN.COM - Sosok dan profil Hasyim Asy'ari yang baru saja dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI.
Sanksi pemecatan Hasyim Asyari dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada, Rabu (3/7/2024).
Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu (3/7/2024), dikutip dari Tribunnews.com.
Dalam putusannya, Heddy juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan.
Adapun dalam kasus pelanggaran etik ini, Hasyim Asyari dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu ( seorang wanita anggota PPLN Den Haag), termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakuan sidang putusan perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.
Hasyim Asyari menjadi teradu dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Aduan dilayangkan dari pihak Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK ke Kantor DKPP RI pada Kamis (18/4/2024) lalu.
"Pada hari ini kita melaporkan ketua KPU RI ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” tutur kuasa hukum pelapor, Aristo Pangaribuan pada Kamis (18/4/2024) lalu.
Setelah Hasyim Asy'ari dipecat dari Ketua KPU RI, bagaimana nasib wanita diplomat RI yang pernah menjadi anggota PPLN Den Haag tersebut?
Seperti apa sosok dan profil Hasyim Asy'ari yang dituding lakukan tindakan asusila tersebut?

Hasyim Asy'ari. (TRIBUN MEDAN/HO)
Dikutip Tribun-medan.com, Hasyim Asy'ari, S.H., M.Si., Ph.D. lahir 3 Maret 1973 (usia 51 tahun saat ini) di Pati, Jawa Tengah.
Ia juga seorang dosen dan juga sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia masa bakti 2022–2027.
Namun dipecat pada 3 Juli 2024. Sehingga masa baktinya Ketua KPU selama 5 tahun tidak tercapai. Ia hanya menjabat 2 tahun.
PROFIL Komjen Suyudi Ario Seto yang Kini Menjabat Kepala BNN, Berikut Rekam Jejaknya |
![]() |
---|
Sosok Harli Siregar, Putra Kelahiran Simalungun Jabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Alumni USU |
![]() |
---|
Dari Montana ke Medan, Cerita Nikita Shaqilla Peserta YSEALI soal Perlindungan Satwa dan Lingkungan |
![]() |
---|
Kisah Atlet Arung Jeram Ira Kusuma Ningtyas yang Raih Medali Emas, Perak dan Perunggu di PON 2024 |
![]() |
---|
Sosok Salsabilla Audinna, Selebgram Viral seusai Lontar Pengakuan Diselingkuhi Pacarnya Arief Meivio |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.