Berita Viral

TERKUAK Ketua KPU Hasyim Asy'ari Rudapaksa Anggota PPLN hingga Trauma, Korban Menangis di Sidang

Pengadu inisial CAT mengaku telah berhubungan badan dengan Ketua KPU RI Hasyim Asyari di hotel Van Der Valk, Amsterdam. 

|
HO
Pengadu inisial CAT mengaku telah berhubungan badan dengan Ketua KPU RI Hasyim Asyari di hotel Van Der Valk, Amsterdam. 

Hasyim diberhentikan lantaran terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.

Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.

Pembacaan putusan perkara itu digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," kata ketua majelis sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan.

Sementara itu, Hasyim tidak menghadiri langsung sidang putusan tersebut. Dia hadir secara daring melalui Zoom.

Pengadu Menangis

Sementara itu pengadu sempat menangis saat permohonan dikabulkan.

Momen itu terjadi setelah Ketua Majelis Sidang Heddy Lugito membacakan putusannya dalam sidang di gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Pengadu terlihat menangis dan mengusap air mata.

Pengadu sempat berbicara kepada kuasa hukumnya.

Wanita cantik itu kemudian terlihat keluar dari ruang sidang.

DKPP mengabulkan pengaduan seorang perempuan yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari ke DKPP pada Kamis, 18 April 2024.

“DKPP memutuskan pertama, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Kedua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selalu ketua KPU merangkap anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.

DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan keputusan ini paling lambat 7 hari seusai putusan ini dibacakan.

Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila pada anggota PPLN itu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved