Medan Terkini

DI DPRD Baru Terkuak Penyebab Absennya Maulidza di SMA 8, Soal Pungli pun Dijawab Kepsek Rosmaida

Komisi E DPRD Sumatera Utara meminta Kepala Sekolah SMAN 8 Medan Rosmaida Asianna Purba untuk menarik keputusan siswi Maulidza Sari tinggal kelas.

Editor: Salomo Tarigan
DOK TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA
Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba (tengah) 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Babak baru pembahasan siswi SMA 8 Medan Maulidza Sari tinggal kelas, yang dikaitkan dengan laporan orangtuanya soal dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah.

Kasus ini dalam pembahasan hangat di DPRD Sumatera Utara.

Komisi E DPRD Sumatera Utara meminta Kepala Sekolah SMAN 8 Medan Rosmaida Asianna Purba untuk menarik keputusan yang membuat siswi Maulidza Sari tinggal kelas.

Ketua Komisi E DPRD Sumut, Edi Surahman mengatakan, hal itu dikarenakan berdasarkan keterangan Disdik Sumut, Maulidza memiliki nilai yang cukup baik.

"Sudah ada kesepakatan, mungkin dinaikkan kelas tapi dengan ada persyaratan. Karena kalau tinggal kelas tidak solusi. Karena saya dengar dari Dinas Pendidikan, si murid nilainya bagus, enggak layak juga ditinggal (kelas) kan," ujar Edi Surahman saat diwawancarai usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Sumut, Rabu (3/7/2024).

Dikatakan Edi, adanya ketidakhadiran Maulidza tidak bisa dijadikan persyaratan untuk tidak naik kelas.

"Tapi mungkin ada absen-absen itu terjadi setelah ada perselisihan paham antara orangtua murid dan kepsek. Tapi itu tidak bisa jadi persyaratan bagi kami, sehingga tetap bisa dinaikkan (kelas). Artinya kita tidak mengintervensi pihak manapun kalau bisa cari solusi terbaik," ungkapnya.

Dia juga meminta agar SMAN 8 Medan lebih fokus kepada pembinaan siswa.

Sehingga tidak harus melibatkan siswi MSF dalam urusan pelaporan orang tua siswa ke Polda Sumut.

"Saran kami cari solusinya karena di sekolah ini kan sifatnya pembinaan. Tolong dicari peraturannya sehingga menjadi tolok ukur supaya murid ini bisa melanjutkan sekolah, tidak tinggal kelas," katanya.

Terkait persyaratan agar MSF naik kelas, Edi mengaku tidak dibahas secara rinci di dalam rapat.

"Syaratnya kita tunggu saja apa solusinya, cari syarat yang terbaik kalau bisa jangan tinggal kelas, dengan catatan persyaratan khusus. Pihak sekolah mau mengikuti instruksi, saya yakin pasti ada kesepakatan yang baik," pungkasnya.

Polda Sumut  Koordinasi Dengan Inspektorat Sumut Terkait Dugaan Pungli Kepsek SMAN 8 Medan

Polda Sumut masih terus menyelidiki dugaan pungli Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba yang dilaporkan Choky Indra, salah satu orang tua siswa.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Status laporan pun masih penyelidikan, belum ditingkatkan ke penyidikan.

Sejauh ini penyidik masih berkordinasi dengan inspektorat Sumatera Utara terkait ada tidaknya unsur pidana dugaan pungli yang dilaporkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved