News Video

Pengawasan Proses Coklit, Bawaslu Samosir Lakukan Uji Petik Soal Kealpaan Pantarlih

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samosir tengah mengawasi proses pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit) yang dilakukan oleh KPU.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.COM, PANGURURAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samosir tengah mengawasi proses pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit) yang dilakukan oleh KPU.

Ketua Bawaslu Samosir Robin Simarmata mengutarakan, pihaknya melakukan uji petik soal pelaksanaan coklit tersebut. Dengan demikian, pihaknya berharap pantarlih melakukan tugas sesuai aturan yang ada.

Masing-masing pantarlih diharapkan jangan mewakilkan tugasnya kepada orang lain; kerabat, suami, istri ataupun orang lain.

"Untuk pilkada serentak, Bawaslu tengah mengawasi proses coklit. Jadi, sekarang KPUD Samosir sedang coklit secara langsung kepada peserta pemilih," ujar Ketua Bawaslu Samosir Robin Simarmata, Jumat (5/7/2024).

Menurutnya, proses coklit ini akan memudahkan prsoes selanjutnya. Pasalnya, jumlah peserta masing-masing TPS berbeda dengan saat pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 lalu.

"Bahkan, kami dari kabupaten juga melakukan uji petik apakah ada kealpaan. Pengalaman sebelumnya, ada saja petugas pantarlih ini mewakilkan tugasnya kepada orang lain," sambungnya.

"Secara tegas kita mengawasi proses ini agar pantarlih tidak mewakilkan tugasnya kepada orang lain," lanjutnya.

Dengan adanya perubahan jumlah peserta pemilih pada setiap TPS tentu jumlah TPS pun berubah. Pada pemilu 14 Februari 2024 lalu, jumlah TPS di Samosir sebanyak 465 lokasi.

Namun pada pilkada serentak yang akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024, jumlah TPS di Samosir berjumlah 360 lokasi.

"Jumlah TPS pada pemilu itu sebanyak 465 TPS sekarang menjadi 360 TPS. Semakin banyak jumlah pemilih pada satu TPS, maka pengawasan kita harus lebih maksimal," ungkapnya.

Dengan bertambahnya jumlah peserta pemilih pada masing-masing TPS membuat pihaknya melakukan pengawasan yang lebih ketat lagi.

"Pengawas kita ditingkat desa dan kelurahan harus bergerak ke seluruh TPSnya. Pengawasan ini misalnya bertujuan agar tidak TPS ganda atau pemilih tidak memilih pada dua TPS," pungkasnya.

(cr3/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved