Berita Viral

Alasan Hakim Eman Sulaeman Menangkan dan Bebaskan Pegi Setiawan dari Kasus Vina Cirebon

Inilah alasan hakim tunggal Eman Sulaeman menangkan dan bebaskan Pegi Setiawan dari kasus Vina Cirebon

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Alasan Hakim Eman Sulaeman Menangkan dan Bebaskan Pegi Setiawan dari Kasus Vina Cirebon 

“Saya akan memberikan putusan yang terbaik. Terbaik ini bukan untuk pemohon atau termohon, tetapi keputusan yang terbaik untuk Indonesia,” ujarnya.

Sebagai informasi, Pegi Setiawan melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Gugatan praperadilan Pegi diajukan pada 11 Juni 2024 terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Baca juga: Berita Populer Hari Ini, Peluang Elkan Baggott Kembali Perkuat Timnas, Kakek Nikahi Gadis 15 Tahun

Baca juga: Pegi Setiawan Bebas dan Tak Sah Jadi Tersangka, Begini Reaksi Keluarga Vina Cirebon Saat Nobar

Pegi Setiawan Layak Dapat 100 Juta Jika Terbukti Korban Salah Tangkap

Sebelumnya diberitakan, Pegi Setiawan harus mendapat ganti rugi Rp 100 miliar jika terbukti merupakan korban salah tangkap.

Hal ini diungkap oleh Oegroseno, Mantan Wakapolri yang ikut menyoroti Kasus Vina Cirebon .

Diketahui sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan dilanjutkan pekan depan, yakni pada Senin (8/7/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Oegroseno berharap hakim tunggal dalam praperadilan Pegi Setiawan atas kasus Vina Cirebon bisa memutuskan dengan sejujur-jujurnya.

Awalnya, Oegroseno menilai uang ganti rugi untuk Pegi Setiawan jika menang praperadilan terbilang kecil.

Oleh karena itulah, ia mengusulkan agar uang ganti rugi kepada pemohon yang menang gugatan mencapai miliaran rupiah.

"Cuma rehabilitasi di indonesia ini kan maksimal Rp 100 juta seharusnya kalau ada orang yang salah tangkap mungkin ganti rugi kalau seseorang salah tangkap direhabilitasi (namanya), kemudian ganti ruginya sekitar Rp 10 miliar atau 100 miliar lah," katanya seperti dilansir dari Nusantara TV yang tayang pada Kamis (4/7/2024).

Hal itu bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pihak penyidik agar tak sembarang main tangkap seseorang tanpa bukti kuat.

"Jadi, bener-bener aparat itu tidak terlalu berani untuk melakukan salah tangkap, gitu aja," pungkasnya.

Saat ini, pihak Pegi Setiawan tengah beradu bukti dengan Tim Kuasa Hukum Polda Jawa Barat (Jabar) di sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.

Proses persidangan pun telah memasuki hari kelima dengan agenda kesimpulan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved