Berita Viral
Alasan Hakim Eman Sulaeman Menangkan dan Bebaskan Pegi Setiawan dari Kasus Vina Cirebon
Inilah alasan hakim tunggal Eman Sulaeman menangkan dan bebaskan Pegi Setiawan dari kasus Vina Cirebon
TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah alasan hakim Eman Sulaeman menangkan dan bebaskan Pegi Setiawan dari kasus Vina Cirebon.
Seperti diketahui, Pegi Setiawan akhirnya bebas setelah gugatan preperadilannya dikabulkan.
Dimana hakim tunggal Eman Sulaeman menetapkan tersangka Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, yang diputuskan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Lantas, apa alasan Eman Sulaeman bebaskan Pegi Setiawan?
Terkuak, Eman Sulaeman menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi Setiawan alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.
“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Hakim Eman.
“Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1, junto
Pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh poli daerah Jawa Barat Direktorat reserse kriminal umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,” tambah Hakim Eman.
Baca juga: IDENTITAS dan Tampang Jukir yang Sering Pungli Pengendara di Depan Mall Centre Point
Baca juga: RESPON Raffi Soal Nagita Bakal Dampingi Bobby Nasuiton di Pilgub Sumut: Kita Lihat Nanti Bagaimana
Lebih lanjut, dalam pertimbangannya, Hakim Eman Sulaeman tidak sepakat jika penetapan dan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya didasari dua bukti permulaan saja.
Menurutnya, seharusnya sebelum penetapan sebagai tersangka pihak termohon atau kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan.
“Menimbang bahwa keharusan adanya pemeriksaan calon tersangka di samping minimal dua alat buktyi itu bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi manusia seseorang agar sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik,” tegas Eman.
Sebelumnya, Eman Sulaeman pernah memastikan jika akan memutus sidang praperadilan Pegi Setiawan dengan objektif.
“Saya tidak punya kepentingan dalam perkara ini, saya akan memutus secara objektif,” tegas Eman.
Eman kemudian menekankan, jika putusan praperadilan terhadap Pegi Setiawan yang dibacakan hari ini merupakan putusan terbaik bagi seluruh pihak.
alasan hakim bebaskan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bebas
Eman Sulaeman
Tribun-medan.com
Vina Cirebon
Terungkap Isi Chat Hijrah, Karyawati Koperasi Tewas Usai Tagih Pinjaman, Sempat Takut Ucap Dendam |
![]() |
---|
Resmi Ditahan, Duduk Perkara Litao, 11 Tahun Buronan Kasus Pembunuhan Jadi Anggota DPRD Wakatobi |
![]() |
---|
Perlawanan Briptu Rizka, Tak Terima Jadi Tersangka Pembunuhan Suaminya Brigadir Esco, Ini Alasannya |
![]() |
---|
SILFESTER Matutina Buron atau Dilindungi? Drama Hukum yang Membusuk, Mahfud MD: Jebloskan Dulu! |
![]() |
---|
Viral Anggota DPRD Ngaku Habiskan Uang Negara Bareng Selingkuhan, PDIP Bersikap Tegas Langsung Pecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.