Pungli Jukir di Depan Mal Centre Point

IDENTITAS dan Tampang Jukir yang Sering Pungli Pengendara di Depan Mall Centre Point

Ia pun membeberkan identitas para jukir yang diamankan oleh polisi. Ke-13 nya yakni bernama, Irul (29), Muslim Harahap (38), Irwansyah (24).

Editor: Ayu Prasandi
HO
Tampang jukir yang melakukan pungli di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, usai diamankan oleh polisi. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Belasan juru parkir (jukir) ditangkap polisi, setelah aksinya viral melakukan pungutan tidak wajar kepada pengendara di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur.

Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, AKP Budiman Simanjuntak, mengatakan, telah menangkap sebanyak 13 Jukir di kawasan tersebut yang melakukan pungli.

"Terhadap 11 orang jukir dilakukan pembinaan, dan untuk dua orang jukir dilakukan penahan guna proses hukum, karena terbukti melakukan pemerasan," kata Budiman, Senin (8/7/2024).

Ia pun membeberkan identitas para jukir yang diamankan oleh polisi. Ke-13 nya yakni bernama, Irul (29), Muslim Harahap (38), Irwansyah (24).

Ilusrtrasi
Ilusrtrasi (DOK TRIBUN-MEDAN.com/Dahnil Siregar)

Erwin Gunawan (22), Indrin (55), Dedi (40), Heri Syahputra (30), Hari Efendi alias Black (41), Ilham alias Jenggot (42).

David (34), Safrizal (40), Erwin Marpaung (38) dan Herianto Simbolon (40).

"Semuanya tidak memiliki izin pengutip parkir," sebutnya.

Sebelumnya, Aksi juru parkir (Jukir) yang melakukan pungutan tidak wajar meresahkan para pengendara.

Kejadian ini terjadi di sekitaran Jalan Jawa, Kota Medan, tepatnya di depan Mal Centre Point.

Aksi pungutan liar (pungli), para jukir ini sempat terekam kamera amatir milik warga dan beredar luas di media sosial.

Amatan Tribun Medan, perekaman video memperlihatkan sejumlah jukir yang melakukan pungli di kawasan tersebut.

"Kalian kalau mau kemari parkir di Centre Point yang di depan-depan kantor Polsek ini sama wawak-wawak yang dipinggir, harus sabar-sabar kalau mau tiap hari kemari, soalnya bayar parkirnya Rp 20 ribu," kata perekaman video yang dilihat Tribun-medan, pada Senin (8/7/2024).

Di dalam naskah video itu juga tertulis bahwa, warga curhat parkir di pinggir jalan bayar Rp 20 ribu padahal minggu lalu Rp 10 ribu, itupun tanpa pakai karcis ataupun mesin E-Parking.

Tampang dua jukir yang ditahan polisi karena melakukan pungli di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur.
Tampang dua jukir yang ditahan polisi karena melakukan pungli di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur. (TRIBUN MEDAN/HO)

Menurut pengirim video, kejadian itu terjadi pada Kamis (27/6/2024) silam.

Pengirim video juga merasa rugi dengan mahalnya biaya parkir di lokasi tersebut yang tidak wajar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved