Berita Viral

Pegi Menang di Praperadilan, Polda Jabar Bungkam soal CCTV, Pakar Hukum: Kasus Sambo Jilid 2

Pakar hukum pidana Profesor Jamin Ginting menyoroti Polda Jawa Barat atas kasus Vina Cirebon.

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun Medan
Vina Cirebon dan Iptu Rudiana 

Dengan demikian, kata Toni bahwa kliennya masuk dalam DPO tidak Sah. Bahkan hakim tunggal Eman Sulaeman pun sependapat.

Toni juga menyinggung pertimbangan hakim bahwa calon tersangka harus diperiksa dulu sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka. Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No 21 tahun 2014.

Pertanyakan Keberadaan CCTV

Atas kekalahan Polda Jabar ini, ahli hukum pidana Profesor Jamin Ginting menyindir Polda Jabar yang tak kunjung membuka CCTV kasus Vina Cirebon. Jika demikian, menurut Jamin, kasus ini akan menjadi kasus Ferdy Sambo Jilid 2. Ia menyebut bahwa keberadaan rekaman CCTV dalam kasus Vina bisa menjadi masalah besar bagi penyidik.

Jamin menyatakan bahwa jika penyidik mengklaim telah melakukan Investigasi Kejahatan Ilmiah (Scientific Crime Investigation), seharusnya sejak awal sudah ada alat bukti yang kuat.

Ia menjelaskan bahwa Investigasi Kejahatan Ilmiah melibatkan metode ilmiah menggunakan berbagai ilmu, termasuk bukti darah, rekaman CCTV, dan data dari ponsel.

Menurut Jamin, semua alat bukti tersebut seharusnya disita dan diperiksa secara menyeluruh. Dia menegaskan bahwa rekaman CCTV tidak boleh hilang tiba-tiba, terutama jika ada di lokasi kejadian.

"Itu harusnya disita semua. Terus dibuka. Jangan ada CCTV yang mati Hilang tiba-tiba padahal ada di situ, Ini bisa jadi masalah Sambo 2 bagi penyidik yang melakukan penghapusan CCTV yang sebenarnya harusnya ada," jelas Jamin Ginting, melansir dari tayangan youtube Nusantara TV.

Jamin juga menyatakan bahwa masalah ini bisa menjadi masalah besar bagi penyidik jika terbukti ada penghapusan rekaman CCTV yang seharusnya ada.

Dia menekankan bahwa keberadaan CCTV dalam kasus Vina dapat menjadi masalah yang signifikan, mengingat pernah ada pernyataan bahwa di sekitar lokasi kejadian terdapat CCTV.

Jamin mengungkapkan bahwa dalam keterangan dari kuasa hukum Pegi Setiawan, Pak Toni, disebutkan bahwa dalam BAP atau putusan MA, ada dua polisi yang menyebut adanya CCTV namun belum dibuka.

Jamin mempertanyakan mengapa sekarang rekaman CCTV tersebut tidak ada. Menurutnya, penyidikan ini tidak sesuai dengan standar operasional yang profesional.

Sebelumnya, Mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn) Susno Duadji meminta penyidik Ditreskrimum Polda Jabar untuk membuka CCTV di lokasi kejadian tewasnya Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eky. 

Adanya CCTV kasus Vina Cirebon ini terungkap dari keterangan saksi dari kepolisian yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan.

Di BAP, saksi kepolisian bernama Gugun Gumilar ini mengaku sudah mendapatkan CCTV di lokasi kejadian, namun CCTV itu tidak dibuka hingga kasus ini selesai. Hal ini mengundang reaksi dari Susno Duadji yang sangat intens menyoroti kasus ini. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved