Bus Listrik
Pos Pemberhentian Bus Listrik di Gatot Subroto, Bisa Beli Stiker Parkir Berlangganan, Begini Caranya
Dikatakan Ami, untuk syarat pembelian stiker parkir berlangganan sama saja seperti di loket-loket lainnya.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com/Anisa Rahmadani
Mobil dinas Wali Kota Medan Bobby Nasution dipasang stiker parkir berlangganan dan menunjukkan hasil scan barcode stiker, usai upacara HUT Kota Medan ke-434 tahun, Senin (1/6/2024). Dishub Medan meminta para jukir untuk mendaftarkan ulang ke pihak ketiga, agar bisa bekerja dalam program parkir berlangganan
8. Mal Pelayanan Publik.
9. Jukir terdekat.
Untuk syarat pembelian stiker:
1. Foto Copy KTP.
2. Foto Copy STNK.
3. Foto kendaraan Tampak depan.
Adapun tarif pembelian stiker parkir berlangganan :
1. Kendaraan sepeda motor atau roda dua : Rp 90 ribu per tahun
2. Kendaraan roda empat dan mobil pribadi : Rp 130 ribu per tahun.
3. Kendaraan roda enam, truk, bus dan sejenisnya : Rp 168 ribu per tahun.
(cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Bus Listrik
Bus Listrik Gratis di Medan Hanya Sekali Mengisi Baterai, Begini Spesifikasinya |
![]() |
---|
Spesifikasi dan Keunggulan Bus Listrik Gratis yang Digunakan di Medan |
![]() |
---|
TAK SEMBARANGAN, Pengemudi Bus Listrik Kota Medan Wajib Bersertifikasi |
![]() |
---|
Cara Naik Bus Listrik Gratis di Medan, Berikut Rute dan Jadwalnya |
![]() |
---|
JADWAL Lengkap Keberangkatan Bus Listrik Gratis Pemko Medan, Mulai Pukul 06.30 WIB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.