Bus Listrik

Pos Pemberhentian Bus Listrik di Gatot Subroto, Bisa Beli Stiker Parkir Berlangganan, Begini Caranya

Dikatakan Ami,  untuk syarat pembelian stiker parkir berlangganan  sama saja seperti di loket-loket lainnya. 

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com/Anisa Rahmadani
Mobil dinas Wali Kota Medan Bobby Nasution dipasang stiker parkir berlangganan dan menunjukkan hasil scan barcode stiker, usai upacara HUT Kota Medan ke-434 tahun, Senin (1/6/2024). Dishub Medan meminta para jukir untuk mendaftarkan ulang ke pihak ketiga, agar bisa bekerja dalam program parkir berlangganan 

8. Mal Pelayanan Publik.

9. Jukir terdekat.

Untuk syarat pembelian stiker: 

1. Foto Copy KTP.

2. Foto Copy STNK.

3. Foto kendaraan Tampak depan.

Adapun  tarif pembelian stiker parkir berlangganan :

1. Kendaraan sepeda motor atau roda dua : Rp 90 ribu per tahun

2. Kendaraan roda empat dan mobil pribadi : Rp 130 ribu per tahun.

3. Kendaraan roda enam, truk, bus dan sejenisnya : Rp 168 ribu per tahun.

(cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram, Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved