Berita Viral

Sosok Eman Sulaeman Hakim yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan Bebas, Rekam Jejaknya Disorot

Inilah sosok Eman Sulaeman, hakim yang kabulkan praperadilan Pegi Setiawan bebas dan nilai tidak menemukan satu bukti pun yang menunjukkan Pegi

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Sosok Eman Sulaeman Hakim yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan Bebas, Rekam Jejaknya Disorot 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah sosok Eman Sulaeman, hakim yang kabulkan praperadilan Pegi Setiawan bebas.

Adapun sosok Eman Sulaeman menjadi hakim tunggal yang membebaskan Pegi Setiawan dan kabulkan gugatan preperadilan.

Eman Sulaeman menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi Setiawan alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.

Kini, sosok Eman Sulaeman dan rekam jejaknya pun disorot.

Lantas, siapakah Eman Sulamena dan bagaimana rekam jejaknya?

Dilansir dari laman pn-bandung.go.id, Senin (8/7/2024), Eman Sulaeman lahir di Karawang pada 10 April 1975.
Eman Sulaeman telah menyelesaikan pendidikan S1 pada 1999.

Rekam Jejak Eman Sulaeman pun cukup meyakinkan.

Ia sudah 24 tahun menjadi seorang hakim.

Diketahui, Eman dilantik menjadi Wakil Ketua PN Pangakalan Bun, Kalteng pada 29 Desember 106 lalu.

Kemudian pada 1 November 2019, Eman Sulaeman dilantik menjadi Ketua PN Wonosari Gunung Kidul sampai 19 Juni 2021.

Pegi Setiawan Bak Artis Terkenal, Wajahnya Kini Jadi Baju Seragam Padahal Dulu Diburu Selama 8 Tahun
Pegi Setiawan Bak Artis Terkenal, Wajahnya Kini Jadi Baju Seragam Padahal Dulu Diburu Selama 8 Tahun (KOLASE/TRIBUN MEDAN)


Adapun Eman Suleman bertugas di PN Bandung sejak 5 Juli 2021.

Pangkat atau golongan Eman Sulaeman di PN Bandung adalah Pembina Tingkat I IV/b.

Terkini, Eman disorot setelah mengabulkan gugatan prapedilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

PN Bandung kini menyatakan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal, Eman Sulaeman.

Baca juga: AKHIRNYA Pegi Setiawan Bebas, Hakim Putuskan Status Tersangka Tidak Sah, Polda Jabar Salah Fatal

“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Hakim Eman.

“Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1,

junto Pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh poli daerah Jawa Barat Direktorat reserse kriminal umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,” tambah Hakim Eman.

Lebih lanjut, dalam pertimbangannya, Hakim Eman Sulaeman tidak sepakat jika penetapan dan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya didasari dua bukti permulaan saja.

Menurutnya, seharusnya sebelum penetapan sebagai tersangka pihak termohon atau kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan.

“Menimbang bahwa keharusan adanya pemeriksaan calon tersangka di samping minimal dua alat buktyi itu bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi manusia seseorang

agar sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik,” tegas Eman.

Baca juga: BREAKING NEWS: Hari Ini Polres Karo Ungkap Fakta di Balik Kebakaran Maut di Rumah Sempurna Pasaribu

Baca juga: Pegi Setiawan Menang Atas Polri, Kini Pegi Bebas, Pakar Hukum: Penetapan 8 Tersangka Bisa Meragukan


Sebelumnya, Eman Sulaeman pernah memastikan jika akan memutus sidang praperadilan Pegi Setiawan dengan objektif.

“Saya tidak punya kepentingan dalam perkara ini, saya akan memutus secara objektif,” tegas Eman.

Eman kemudian menekankan, jika putusan praperadilan terhadap Pegi Setiawan yang dibacakan hari ini merupakan putusan terbaik bagi seluruh pihak.

“Saya akan memberikan putusan yang terbaik. Terbaik ini bukan untuk pemohon atau termohon, tetapi keputusan yang terbaik untuk Indonesia,” ujarnya.

Sebagai informasi, Pegi Setiawan melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Gugatan praperadilan Pegi diajukan pada 11 Juni 2024 terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

(*/Tribun-Medan.com)

 

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved