Berita Viral
EKS Kabareskrim Desak Polda Jabar Beri Ganti Rugi ke Pegi Setiawan, Susno Duadji Siap Sumbang
Eks Kabareskrim Komjen Susno Duadji menyinggung soal ganti rugi yang semestinya didapatkan Pegi Setiawan setelah memenangkan sidang praperadilan di PN
TRIBUN-MEDAN.com - Eks Kabareskrim Komjen Susno Duadji menyinggung soal ganti rugi yang semestinya didapatkan Pegi Setiawan setelah memenangkan sidang praperadilan di PN Bandung.
Dalam sidang tersebut, diputuskan bahwa memerintahkan Polda Jabar untuk mencabut status tersangka Pegi Setiawan di kasus Vina.
Susno turut mengingatkan soal kasus Sengko dan Karta yang turut tidak mendapatkan ganti rugi.
Diketahui, kedua orang tersebut tak mendapatkan ganti rugi setelah menjadi korban salah tangkap polisi.
"Harus ada ganti rugi, kalau negara sulit membayar, berdasarkan pengalaman (kasus) Sengkon dan Karta, sulit sekali dapatkannya (ganti rugi), kita ingin buktikan negara ini Pancasila beneran apa tidak," kata Susno seperti dilansir Nusantara TV yang tayang pada Senin (8/7/2024).
Polda Jabar bisa mengambil jalan tengah dengan menyelesaikan proses ganti rugi ini secara kekeluargaan.
Sebagai pensiunan jenderal polisi bintang tiga, Susno bersedia untuk turut urunan untuk membantu membayar biaya ganti rugi.
"Kalau (negara kita) Pancasila ya harus dong, negara yang harus ganti rugi. Okelah jalan damai mungkin takut dipermalukan saya setuju mungkin ada gerakan di kalangan Polri agar Polri lah yang bayar ganti ruginya tapi bukan dengan bentuk formal digugat."
"Nah, bagaimana caranya? Mungkin ya sumbangan iuran atau bagaimana ya. Saya siap aja juga gitu (bantu menyumbang) meski saya udah pensiun," pungkasnya.

Toni RM lagi bikin bon tagihan
Kuasa hukum Pegi Setiawan Toni RM mengatakan Polda Jabar harus membayar kerugian materil maupun imateril terhadap Pegi Setiawan serta merehabilitasi nama baik sang kuli.
Secara gambaran, kata Toni, pihak Polda Jabar harus mengganti kerugian Pegi selama dia tak bekerja sebagai kuli bangunan.
"Sebagai kuli bangunan dia berpenghasilan loh ya untuk membantu kedua adiknya sekolah sehingga ketika ditahan kehilangan penghasilan," ujar salah satu kuasa hukum Pegi tersebut di Polda Jabar seperti dilansir dari KompasTV pada Senin (8/7/2024) malam.
Kemudian, pihak kuasa hukum Pegi rencananya bakal mengenakan tarif sewa terhadap dua motor milik Pegi dan pamannya yang ditahan Polda Jabar sejak tahun 2016.
Semenjak ditahan 8 tahun lalu, kedua motor itu tidak ada kabarnya hingga kini.
"Kemudian ada loh sepeda motor ya yang disita sejak 2016 sampai 2024 itu 8 tahun. Bisa saja kami menggugat 2 sepeda motor suruh bayar sewanya per hari. Misalnya, satu hari 30 ribu saja berarti dua motor 60 ribu kali 365 hari setahun, kali 8 tahun. Nah, itu kurang lebih 165-an juta lah ya. Dua sepeda motor," katanya.
"Ditambah lagi misalnya penghasilan setiap bulan Pegi sebagai kuli bangunan Rp 5 juta misalnya, kali tiga bulan, 15 juta kurang lebih (totalnya) Rp 180-an juta," tambahnya.
Baca juga: Banyak Jukir yang Masih Minta Uang Parkir padahal Sudah Beli Stiker Berlangganan, Begini Kata Dishub
Baca juga: Mendagri Singgung Daerah yang Belum Salurkan Dana Pilkada, Salah Satunya Medan
Toni bersama tim kuasa hukum juga meminta ganti rugi secara imateril.
Pasalnya, penetapan tersangka ini berdampak secara psikologis kepada Pegi dan keluarganya.
"Imaterilnya dia (Pegi) dinilai cenderung melakukan tindak pidana, pembohong, dan seterusnya itu membuat Pegi Setiawan malu, keluarganya juga malu, itu akal-akalan mengakibatkan Pegi Setiawan malu."
"Itu akan kami gugat juga. Imaterilnya tak terhingga, bisa semilyar, dua milyar, tiga milyar, empat milyar nanti kita bicarakan yang paling rasional," pungkasnya.
(*/tribun-medan.com)
DULU SANGAT DEKAT PRABOWO, Kini Letjen TNI Purn AM Putranto Dicopot dari Kepala Staf Kepresidenan |
![]() |
---|
TRAGIS Pencopotan Letjen AM Putranto ketika Purn Lain Dilantik dan Diberikan Pangkat Jenderal Penuh |
![]() |
---|
PROFIL Irjen Krishna Murti, Dimutasi dari Kadiv Hubinter Jadi Staf Ahli Kapolri, IG Sempat Lenyap |
![]() |
---|
NASIB Letjen TNI Purn AM Putranto dan Hasan Nasbi Dicopot oleh Prabowo dari Kabinet Merah Putih |
![]() |
---|
DILANTIK Jadi Menteri, Letjen Djamari Chaniago dan Komjen Ahmad Dofiri Dianugerahi Pangkat Jenderal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.