Berita Viral
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Ketemuan Usai Dibebaskan dari Kasus Vina, Ngaku Mau Traktir Makan
Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari kasus Vina, Hotman Paris gercep mau ajak ketemuan dan mau traktir makan
Bukti-bukti yang dinilai tidak cukup menjadikan Pegi sebagai tersangka disepakati Hakim.
Adapun salah satu alasan lain yang membuat praperadilan ini diterima adalah tidak ditemukannya bukti bahwa Pegi pernah menjadi tersangka dan dipanggil 3 kali berturut-turut hingga menjadi DPO.
Baca juga: Pangdam I BB Angkat Bicara Kasus Tewasnya Sempurna Pasaribu, Anak Korban Curiga Ayahnya Dibunuh
Baca juga: Keluarga Curiga Sempurna Pasaribu dan Keluarga Dibunuh Sebelum Rumahnya Dibakar, Ada Pelaku Lain?
Alasan Hakim Eman Sulaeman Menangkan dan Bebaskan Pegi Setiawan dari Kasus Vina Cirebon
Inilah alasan hakim Eman Sulaeman menangkan dan bebaskan Pegi Setiawan dari kasus Vina Cirebon.
Seperti diketahui, Pegi Setiawan akhirnya bebas setelah gugatan preperadilannya dikabulkan.
Dimana hakim tunggal Eman Sulaeman menetapkan tersangka Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, yang diputuskan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Lantas, apa alasan Eman Sulaeman bebaskan Pegi Setiawan?
Terkuak, Eman Sulaeman menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi Setiawan alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.
“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Hakim Eman.
“Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1, junto
Pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh poli daerah Jawa Barat Direktorat reserse kriminal umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,” tambah Hakim Eman.
Lebih lanjut, dalam pertimbangannya, Hakim Eman Sulaeman tidak sepakat jika penetapan dan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya didasari dua bukti permulaan saja.
Menurutnya, seharusnya sebelum penetapan sebagai tersangka pihak termohon atau kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan.
“Menimbang bahwa keharusan adanya pemeriksaan calon tersangka di samping minimal dua alat buktyi itu bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi manusia seseorang agar sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik,” tegas Eman.
Hotman Paris
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bebas
Pegi Setiawan keluar dari penjara
Hotman Paris ajak ketemuan Pegi Setiawan
kasus Vina
Tribun-medan.com
Wahyudin Moridu Bakal Balik Jadi Supir Truk Usai Dipecat PDIP, Janji Temui Warga untuk Pamitan |
![]() |
---|
Lama Tak Ngantor, Bupati Buton Dilaporkan Hilang oleh Warga, ke Mana Alvin Akawijaya? |
![]() |
---|
AKHIRNYA Kenaikan Gaji ASN, TNI, dan Polri, Resmi Masuk Rencana Kerja Pemerintahan Prabowo 2025 |
![]() |
---|
MAHFUD MD Desak Kejaksaan Agar Segera Eksekusi Silfester Matutina: Jebloskan ke Penjara Dulu! |
![]() |
---|
MISTERI Kematian Brigadir Esco, Keluarga Tidak Yakin Jika Briptu Rizka Terduga Pelaku Tunggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.