Berita Viral
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Ketemuan Usai Dibebaskan dari Kasus Vina, Ngaku Mau Traktir Makan
Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari kasus Vina, Hotman Paris gercep mau ajak ketemuan dan mau traktir makan
TRIBUN-MEDAN.COM – Hotman Paris ajak Pegi Setiawan ketemuan usai dibebaskan dari kasus pembunuhan Vina.
Adapun Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari kasus Vina, Hotman Paris gercep mau ajak ketemuan.
Seperti diketahui, Pegi Setiawan memenangkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).
Penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah.
Oleh karena itu Pegi Setiawan akan segera dibebaskan.
Mengetahui hal ini, Hotman Paris langsung mengajak Pegi Setiawan dan pengacaranya untuk bertemu.
"Saya mendapat kabar, Pegi sudah bebas dengan putusan pra-peradilan oleh hakim pengadilan negeri," ujar Hotman Paris lewat Instagram Story.
Hotman Paris pun berniat mentraktir Pegi Setiawan di Hotman Ramen.
"Halo, Pegi, mau gak gue traktir makan ramen di Hotman Ramen?" Ujar Hotman Paris.
Tidak sendiri, Hotman Paris juga mengajak pengacara Pegi Setiawan ikut.

"Kalau Pegi ada waktu dan pengacaranya, Hotman mau traktir di ramen Hotman Ramen di Jalan Satrio, yang kemarin Gibran juga baru makan di Hotman Ramen Jalan Satrio Kuningan," tandas dia.
Seperti yang diketahui, Hakim Eman Sulaeman menilai penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat bermasalah dan tidak sah secara hukum.
Hakim Tunggal, Eman Sulaeman menyatakan Polda Jawa Barat tak bisa menunjukkan dua alat bukti yang dibutuhkan untuk menjerat Pegi.
Selain itu, polisi juga tidak pernah memeriksa Pegi sebelumnya sebagai saksi atau pun calon tersangka selama delapan tahun terakhir.
Eman menilai Polda Jawa Barat tidak menjelaskan bukti yang rinci mengenai 2 alat bukti untuk menjerat Pegi. Tim dari Polda Jawa Barat hanya mengatakan ada 2 alat yang cukup dan hanya mendatangkan 1 saksi ahli. "Fakta di persidangan tidak ada alat bukti yang cukup," kata Eman.
Bukti-bukti yang dinilai tidak cukup menjadikan Pegi sebagai tersangka disepakati Hakim.
Adapun salah satu alasan lain yang membuat praperadilan ini diterima adalah tidak ditemukannya bukti bahwa Pegi pernah menjadi tersangka dan dipanggil 3 kali berturut-turut hingga menjadi DPO.
Baca juga: Pangdam I BB Angkat Bicara Kasus Tewasnya Sempurna Pasaribu, Anak Korban Curiga Ayahnya Dibunuh
Baca juga: Keluarga Curiga Sempurna Pasaribu dan Keluarga Dibunuh Sebelum Rumahnya Dibakar, Ada Pelaku Lain?
Alasan Hakim Eman Sulaeman Menangkan dan Bebaskan Pegi Setiawan dari Kasus Vina Cirebon
Inilah alasan hakim Eman Sulaeman menangkan dan bebaskan Pegi Setiawan dari kasus Vina Cirebon.
Seperti diketahui, Pegi Setiawan akhirnya bebas setelah gugatan preperadilannya dikabulkan.
Dimana hakim tunggal Eman Sulaeman menetapkan tersangka Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, yang diputuskan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Lantas, apa alasan Eman Sulaeman bebaskan Pegi Setiawan?
Terkuak, Eman Sulaeman menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi Setiawan alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.
“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Hakim Eman.
“Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1, junto
Pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh poli daerah Jawa Barat Direktorat reserse kriminal umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,” tambah Hakim Eman.
Lebih lanjut, dalam pertimbangannya, Hakim Eman Sulaeman tidak sepakat jika penetapan dan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya didasari dua bukti permulaan saja.
Menurutnya, seharusnya sebelum penetapan sebagai tersangka pihak termohon atau kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan.
“Menimbang bahwa keharusan adanya pemeriksaan calon tersangka di samping minimal dua alat buktyi itu bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi manusia seseorang agar sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik,” tegas Eman.
Sebelumnya, Eman Sulaeman pernah memastikan jika akan memutus sidang praperadilan Pegi Setiawan dengan objektif.
“Saya tidak punya kepentingan dalam perkara ini, saya akan memutus secara objektif,” tegas Eman.
Eman kemudian menekankan, jika putusan praperadilan terhadap Pegi Setiawan yang dibacakan hari ini merupakan putusan terbaik bagi seluruh pihak.
“Saya akan memberikan putusan yang terbaik. Terbaik ini bukan untuk pemohon atau termohon, tetapi keputusan yang terbaik untuk Indonesia,” ujarnya.
Sebagai informasi, Pegi Setiawan melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Gugatan praperadilan Pegi diajukan pada 11 Juni 2024 terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Pegi Setiawan Layak Dapat 100 Juta Jika Terbukti Korban Salah Tangkap
Sebelumnya diberitakan, Pegi Setiawan harus mendapat ganti rugi Rp 100 miliar jika terbukti merupakan korban salah tangkap.
Hal ini diungkap oleh Oegroseno, Mantan Wakapolri yang ikut menyoroti Kasus Vina Cirebon .
Diketahui sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan dilanjutkan pekan depan, yakni pada Senin (8/7/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
Oegroseno berharap hakim tunggal dalam praperadilan Pegi Setiawan atas kasus Vina Cirebon bisa memutuskan dengan sejujur-jujurnya.
Awalnya, Oegroseno menilai uang ganti rugi untuk Pegi Setiawan jika menang praperadilan terbilang kecil.
Oleh karena itulah, ia mengusulkan agar uang ganti rugi kepada pemohon yang menang gugatan mencapai miliaran rupiah.
"Cuma rehabilitasi di indonesia ini kan maksimal Rp 100 juta seharusnya kalau ada orang yang salah tangkap mungkin ganti rugi kalau seseorang salah tangkap direhabilitasi (namanya), kemudian ganti ruginya sekitar Rp 10 miliar atau 100 miliar lah," katanya seperti dilansir dari Nusantara TV yang tayang pada Kamis (4/7/2024).
Hal itu bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pihak penyidik agar tak sembarang main tangkap seseorang tanpa bukti kuat.
"Jadi, bener-bener aparat itu tidak terlalu berani untuk melakukan salah tangkap, gitu aja," pungkasnya.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel
Hotman Paris
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bebas
Pegi Setiawan keluar dari penjara
Hotman Paris ajak ketemuan Pegi Setiawan
kasus Vina
Tribun-medan.com
Wahyudin Moridu Bakal Balik Jadi Supir Truk Usai Dipecat PDIP, Janji Temui Warga untuk Pamitan |
![]() |
---|
Lama Tak Ngantor, Bupati Buton Dilaporkan Hilang oleh Warga, ke Mana Alvin Akawijaya? |
![]() |
---|
AKHIRNYA Kenaikan Gaji ASN, TNI, dan Polri, Resmi Masuk Rencana Kerja Pemerintahan Prabowo 2025 |
![]() |
---|
MAHFUD MD Desak Kejaksaan Agar Segera Eksekusi Silfester Matutina: Jebloskan ke Penjara Dulu! |
![]() |
---|
MISTERI Kematian Brigadir Esco, Keluarga Tidak Yakin Jika Briptu Rizka Terduga Pelaku Tunggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.