Berita Nasional

Rudy Tanoe Sah Status Tersangka, KPK Serius Usut Korupsi Bansos Beras

hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Rudy Tanoe pada Selasa (23/9/2025).

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
DICEK KPK: Komisaris PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Kerap disapa Rudy Tanoe, usai diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi bansos beras di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/12/2023) lalu. Kini KPK mencegah Rudy Tanoe bepergian ke luar negeri. Surat pencegahan telah diterbitkan sejak 12 Agustus 2025 dan akan berlaku selama enam bulan ke depan. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama) 

TRIBUN-MEDAN.com - Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe sah secara hukum status tersangka disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras.

Kepastian ini didapat setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Rudy Tanoe pada Selasa (23/9/2025).

Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, publik kini menantikan langkah KPK selanjutnya, terutama terkait penahanan terhadap kakak dari pengusaha Hary Tanoesoedibjo itu.

Hakim tunggal Saut Erwin Hartono dalam putusannya menyatakan penetapan tersangka terhadap Rudy Tanoe oleh KPK telah sah karena didasarkan pada tiga alat bukti yang cukup. 

Baca juga: PRABOWO Tertawa Dicandai Trump: Pidatonya Hebat, Tidak Mudah Berhadapan dengan Dia Kalau Lagi Marah

Menyikapi hal tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa tim penyidik saat ini masih berfokus pada proses penyidikan.

"Saat ini masih fokus dalam proses penyidikannya," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Budi menegaskan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas perkara ini, tidak hanya menjerat individu tetapi juga korporasi. 

"KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan dua korporasi. Artinya ini juga menjadi keseriusan KPK untuk memproses dan betul-betul menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab," jelasnya.

Baca juga: Kabar Terbaru Tarif Cukai Rokok Akan Berubah Usai Sri Mulyani Diganti, Penjelasan Menkeu Purbaya

Rudy Tanoe ditetapkan sebagai tersangka bersama Staf Ahli Menteri Sosial, Edi Suharto (ES), dan Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018–2022, Kanisius Jerry Tengker (KJT). 

Dua korporasi yang diduga kuat menjadi tersangka adalah PT Dosni Roha Indonesia, di mana Rudy menjabat sebagai Presiden Direktur, dan PT Dosni Roha Logistik.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi Bansos di Kementerian Sosial tahun 2020. 

Proyek penyaluran bansos beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) ini memiliki total anggaran sekitar Rp 336 miliar, dengan taksiran awal kerugian negara yang sangat fantastis, mencapai Rp 200 miliar.

Baca juga: Calvin Verdonk, Dean James hingga Miliano Tampil di Liga Eropa, Berikut Jadwal Tayangnya

Untuk memastikan kelancaran proses penyidikan, KPK telah mencegah Rudy Tanoe dan tiga orang lainnya bepergian ke luar negeri sejak 12 Agustus 2025 untuk enam bulan ke depan.

Dengan status hukum Rudy Tanoe yang kini sudah final sebagai tersangka, langkah penahanan oleh KPK tinggal menunggu waktu seiring dengan berjalannya proses penyidikan yang masih terus didalami.

Sosok Rudy Tanoe

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved