Bus Listrik

LOKASI Pembelian Stiker Parkir Berlangganan, Bisa di 2 Pos Pemberhentian Bus Listrik Ini

Sejauh ini, peminat pembeli stiker  parkir berlangganan di Pemberhentian bus listrik di Jalan Gatsu itu cukup banyak. 

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Warga mengantre masuk ke dalam bus listrik di Halte Plaza Medan Fair Jalan Gatot Subroto, Kota Medan 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah membuat pos pemberhentian bus listrik untuk pembelian stiker parkir berlangganan.

Pos pemberhentian bus listrik tersebut yaitu di Jalan Gatot Subroto tepatnya di Mal Carrefour Medan dan JCity.

Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Dinas Perhubungan (Kabid LLA Dishub) Medan, Ami Kholis, mengatakan, untuk syarat pembelian stiker parkir berlangganan  sama saja seperti di loket-loket lainnya. 

"Di sana disediakan tempat pembelian stiker parkir berlangganan. Jadi untuk masyarakat yang naik bus listrik bisa membeli saat pemberhentian di pos pemberhentian bus listrik jalan Gatot Subroto," ucapnya, Senin (8/7/2024).

Sejauh ini, peminat pembeli stiker  parkir berlangganan di Pemberhentian bus listrik di Jalan Gatsu itu cukup banyak. 

"Mungkin karena lokasinya dekat dan memang area retribusi parkir. Jadi cukup banyak yang sudah beli,"jelasnya.

Untuk itu, Ami mengimbau kepada warga Kota Medan yang mau membeli parkir berlangganan bisa  membeli di tempat pemberhentian bus listrik gratis di area Carrefour Medan.

"Silahkan, di sana ada petugas kita dari pagi hingga malam yang berjaga di sana," ucapnya.

Poster terkait tempat pembelian stiker parkir berlangganan di Kota Medan, Minggu (30/6/2024). Penerapan parkir berlangganan ini direncanakan akan dimulai, Senin (1/7/2024) besok.
Poster terkait tempat pembelian stiker parkir berlangganan di Kota Medan, Minggu (30/6/2024). Penerapan parkir berlangganan ini direncanakan akan dimulai, Senin (1/7/2024) besok. (HO)

Berikut lokasi pembelian stiker parkir berlangganan :

1. Pengujian Pinang Baris.

2. Taman Ahmad Yani.

3. Pengujian Amplas.

4. Cc Room ITS Jalan Balai Kota.

5. Pos Bus Listrik Plaza Medan Fair.

6. Pos Bus Listrik J-City.

7. Suzuya Marelan.

8. Mal Pelayanan Publik.

9. Jukir terdekat.

Untuk syarat pembelian stiker: 

1. Foto Copy KTP.

2. Foto Copy STNK.

3. Foto kendaraan Tampak depan.

Adapun  tarif pembelian stiker parkir berlangganan :

1. Kendaraan sepeda motor atau roda dua : Rp 90 ribu per tahun

2. Kendaraan roda empat dan mobil pribadi : Rp 130 ribu per tahun.

3. Kendaraan roda enam, truk, bus dan sejenisnya : Rp 168 ribu per tahun.

(cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram, Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved