Berita Seleb

Nasib Hak Asuh Betrand Peto Terungkap, Sidang Perdana Ruben Onsu dan Sarwendah Digelar

Nasib hak asuh Betrand Peto putra angkat Ruben Onsu dan Sarwendah terungkap dalam sidang perceraian perdana Ruben Onsu dan Sarwendah digelar hari ini,

Instagram @ruben_onsu
Nasib Hak Asuh Betrand Peto Terungkap, Sidang Perdana Ruben Onsu dan Sarwendah Digelar 

"Ada gugatan dari penggugat atas nama RSO kepada S mengenai gugatan perceraian yang didaftarkan pada 9 Juni 2024," katanya saat ditemui media pada Rabu (12/6/2024).

Menurut Tumpanuli, Ruben Onsu melayangkan gugatan cerai lewat kuasa hukumnya yakni Minola Sebayang.

Saat ditanya mengenai alasan gugatan itu, ia tak bisa memberitahukan kepada awak media.

"Penggugat itu RSO, lewat kuasa hukumnya. Sudah pasti alasan perceraian itu dituangkan dalam gugatan, akan tetapi karena perkara ini perkara perceraian dalam ruang lingkup privat, kami tidak bisa menginformasikannya kepada masyarakat umum," lanjutnya lagi.

Baca juga: Usai Pergoki Terduga Pelaku Maling, Pedagang di Tembung Didatangi Gerombolan Orang Bawa Sajam

Baca juga: SIAPA Otak Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu Tewaskan 4 Orang, Dua Pelaku Ngaku Dibayar Rp 1 Juta

Sementara, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun ditemui di kantornya, mengungkap isi gugatan cerai.

Dia memastikan, tak ada hal lain yang dimasukkan ke dalam gugatan selain perceraian.

Dalam isi gugatan itu, Ruben Onsu tak membahas tentang hak asuh anak ataupun harta gono gini dalam gugatannya.

Artinya, nasib Betrand Peto, Thalia dan Thania Putri Onsu tetap diasuh bersama.

"Perceraian, hak asuh anak tidak ada. (Gono gini) tidak ada. Murni hanya perceraian," ujarnya lagi, dikutip TribunJatim.com dari Banjarmasinpost, Selasa (9/7/2024).

Sidang perceraian perdana antara Ruben Onsu dan Sarwendah akan digelar pada 9 Juli 2024 mendatang, sebulan setelah gugatan itu dimasukkan ke pengadilan.

"Sidang tanggal 9 Juli 2024. Sudah ditunjuk hakimnya," lanjutnya.

Seperti dalam proses perceraian artis lainnya, Ruben Onsu dan Sarwendah akan menjalani proses mediasi terlebih dahulu.

Jika keduanya tak hadir, maka mediasi akan dilanjutkan di pertemuan kedua.

Namun jika keduanya kembali memilih untuk tidak hadir, maka mediasi akan dinyatakan gagal.

"Untuk di persidangan itu, didului dulu dengan mediasi, mengusahakan bagaimana perdamaian itu tercapai. Biasanya kita memanggil sebanyak dua kali, jika tidak hadir, kita nyatakan tidak berhasil mediasinya," tutupnya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved