Berita Viral
Pegi Setiawan Bebas, Iptu Rudiana Ayah Eky Disorot Lagi, Keluarga Vina Cirebon Desak Muncul
Pegi Setiawan dinyatakan bebas dan korban salah tangkap, Iptu Rudiana ayah Eki disorot kembali dalam kasus Vina Cirebon dan didesak muncul
TRIBUN-MEDAN.COM – Pegi Setiawan bebas, Iptu Rudiana ayah Eki disorot lagi.
Setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas dan terbukti tak terlibat dengan kasus Vina Cirebon, kini ayah Eki yakni Iptu Rudiana disorot kembali.
Hingga kini, Iptu Rudiana enggan muncul meski tersangka kasus pembunuhan anaknya dan Vina telah bebas dari sangkaan tersebut.
Marliana (33), kakak kandung Vina, mendesak Rudiana, ayah Eki, untuk muncul dan memberikan klarifikasi setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas oleh hakim.
Marliana menegaskan pentingnya Rudiana untuk berbicara ke publik guna meredakan kegaduhan yang terjadi.
"Ya kalau saya pribadi dan keluarga terkait Pak Rudiana harus muncul."
"Karena memang dari awal itu kami menyerahkan semuanya ke Pak Rudiana," ujar Marliana, Selasa (9/7/2024).
Menurutnya, kehadiran Rudiana sangat diperlukan untuk memberikan penjelasan kepada publik terkait isu salah tangkap yang terjadi.
Marliana berharap Rudiana bisa memberikan keterangan yang jelas dan transparan mengenai kasus ini.
"Pesan yang saya ingin sampaikan, ya memberikan penjelasan bahwa ini kan isunya salah tangkap semua ini, sehingga seharusnya setidaknya dia muncul memberikan keterangan klarifikasi dan semacamnya."
"Sehingga, tidak gaduh seperti ini," ucapnya.
Baca juga: DETIK-DETIK Wanita Terekam CCTV Ambil Iphone 11 Pro Max Tertinggal di ATM SPBU Jalan Medan - Binjai
Baca juga: Lagi Cari Emas, 2 Penambang Ilegal di Mandailing Natal Tewas Tertimbun Longsor
Keluarga besar Vina berharap agar dengan adanya klarifikasi dari Rudiana, situasi yang sedang memanas dapat mereda dan memberikan kejelasan bagi semua pihak yang terlibat.
Adapun, kasus pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 lalu kembali mencuat setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas oleh pengadilan praperadilan.
Seperti diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.
Baca juga: SEMIFINAL Copa America 2024 Kolombia Vs Uruguay, James Rodriguez Selangkah Lagi Lampaui Messi
Baca juga: INILAH Alasan PSI Tunjuk Deddy Corbuzier Untuk Maju di Pemilihan Gubernur Jakarta 2024
RIDWAN KAMIL Mulai Muncul Kembali ke Publik Setelah Hasil Tes DNA: Sudah Lega ya, Fitnah Besar Ini |
![]() |
---|
DAFTAR Lengkap Nama 32 Menteri yang Harus Lepas Jabatan, MK Resmi Larang Rangkap Jabatan Komisaris |
![]() |
---|
MELVINA Ngaku Diperas Rp 15 M Agar Skincarenya Tak Diulas Buruk, Nikita Mirzani: Ada Emoticon Ketawa |
![]() |
---|
SENAYAN Bergejolak Lagi, Usai Aksi Buruh Giliran Mahasiswa Unjuk Rasa, Bentrok dengan Polisi |
![]() |
---|
BERIKUT Daftar 32 Wakil Menteri Harus Melepas Jabatan Komisaris BUMN setelah Keluarnya Putusan MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.