Berita Viral
Pegi Setiawan Bebas, Iptu Rudiana Ayah Eky Disorot Lagi, Keluarga Vina Cirebon Desak Muncul
Pegi Setiawan dinyatakan bebas dan korban salah tangkap, Iptu Rudiana ayah Eki disorot kembali dalam kasus Vina Cirebon dan didesak muncul
Hal ini terungkap karena dalam BAP halaman 11, Iptu Rudiana langsung menyebut bahwa ada 11 pelaku, yakni Eko Ramadhani, Supriyanto, Hadi Saputra, Eka alias Tiwul, Sudirman, Andika, Andi, Dani, Pegi alias Perong, Jaya dan Saka Tatal.
Padahal, dia melaporkan kejadian itu pada pukul 16.30 atau 18 jam setelah dia menangkap mereka.
"Artinya Iptu Rudiana sudah memeriksa duluan sebelum melapor ke polisi. Pada jam 18.30 dia lapor. Jadi jam 24.00 sampai 18.30 ada waktu cukup untuk interogasi," tegas Toni.
"Jadi, Rudiana sebagai korban pertama kali, sudah memunculkan nama 11 pelaku."
"Padahal dia berada di rumah. Tahunya juga dari Aiptu Sulaiman. Kemudian dia menangkap dari informasi Aep."
"Pertanyaan saya, Aep ada di lokasi kah? Tahu kah? Jangan-jangan Aep terlibat. Lihat saja nanti," seru Toni.
Karena itu, Tony mengaku heran dengan pernyataan Kadiv Humas Polri yang mengumumkan hasil pemeriksaan Propam dan Irwasum kalau Iptu Rudiana tidak ada pelanggaran.
"Di sini diakui, sampai memunculkan 11 pelaku."
"Padahal dia tidak tahu, tidak mendengar, tidak mengalami, tidak melihat sendiri seperti kriteria saksi. Darimana? kami melihat ini amburadul," tegas Toni.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel
RIDWAN KAMIL Mulai Muncul Kembali ke Publik Setelah Hasil Tes DNA: Sudah Lega ya, Fitnah Besar Ini |
![]() |
---|
DAFTAR Lengkap Nama 32 Menteri yang Harus Lepas Jabatan, MK Resmi Larang Rangkap Jabatan Komisaris |
![]() |
---|
MELVINA Ngaku Diperas Rp 15 M Agar Skincarenya Tak Diulas Buruk, Nikita Mirzani: Ada Emoticon Ketawa |
![]() |
---|
SENAYAN Bergejolak Lagi, Usai Aksi Buruh Giliran Mahasiswa Unjuk Rasa, Bentrok dengan Polisi |
![]() |
---|
BERIKUT Daftar 32 Wakil Menteri Harus Melepas Jabatan Komisaris BUMN setelah Keluarnya Putusan MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.