Berita Viral
Pegi Setiawan Bebas, Iptu Rudiana Ayah Eky Disorot Lagi, Keluarga Vina Cirebon Desak Muncul
Pegi Setiawan dinyatakan bebas dan korban salah tangkap, Iptu Rudiana ayah Eki disorot kembali dalam kasus Vina Cirebon dan didesak muncul
TRIBUN-MEDAN.COM – Pegi Setiawan bebas, Iptu Rudiana ayah Eki disorot lagi.
Setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas dan terbukti tak terlibat dengan kasus Vina Cirebon, kini ayah Eki yakni Iptu Rudiana disorot kembali.
Hingga kini, Iptu Rudiana enggan muncul meski tersangka kasus pembunuhan anaknya dan Vina telah bebas dari sangkaan tersebut.
Marliana (33), kakak kandung Vina, mendesak Rudiana, ayah Eki, untuk muncul dan memberikan klarifikasi setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas oleh hakim.
Marliana menegaskan pentingnya Rudiana untuk berbicara ke publik guna meredakan kegaduhan yang terjadi.
"Ya kalau saya pribadi dan keluarga terkait Pak Rudiana harus muncul."
"Karena memang dari awal itu kami menyerahkan semuanya ke Pak Rudiana," ujar Marliana, Selasa (9/7/2024).
Menurutnya, kehadiran Rudiana sangat diperlukan untuk memberikan penjelasan kepada publik terkait isu salah tangkap yang terjadi.
Marliana berharap Rudiana bisa memberikan keterangan yang jelas dan transparan mengenai kasus ini.
"Pesan yang saya ingin sampaikan, ya memberikan penjelasan bahwa ini kan isunya salah tangkap semua ini, sehingga seharusnya setidaknya dia muncul memberikan keterangan klarifikasi dan semacamnya."
"Sehingga, tidak gaduh seperti ini," ucapnya.
Baca juga: DETIK-DETIK Wanita Terekam CCTV Ambil Iphone 11 Pro Max Tertinggal di ATM SPBU Jalan Medan - Binjai
Baca juga: Lagi Cari Emas, 2 Penambang Ilegal di Mandailing Natal Tewas Tertimbun Longsor
Keluarga besar Vina berharap agar dengan adanya klarifikasi dari Rudiana, situasi yang sedang memanas dapat mereda dan memberikan kejelasan bagi semua pihak yang terlibat.
Adapun, kasus pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 lalu kembali mencuat setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas oleh pengadilan praperadilan.
Seperti diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.
Baca juga: SEMIFINAL Copa America 2024 Kolombia Vs Uruguay, James Rodriguez Selangkah Lagi Lampaui Messi
Baca juga: INILAH Alasan PSI Tunjuk Deddy Corbuzier Untuk Maju di Pemilihan Gubernur Jakarta 2024
Dibongkar Pengacara Pegi, Inilah Bukti Iptu Rudiana Terlibat Kasus Vina Cirebon: Muncul 11 Pelaku
Disisi lain diberitakan sebelumnya, bukti keterlibatan Iptu Rudiana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, semakin kuat setelah kuasa hukum Pegi Setiawan membongkarnya.
Keterlibatan Iptu Rudiana tersebut terungkap dari berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan penyidik Polres CIrebon pada 2016 silam.
Diketahui, Vina adalah gadis 16 tahun asal Kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat, yang tewas bersama kekasihnya, Eky, di Jalan Raya Talu, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu 27 Agustus 2016. Keduanya disebut menjadi korban penganiayaan geng motor.
Bukti keterlibatan Iptu Rudiana dalam penanganan kasus Vina Cirebon itu dibongkar, Toni RM, kuasa hukum Pegi Setiawan saat tampil di acara Indonesia Lawyers Club, TVOne pada Rabu (20//6/2024).
Dikatakan Roni RM, keterlibatan Iptu Rudiana terungkap dari berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan penyidik Polres Cirebon pada 2016 silam.
Dijelaskan Toni, menurut kesaksian Iptu Rudiana di BAP maupun kesaksian di pengadilan, saat kejadian tewasnya Vina dan Eky, anaknya, dia sedang berada di rumah.

Saat itu Iptu Rudiana mendapat telpon dari Aiptu Sulaiman menanyakan nama anaknya.
Setelah dijawab anaknya bernama Muhammad Rizky, Iptu Rudiana mendapat kabar kalau anaknya berada di rumah sakit menjadi korban kecelakaan.
Setelah dari rumah sakit, Iptu Rudiana mengecek ke Polsek Talun dan mendapati kejanggalan di motornya yang tidak hancur, meski disebut kecelakaan.
Akhirnya, pada 31 Agustus 2016, Iptu Rudiana mendatangi tempat kejadian dan bertemu dengan saksi Aep dan Dede.
Aep bersaksi kalau malam kejadian ada keributan kejar-kejaran motor di depan SMP 11 Perjuangan.
Sekita pukul 24.00 Aep menelpon ke Iptu Rudiana mengabarkan jika anak-anak yang suka ribut-ribut bawa motor, sedang berkumpul.
Dan saat itu jugalah mereka diamankan oleh Iptu Rudiana.
Dimungkinkan saat itu Iptu Rudiana langsung menginterogasi mereka mulai pukul 24.00 hingga pukul 18.30 esok harinya.
Hal ini terungkap karena dalam BAP halaman 11, Iptu Rudiana langsung menyebut bahwa ada 11 pelaku, yakni Eko Ramadhani, Supriyanto, Hadi Saputra, Eka alias Tiwul, Sudirman, Andika, Andi, Dani, Pegi alias Perong, Jaya dan Saka Tatal.
Padahal, dia melaporkan kejadian itu pada pukul 16.30 atau 18 jam setelah dia menangkap mereka.
"Artinya Iptu Rudiana sudah memeriksa duluan sebelum melapor ke polisi. Pada jam 18.30 dia lapor. Jadi jam 24.00 sampai 18.30 ada waktu cukup untuk interogasi," tegas Toni.
"Jadi, Rudiana sebagai korban pertama kali, sudah memunculkan nama 11 pelaku."
"Padahal dia berada di rumah. Tahunya juga dari Aiptu Sulaiman. Kemudian dia menangkap dari informasi Aep."
"Pertanyaan saya, Aep ada di lokasi kah? Tahu kah? Jangan-jangan Aep terlibat. Lihat saja nanti," seru Toni.
Karena itu, Tony mengaku heran dengan pernyataan Kadiv Humas Polri yang mengumumkan hasil pemeriksaan Propam dan Irwasum kalau Iptu Rudiana tidak ada pelanggaran.
"Di sini diakui, sampai memunculkan 11 pelaku."
"Padahal dia tidak tahu, tidak mendengar, tidak mengalami, tidak melihat sendiri seperti kriteria saksi. Darimana? kami melihat ini amburadul," tegas Toni.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel
RIDWAN KAMIL Mulai Muncul Kembali ke Publik Setelah Hasil Tes DNA: Sudah Lega ya, Fitnah Besar Ini |
![]() |
---|
DAFTAR Lengkap Nama 32 Menteri yang Harus Lepas Jabatan, MK Resmi Larang Rangkap Jabatan Komisaris |
![]() |
---|
MELVINA Ngaku Diperas Rp 15 M Agar Skincarenya Tak Diulas Buruk, Nikita Mirzani: Ada Emoticon Ketawa |
![]() |
---|
SENAYAN Bergejolak Lagi, Usai Aksi Buruh Giliran Mahasiswa Unjuk Rasa, Bentrok dengan Polisi |
![]() |
---|
BERIKUT Daftar 32 Wakil Menteri Harus Melepas Jabatan Komisaris BUMN setelah Keluarnya Putusan MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.