Berita Viral

KEJAKSAAN AGUNG Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Bupati Langkat, Komnas HAM Soroti Majelis Hakimnya

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengajukan kasasi atas vonis bebas eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin

Editor: AbdiTumanggor
Ho
Harli Siregar, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI 

TRIBUN-MEDAN.COM - Komnas HAM soroti majelis hakim yang memutus bebas perkara eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Menurut anggota Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, putusan bebas Eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dikenal dengan "kerangkeng manusia" tidak memenuhi rasa keadilan.

"Komnas HAM menyesalkan putusan tersebut dan menilai bahwa putusan tersebut tidak memenuhi hak atas keadilan, terutama bagi keluarga korban yang telah meninggal dunia," ujar Anggota Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangan pers, Rabu (10/7/2024).

Anis mengatakan, perlu ada lembaga pengawas peradilan seperti Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan proses peradilan tersebut.

"Komnas HAM juga mendukung Kejaksaan yang akan melakukan kasasi atas kasus tersebut," ucapnya.

Selain itu, putusan bebas Eks Bupati Langkat tersebut dinilai kontraproduktif dengan upaya pemberantasan TPPO yang dilakukan pemerintah saat ini.

Komnas HAM juga khawatir akan ada efek negatif melanggengkan impunitas bagi pelaku TPPO.

"Terutama pelaku yang merupakan oknum aktor negara," tandasnya.

Meski demikian, Komnas HAM tetap menghormati putusan yang telah dibacakan majelis hakim.

Andriyansyah SH, MH, hakim PN Stabat yang memvonis bebas Terbit Rencana Peranginangin
Andriyansyah SH, MH, hakim PN Stabat yang memvonis bebas Terbit Rencana Peranginangin (pn-stabat.go.id)

Kejaksaan Agung Pastikan Kasasi

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menegaskan dan memastikan akan mengajukan kasasi atas vonis bebas eks Bupati Langkat tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Rabu (10/7/2024).

"Bukan banding, tetapi kasasi karena putusan bebas," kata Harli, dikutip dari Kompas.com, Rabu.

Menurut penjelasannya, alasan pengajuan kasasi oleh jaksa penuntut umum (JPU) lantaran vonis tersebut belum memenuhi rasa keadilan.

Selain itu, pihaknya menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Sumatera Utara tersebut telah melampaui batas wewenangnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved