Berita Viral

KEJAKSAAN AGUNG Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Bupati Langkat, Komnas HAM Soroti Majelis Hakimnya

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengajukan kasasi atas vonis bebas eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin

Editor: AbdiTumanggor
Ho
Harli Siregar, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI 

TRIBUN-MEDAN.COM - Komnas HAM soroti majelis hakim yang memutus bebas perkara eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Menurut anggota Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, putusan bebas Eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dikenal dengan "kerangkeng manusia" tidak memenuhi rasa keadilan.

"Komnas HAM menyesalkan putusan tersebut dan menilai bahwa putusan tersebut tidak memenuhi hak atas keadilan, terutama bagi keluarga korban yang telah meninggal dunia," ujar Anggota Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangan pers, Rabu (10/7/2024).

Anis mengatakan, perlu ada lembaga pengawas peradilan seperti Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan proses peradilan tersebut.

"Komnas HAM juga mendukung Kejaksaan yang akan melakukan kasasi atas kasus tersebut," ucapnya.

Selain itu, putusan bebas Eks Bupati Langkat tersebut dinilai kontraproduktif dengan upaya pemberantasan TPPO yang dilakukan pemerintah saat ini.

Komnas HAM juga khawatir akan ada efek negatif melanggengkan impunitas bagi pelaku TPPO.

"Terutama pelaku yang merupakan oknum aktor negara," tandasnya.

Meski demikian, Komnas HAM tetap menghormati putusan yang telah dibacakan majelis hakim.

Andriyansyah SH, MH, hakim PN Stabat yang memvonis bebas Terbit Rencana Peranginangin
Andriyansyah SH, MH, hakim PN Stabat yang memvonis bebas Terbit Rencana Peranginangin (pn-stabat.go.id)

Kejaksaan Agung Pastikan Kasasi

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menegaskan dan memastikan akan mengajukan kasasi atas vonis bebas eks Bupati Langkat tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Rabu (10/7/2024).

"Bukan banding, tetapi kasasi karena putusan bebas," kata Harli, dikutip dari Kompas.com, Rabu.

Menurut penjelasannya, alasan pengajuan kasasi oleh jaksa penuntut umum (JPU) lantaran vonis tersebut belum memenuhi rasa keadilan.

Selain itu, pihaknya menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Sumatera Utara tersebut telah melampaui batas wewenangnya.

Kejagung pun tengah menyusun memori kasasi sebagai tindak lanjut putusan bebas terhadap Terbit. 

Kejagung memiliki waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi, dan menyusun memori kasasi, setelah sidang putusan.

"Ada waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi dan 14 hari menyusun dan menyerahkan memori kasasi," ucap Harli, Rabu.

Kronologi Putusan Bebas

Terdakwa Terbit Rencana Peranginangin saat menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Senin (8/7/2024).
Terdakwa Terbit Rencana Peranginangin saat menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Senin (8/7/2024). (TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH )

Diberitakan sebelumnya, Terbit Rencana divonis bebas dalam kasus TPPO para penghuni kerangkeng manusia pada Senin (8/7/2024).

Majelis hakim PN Stabat menyatakan Terbit tidak terbukti melakukan TPPO, sebagaimana dakwaan JPU.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah seperti dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua, kedua pertama, ketiga, keempat, kelima serta keenam," kata majelis hakim yang diketuai Andriansyah saat membacakan amar putusan, Senin.

Hakim memerintahkan agar Terbit dibebaskan dari semua dakwaan.

"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum," ujarnya.

Dalam putusannya hakim Andriansyah menilai, Terbit Rencana tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus rehabilitasi narkoba tahun 2010 hingga 2022.

Sementara, Jaksa sebelumnya, menuntut Mantan Bupati Langkat itu dengan hukuman penjara 14 tahun, denda Rp500 juta dan biaya restitusi sekitar Rp2,3 miliar.

(*/Tribun-medan.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved