Berita Viral

Pegi Setiawan Ingin Kembali Jadi Kuli setelah Bebas kendati Langsung Banyak Tawaran Pekerjaan

Pegi Setiawan ditawari banyak lowongan pekerjaan usai bebas dari kasus Vina dan terbukti korban salah tangkap.

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Pegi Setiawan Ditawari Pekerjaan dan Makan Bareng Hotman Paris Usai Bebas Tapi Tetap Ingin Jadi Kuli 

TRIBUN-MEDAN.COMPegi Setiawan ditawari banyak lowongan pekerjaan usai bebas dari kasus Vina dan terbukti korban salah tangkap.

Usai bebas dari penjara, kini Pegi Setiawan dapat berkah di balik pilu yang dialaminya.

Kini, Pegi Setiawan ditawari banyak pekerjaan hingga diajak makan bareng Hotman Paris.

Seperti diketahui, setelah dinyatakan bebas, pihak keluarga dan tim kuasa hukum Pegi langsung menjemput sang kuli ke Polda Jawa Barat (Jabar), Senin (8/7/2024).

Status tersangkanya dinyatakan tidak sah dan akhirnya Pegi kembali dalam pelukan keluarganya.

Bahkan, kebebasan Pegi juga sudah diprediksi oleh Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri.

Pasalnya, Reza sudah membeberkan terkait tiga hal yang dituju untuk Polda Jabar.

"Pertama menjawab pertanyaan tentang coba tunjukkan minimal dua alat bukti terkait dengan pidana pembunuhan berencana dan rudapaksa," katanya dikutip dari tayangan Youtube Cumicumi, Senin.

Sebagai informasi, pada sidang gugatan praperadilan Pegi pada Kamis (4/7/2024) lalu, ahli Polda Jabar, Agus Surono menilai penetapan tersangka sah jika memenuhi dua alat bukti.

Curhat Pegi Setiawan Disiksa Selama di Penjara, Kepala Ditutup Plastik Sampai Tak Bisa Bernafas
Curhat Pegi Setiawan Disiksa Selama di Penjara, Kepala Ditutup Plastik Sampai Tak Bisa Bernafas (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Alat bukti itu bisa berupa keterangan saksi, ahli dan surat. Surat berupa KTP, ijazah sekolah, rapor hingga surat kelahiran pun bisa menjadi alat bukti.

Agus merujuk berdasarkan Pasal 187 KUHAP huruf b yang berbunyi surat yang dibuat menurut ketentuan perundang-undangan oleh pejabat berwenang dapat menjadi alat bukti.

"Ijazah dan seterusnya itu dibuat oleh pejabat yang punya kewenangan. Maka, apa yang ditanyakan tadi masuk dalam kualifikasi huruf b," kata Agus.

Menurut Reza, kasus ini tidak membicarakan pidana pemalsuan ijazah maupun identitas melainkan sosok Pegi yang dijadikan tersangka pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky.

Kedua yakni Polda Jabar harus bisa menunjukkan bahwa dua alat bukti tersebut diperoleh sebelum Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka.

"Jangan hari ini PS ditetapkan sebagai tersangka baru kemudian alat bukti dicari hari-hari berikutnya. Itu salah itu, melanggar hukum itu, tapi sebelum hari ini PS ditetapkan sebagai tersangka, Polda Jabar sudah berhasil menemukan dua alat bukti," tegasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved