Sumut Terkini
Sopir Kecelakaan Maut yang Tewaskan 6 Orang di Pamatang Raya Hadapi Sidang Tuntutan Pekan Depan
Dedi Setiadi Maret Tampubolon yang merupakan sopir nahas sekaligus terdakwa dalang kecelakaan beruntun di Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Dedi Setiadi Maret Tampubolon yang merupakan sopir nahas sekaligus terdakwa dalang kecelakaan beruntun di Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun pada Rabu (24/1/2024) lalu akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan pekan depan.
Sesuai jadwal, sidang tuntutan akan dilangsungkan pada Kamis (18/7/2024) di Pengadilan Negeri Simalungun lewat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Barry Sugiarto.
"Tuntutan akan dilakukan pada Kamis pekan depan. Sejauh ini tahapan sidang sudah memasuki tuntutan di mana saksi telah diperiksa sebanyak kurang lebih 10 orang termasuk keterangan ahli transportasi darat," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Simalungun, Edison S Situmorang, Rabu (10/7/2024).
Berdasarkan agenda sidang sebelumnya, yakni pemeriksaan terdakwa, Dedi Setiadi Maret Tampubolon mengakui kelalaiannya sehingga truk Box Mitsubishi Tronton BK 9957 CE secara beruntun menabrak belasan kendaraan di depannya.
"Terdakwa telah mengakui kelalaiannya. Di persidangan, ia mengatakan bahwa muatannya telah overload sehingga mengakibatkan rem blong," kata Edison.
Dalam perkara ini, diketahui, Dedi merupakan orang yang paling bertanggung jawab lantaran truk bermuatan air mineral galon Aqua menghantam sejumlah kendaraan di Pamatang Raya. Truknya saat itu memiliki muatannya mencapai 40 ton galon air milik PT Tirta Sibayakindo, salah satu perusahaan air mineral tersohor tanah air.
Truk melintas dari Depot Air di Tanah Karo menuju ke arah Pematang Siantar melalui Kecamatan Pamatang Raya. menabrak sejumlah kendaraan di Jalan Raya Siantar - Seribudolok tepatnya di Kecamatan Pamatang Raya.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 6 korban tewas dalam peristiwa nahas ini. Adapu 5 korban meninggal dunia teridentifikasi sebagai guru SMK Negeri 1 Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun
Fakta lainnya, belakangan diketahui, sopir berusia 35 tahun, Dedi Setiadi Maret Tampubolon terkonfirmasi positif narkoba usai pemeriksaan urine dilakukan Polres Simalungun.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Kejari Karo Tunda Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Profil Desa, Terdakwa Minta Didampingi Pengacara |
![]() |
---|
5 Kg Sabu Tak Bertuan Diamankan Satnarkoba Polres Asahan |
![]() |
---|
Program Sekolah Gratis untuk Kepulauan Nias Capai Rp 30 Miliar, Disdik Sumut Sebut Ada 4 Zonasi |
![]() |
---|
Tim Cobra Ringkus 2 Tersangka Curanmor di Kota Binjai, Acungkan Parang ke Korban saat Beraksi |
![]() |
---|
Bupati Madina dan Nias Utara Keluhkan Soal Program MBG yang Tak Berjalan Maksimal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.