Berita Viral

USAI Pegi Setiawan Bebas, Kini 5 Terpidana Coba Ikuti Jejak Pegi Setiawan, Bakal Ajukan PK

Setelah Pegi Setiawan bebas dari status tersangka dan lepas dari penjara membuka peluang lima terpidana ajukan peninjauan kembali (PK).

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Nasib Abdul Pasren Pak RT yang Diusir Warga Usai Jebloskan 8 Terpidana Kasus Vina, Kini Jatuh Sakit 

TRIBUN-MEDAN.com - Setelah Pegi Setiawan bebas dari status tersangka dan lepas dari penjara membuka peluang lima terpidana ajukan peninjauan kembali (PK). 

Lima terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky telah menjalani masa tahanan. 

Meski begitu, hingga sekarang, mereka tak mengakui membunuh Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016 lalu. 

Kini, mereka sudah siap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis yang mereka terima.

Kelima terpidana bahkan kini semakin yakin untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).

Keyakinan itu semakin besar setelah Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan.

Salah satu kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso, mengatakan meski hasil praperadilan Pegi Setiawan tidak terkait secara langsung dengan kliennya, tapi kronologi yang didakwakan kepada kliennya masih berkaitan.

"Putusan praperadilan Pegi secara langsung memang tidak ada hubungannya dengan klien kami. Tetapi, secara kronologis kejadian yang didakwakan, tentu ada hubungannya, karena mereka didakwa bersama-sama," ujar Jutek, Rabu (10/7/2024).

Baca juga: HOTMAN PARIS Sebut Kemungkinan Polda Jabar Tetap Menjerat Pegi Setiawan, Ini Penjelasannya

Baca juga: Kylian Mbappe Buang Jimat Lawan Spanyol, Langsung Keok Dipermalukan Bocah 16 Tahun

Dikatakan Jutek, dari enam terpidana pembunuhan Vina dan Rizky, hanya Sudirman yang mengenal Pegi.

Sedangkan lima terpidana lain, kata dia, tidak ada yang kenal dengan Pegi.

"Yang kami cek dengan terpidana lain itu mereka enggak kenal (dengan Pegi). Kalau itu tidak mereka lakukan, banyak peristiwa yang akan kita uraikan lah, di memori PK,"

"PK akan dilakukan, yang jelas kami akan mengungkap kebenaran demi kebenaran . Kami tidak ingin menjatuhkan siapa-siapa, tapi rasanya tidak adil kalau mereka tidak melakukan tindak pidana ini tapi harus mendekam di penjara selama seumur hidup," kata Jutek.

Sebelumnya Pegi Setiawan dinyatakan bebas oleh Hakim Eman Sulaeman dalam sidang praperadilan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Setelah dinyatakan bebas, hari itu juga Pegi Setiawan dibebaskan dari tahanan Polda Jabar.

Hotman Paris Sebut Ada Kemungkinan Pegi Setiawan Kembali Ditahan

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengatakan kemenangan Pegi Setiawan pada sidang praperadilan tak berarti secara murni bebas dari pusaran perkara pembunuhan Vina dan Eky  pada tahun 2016 silam.

Menurut Hotman Paris, kemungkinan Polda Jawa Barat akan melakukan langkah baru untuk menjerat Pegi Setiawan untuk dibawa kembali ke persidangan.

"Banyak masyarakat bersorak-sorak Pegi bebas. Memang benar Pegi bebas tapi bebasnya itu bebas perkara praperadilan. Artinya belum bebas dari pokok perkara," kata Hotman Paris dalam unggahan video akun instagramnya @hotmanparisofficial dikutip Rabu (10/7/2024).

Lebih lanjut, Hotman Paris menjelaskan, putusan Praperadilan ini terkait teknis prosedural Polda Jabar dalam mentersangkakan Pegi Setiawan.

"Perkara praperadilan itu hanya soal teknis prosedural, hukum acara yang menurut majelis hakim Pegi belum diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi sudah langsung ditetapkan sebagai tersangka,"jelas dia.

Baca juga: ALASAN Keluarga Fajar Nugroho tak Lapor Polisi, Ketua OSIS Tewas Diceburkan saat Ultah: Musibah

Baca juga: Resep Nuget Bihun Kentang Ayam, Camilan Nikmat Menemani Sore Hari Mu

Hotman Paris menuturkan terbuka lebar penyidik akan mengambil langkah baru untuk menjerat Pegis Setiawan dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon 8 tahun silam.

Ada beberapa kemungkinan menurut Hotman Paris.

"Kemungkinan pertama penyidik kembali memeriksa Pegi dengan mengikuti hukum pidana yang benar yaitu memanggil sebagai saksi,"ujar dia.

Kemungkinan kedua, kata Hotman,  menetapkan sebagai tersangka dan kemudian melimpahkan ke kejaksaan.

"Itu bisa dilaksanakan oleh penyidik dalam hitungan hari atau dalam hitungan minggu berikutnya," pungkasnya.

Namun, kata Hotman Paris, hal itu hanya bersifat memaknai putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Menurutnya, hal ini disampaikan untuk memberi penjelasan kepada masyarakat terkait putusan sidang praperadilan itu.

"Jadi masyarakat harus mengerti dulu, ini bebas bukan bebas pokok perkara ada kemungkinan ya bebas hanya sebentar habis itu penyidik mulai lagi dengan mengikuti prosedur yang benar,"ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan, Pegi Setiawan bebas dari status tersangka di kasus Vina Cirebon setelah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).

Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal PN Bandung yakni Eman Sulaeman.

Dalam putusannya terdapat pula perintah terhadap Polda Jawa Barat yang disebut sebagai pihak termohon untuk memulihkan harkat martabat Pegi Setiawan.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata Hakim Eman saat membacakan putusannya.

Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016 dengan pelaku geng motor di Cirebon, Jawa Barat.

Polresta Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.

Di pengadilan, terdapat tiga orang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang masih buron usai 8 tahun kasus tersebut.

Polisi mengungkap ketiga pelaku yang buron itu beridentitas Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).

Sementara 8 pelaku lain yang telah menjalani masa hukumannya yakni; Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. 

Belakangan Polda Jawa Barat secara mengejutkan menghapus dua nama DPO lainnya usai menangkap terduga otak pelaku pembunuhan yakni Pegi Setiawan alias Perong, yang kini memang di Praperadilan.

(*/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved