Berita Viral

HOTMAN PARIS Sebut Kemungkinan Polda Jabar Tetap Menjerat Pegi Setiawan, Ini Penjelasannya

Menurut Hotman Paris, kemungkinan Polda Jawa Barat akan melakukan langkah baru untuk menjerat Pegi Setiawan untuk dibawa kembali ke persidangan.

Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun Medan
Pegi Setiawan dan pengacara kondang Hotman Paris. (Kolase Tribun Medan) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengatakan kemenangan Pegi Setiawan pada sidang praperadilan tak berarti secara murni bebas dari pusaran perkara pembunuhan Vina dan Eky  pada tahun 2016 silam.

Menurut Hotman Paris, kemungkinan Polda Jawa Barat akan melakukan langkah baru untuk menjerat Pegi Setiawan untuk dibawa kembali ke persidangan.

"Banyak masyarakat bersorak-sorak Pegi bebas. Memang benar Pegi bebas tapi bebasnya itu bebas perkara praperadilan. Artinya belum bebas dari pokok perkara," kata Hotman Paris dalam unggahan video akun instagramnya @hotmanparisofficial dikutip Rabu (10/7/2024).

Baca juga: Mantan Wakapolri Sebut Terlalu Kecil Pegi Setiawan Dapat Ganti Rugi Rp 100 Juta, Seharusnya Miliaran

Lebih lanjut, Hotman Paris menjelaskan, putusan Praperadilan ini terkait teknis prosedural Polda Jabar dalam mentersangkakan Pegi Setiawan.

"Perkara praperadilan itu hanya soal teknis prosedural, hukum acara yang menurut majelis hakim Pegi belum diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi sudah langsung ditetapkan sebagai tersangka,"jelas dia.

Pegi Setiawan Menang Praperadilan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Baca juga: Menang di Praperadilan, Pegi Setiawan dan Kuasa Hukumnya Diundang Hotman Paris untuk Makan Bersama

Hotman Paris menuturkan terbuka lebar penyidik akan mengambil langkah baru untuk menjerat Pegis Setiawan dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon 8 tahun silam.

Ada beberapa kemungkinan menurut Hotman Paris.

"Kemungkinan pertama penyidik kembali memeriksa Pegi dengan mengikuti hukum pidana yang benar yaitu memanggil sebagai saksi,"ujar dia.

Kemungkinan kedua, kata Hotman,  menetapkan sebagai tersangka dan kemudian melimpahkan ke kejaksaan.

"Itu bisa dilaksanakan oleh penyidik dalam hitungan hari atau dalam hitungan minggu berikutnya," pungkasnya.

Baca juga: Kasus Vina Cirebon Belum Selesai, Hotman Paris Sebut Pegi Setiawan Kemungkinan Bisa Ditahan Lagi

Namun, kata Hotman Paris, hal itu hanya bersifat memaknai putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Menurutnya, hal ini disampaikan untuk memberi penjelasan kepada masyarakat terkait putusan sidang praperadilan itu.

"Jadi masyarakat harus mengerti dulu, ini bebas bukan bebas pokok perkara ada kemungkinan ya bebas hanya sebentar habis itu penyidik mulai lagi dengan mengikuti prosedur yang benar,"ujarnya. 

Baca juga: USAI Pegi Setiawan Bebas Kasus Kematian Vina, Kini Pegi Setiawan Cianjur Deg-Degan Jalani Tes DNA

Sebelumnya diberitakan, Pegi Setiawan bebas dari status tersangka di kasus Vina Cirebon setelah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).

Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal PN Bandung yakni Eman Sulaeman.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved