Berita Viral
HOTMAN PARIS Sebut Kemungkinan Polda Jabar Tetap Menjerat Pegi Setiawan, Ini Penjelasannya
Menurut Hotman Paris, kemungkinan Polda Jawa Barat akan melakukan langkah baru untuk menjerat Pegi Setiawan untuk dibawa kembali ke persidangan.
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN-MEDAN.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengatakan kemenangan Pegi Setiawan pada sidang praperadilan tak berarti secara murni bebas dari pusaran perkara pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016 silam.
Menurut Hotman Paris, kemungkinan Polda Jawa Barat akan melakukan langkah baru untuk menjerat Pegi Setiawan untuk dibawa kembali ke persidangan.
"Banyak masyarakat bersorak-sorak Pegi bebas. Memang benar Pegi bebas tapi bebasnya itu bebas perkara praperadilan. Artinya belum bebas dari pokok perkara," kata Hotman Paris dalam unggahan video akun instagramnya @hotmanparisofficial dikutip Rabu (10/7/2024).
Baca juga: Mantan Wakapolri Sebut Terlalu Kecil Pegi Setiawan Dapat Ganti Rugi Rp 100 Juta, Seharusnya Miliaran
Lebih lanjut, Hotman Paris menjelaskan, putusan Praperadilan ini terkait teknis prosedural Polda Jabar dalam mentersangkakan Pegi Setiawan.
"Perkara praperadilan itu hanya soal teknis prosedural, hukum acara yang menurut majelis hakim Pegi belum diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi sudah langsung ditetapkan sebagai tersangka,"jelas dia.

Baca juga: Menang di Praperadilan, Pegi Setiawan dan Kuasa Hukumnya Diundang Hotman Paris untuk Makan Bersama
Hotman Paris menuturkan terbuka lebar penyidik akan mengambil langkah baru untuk menjerat Pegis Setiawan dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon 8 tahun silam.
Ada beberapa kemungkinan menurut Hotman Paris.
"Kemungkinan pertama penyidik kembali memeriksa Pegi dengan mengikuti hukum pidana yang benar yaitu memanggil sebagai saksi,"ujar dia.
Kemungkinan kedua, kata Hotman, menetapkan sebagai tersangka dan kemudian melimpahkan ke kejaksaan.
"Itu bisa dilaksanakan oleh penyidik dalam hitungan hari atau dalam hitungan minggu berikutnya," pungkasnya.
Baca juga: Kasus Vina Cirebon Belum Selesai, Hotman Paris Sebut Pegi Setiawan Kemungkinan Bisa Ditahan Lagi
Namun, kata Hotman Paris, hal itu hanya bersifat memaknai putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Menurutnya, hal ini disampaikan untuk memberi penjelasan kepada masyarakat terkait putusan sidang praperadilan itu.
"Jadi masyarakat harus mengerti dulu, ini bebas bukan bebas pokok perkara ada kemungkinan ya bebas hanya sebentar habis itu penyidik mulai lagi dengan mengikuti prosedur yang benar,"ujarnya.
Baca juga: USAI Pegi Setiawan Bebas Kasus Kematian Vina, Kini Pegi Setiawan Cianjur Deg-Degan Jalani Tes DNA
Sebelumnya diberitakan, Pegi Setiawan bebas dari status tersangka di kasus Vina Cirebon setelah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).
Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal PN Bandung yakni Eman Sulaeman.
MELVINA Ngaku Diperas Rp 15 M Agar Skincarenya Tak Diulas Buruk, Nikita Mirzani: Ada Emoticon Ketawa |
![]() |
---|
SENAYAN Bergejolak Lagi, Usai Aksi Buruh Giliran Mahasiswa Unjuk Rasa, Bentrok dengan Polisi |
![]() |
---|
BERIKUT Daftar 32 Wakil Menteri Harus Melepas Jabatan Komisaris BUMN setelah Keluarnya Putusan MK |
![]() |
---|
NASIB Pria Cirebon Dituding Culik Bocah dan Rumahnya Dirusak Warga, Sempat Unggah Info Anak Hilang |
![]() |
---|
AKHIRNYA MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris BUMN, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.