Breaking News

Berita Viral

HOTMAN PARIS Sebut Kemungkinan Polda Jabar Tetap Menjerat Pegi Setiawan, Ini Penjelasannya

Menurut Hotman Paris, kemungkinan Polda Jawa Barat akan melakukan langkah baru untuk menjerat Pegi Setiawan untuk dibawa kembali ke persidangan.

Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun Medan
Pegi Setiawan dan pengacara kondang Hotman Paris. (Kolase Tribun Medan) 

Dalam putusannya terdapat pula perintah terhadap Polda Jawa Barat yang disebut sebagai pihak termohon untuk memulihkan harkat martabat Pegi Setiawan.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata Hakim Eman saat membacakan putusannya.

Baca juga: Bebaskan Pegi Setiawan, Harta Kekayaan Hakim Eman Sulaeman Hanya Rp 294 Juta dan Satu Motor Scoopy

Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016 dengan pelaku geng motor di Cirebon, Jawa Barat.

Polresta Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.

Di pengadilan, terdapat tiga orang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang masih buron usai 8 tahun kasus tersebut.

Polisi mengungkap ketiga pelaku yang buron itu beridentitas Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).

Sementara 8 pelaku lain yang telah menjalani masa hukumannya yakni; Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. 

Belakangan Polda Jawa Barat secara mengejutkan menghapus dua nama DPO lainnya usai menangkap terduga otak pelaku pembunuhan yakni Pegi Setiawan alias Perong, yang kini memang di Praperadilan.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: TERBUKTI Prediksi Eks Kabareskrim Susno Duadji, Pegi Setiawan Menang di Praperadilan

Baca juga: SIAPA Ayah Eman Sulaeman? Hakim yang Bebaskan Pegi Hidup Sederhana, Dulu Jual Sabun Keliling Kampung

Baca juga: Pegi Setiawan Ingin Kembali Jadi Kuli setelah Bebas kendati Langsung Banyak Tawaran Pekerjaan

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved