Berita Viral

PENAMPAKAN Tersangka BG Digiring Polisi, Diduga Otak di Balik Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

Penampakan para tersangka pembakaran rumah wartawan di Karo saat digiring ke kantor polisi.

Editor: AbdiTumanggor
M Nasrul
Personel Polres Tanah Karo menggiring tersangka Bebas Ginting (BG) alias Bulang yang merupakan tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Karo, Kamis (11/7/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Penampakan para tersangka pembakaran rumah wartawan di Karo saat digiring ke kantor polisi.

Kini Polda Sumut menetapkan satu tersangka baru dalam kasus tersebut.

Dengan penetapan tersangka baru ini, menambah jumlah pelaku pembakaran rumah Sempurna Pasaribu menjadi tiga orang untuk sementara ini, karena pengembangan terus dilakukan polisi.

Dua pelaku sebelumnya sudah ditangkap berinisial RAS dan YT, bertugas dan berperan sebagai eksekutor pembakaran.

Tersangka baru ini yakini Bebas Ginting (BG) alias Bulang.

Tampang Yunus Syahputra (SYT) dan Rudi Apri Sembiring, eksekutor pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, wartawan di Kabupaten Karo yang tewas terbakar bersama tiga anggota keluarganya yang lain.
Tampang Yunus Syahputra (SYT) dan Rudi Apri Sembiring, eksekutor pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, wartawan di Kabupaten Karo yang tewas terbakar bersama tiga anggota keluarganya yang lain. (HO)

Baca juga: DITANGKAPNYA Dua Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, IJW Apresiasi Kapolda dan Pangdam

Seperti apa dugaan keterlibatan BG dalam kasus yang menewaskan Rico Sempurna?

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Bebas Ginting (BG) merupakan orang yang memerintahkan dua eksekutor bernama Yunus Syahputra Tarigan (SYT) dan Rudi Apri Sembiring (RAS) untuk membakar rumah Rico Pasaribu.

"Iya, benar. Tersangka B yang menyuruh melakukan pembakaran,"kata Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (11/7/2024).

Kombes Hadi mengatakan, penetapan tersangka ini setelah penyidik memiliki alat bukti yang kuat keterkaitan antara dua eksekutor dengan BG.

Setelah ditemukan cukup bukti, maka Polisi menetapkannya sebagai tersangka.

Dari hasil penyelidikan, BG memberikan uang sebesar Rp 130 ribu kepada eksekutor Yunus Syahputra (SYT) untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) solar dan pertalite.

"Dia menyuruh membakar dan memberikan uang kepada tersangka YST sebesar Rp 130 ribu untuk membeli BBM yang digunakan untuk membakar,"pungkasnya.

BG diduga berperan sebagai otak di balik pembakaran, merencanakan aksi dan memberikan imbalan sebesar Rp1 juta kepada dua pelaku R dan Y.

Y alias Selawang berperan sebagai eksekutor utama, menyiram rumah korban dengan campuran solar dan pertalite sebelum menyulut api.

Sementara R bertindak sebagai pembeli bahan bakar dan joki sepeda motor pelaku utama.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved