Breaking News

Berita Viral

SOSOK Wanita yang Keningnya Dicium SYL Usai Vonis 10 Tahun, Bukan Istri, Ikut Cicipi Duit Kementan

Ada satu momen ketika SYL berpelukan dengan seorang perempuan berjihab abu-abu. Bahkan SYL sempat mencium kening wanita tersebut.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
SOSOK Wanita yang Keningnya Dicium SYL Usai Vonis 10 Tahun, Bukan Istri, Ikut Cicipi Duit Kementan 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok wanita yang keningnya dicium Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai vonis 10 tahun.

Wanita tersebut juga ikut mencicipi duit Kementerian Pertanian (Kementan).

Dikutip Tribun-medan.com dari Tribunnews.com, SYL telah dinyatakan bersalah dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Baca juga: Kapolres Langkat Lama AKBP Faisal RH Simatupang Serahkan Estafet Kepemimpinan ke Kapolres Baru

Bekas Gubernur Sulawesi Selatan itu divonis 10 tahun penjara ditambah Rp300 juta subsider kurungan empat bulan atas perbuatannya.

Syahrul Yasin Limpo juga dihukum pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat (AS).

Setelah pembacaan sidang putusan kelar, SYL digiring ke ruang tunggu tahanan yang berada di rubanah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara kasuspemerasan dan  gratifikasi Rp 44 miliar. 
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara kasuspemerasan dan  gratifikasi Rp 44 miliar.  (HO)

Tribunnews.com coba mengekor politikus Partai Nasdem itu ke ruang tunggu tahanan melalui jalan lain.

Sebab, SYL menuju ruang tunggu tahanan melalui pintu yang berada di dalam ruang sidang.

Ruang tunggu tahanan terdiri dari empat sisi. Tiga sisinya tembok, sementara ada satu sisinya yang terali besi.

Dari balik terali besi itu, terlihat SYL menyalami sejumlah kerabat yang mengunjunginya.

Ada satu momen ketika SYL berpelukan dengan seorang perempuan berjihab abu-abu.

Baca juga: Kejaksaan Tetapkan Bendahara Desa di Simalungun Sebagai DPO Kasus Korupsi Rp 339 Juta

Bahkan SYL sempat mencium kening wanita tersebut.

Diketahui sosok perempuan itu adalah Tenri Olle Yasin Limpo. Ia adalah kakak SYL.

SYL juga sempat berpelukan dengan Kemal Redindo Syahrul Putra. Redindo merupakan putra SYL.

Syahrul Yasin Limpo kurang lebih berada di ruang tunggu tahanan selama 30 menit.

SOSOK Wanita yang Keningnya Dicium SYL Usai Vonis 10 Tahun, Ikut Cicipi Duit Kementan
SOSOK Wanita yang Keningnya Dicium SYL Usai Vonis 10 Tahun, Ikut Cicipi Duit Kementan

Dia kemudian menumpangi mobil tahanan untuk kembali ke Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lalu seperti apakah sosok Tenri Olle Yasin Limpo?

Sosok Tenri Olle Yasin Limpo

Tenri Olle Yasin Limpo adalah kakak kandung SYL.

Tenri Olle Yasin Limpo dapat uang bulanan Rp10 juta dari Kementan padahal tak pernah kerja.

Nama Tenri Yasin Limpo muncul dalam persidangan SYL pada Senin (20/5/2024).

Baca juga: Gagal Dibacakan Jaksa Keempat Kalinya, Tuntutan Terbit Rencana Peranginangin Kasus TPPO

Dikutip tribun-medan.com dari TribunTrends.com, Tenri Yasin Limpo disebut menerima uang bulanan sebesar Rp 10 juta dari Kementan.

Uang itu rutin ia terima setiap bulannya selama dua tahun belakangan.

Penerimaan uang tersebut terkait dengan posisinya yang ditunjuk oleh SYL sebagai tenaga ahli di Badan Karantina Pertanian.

Namun, kabar mengejutkan terungkap bahwa selama masa itu, Tenri Olle Yasin Limpo tidak pernah menjalankan tugas apapun yang seharusnya dilakukan sebagai tenaga ahli.

Syahrul Yasin Limpo (SYL) ternyata turut membagi uang korupsi ke sang kakak, Tenri Yasin Limpo.
Syahrul Yasin Limpo (SYL) ternyata turut membagi uang korupsi ke sang kakak, Tenri Yasin Limpo. (HO)

Tenri Olle menambah daftar keluarga Syahrul Yasin Limpo yang menerima aliran dana Kementan.

Sebelumnya terungkap dana Kementan mengalir ke istri, anak, dan cucu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Tenri Olle Yasin Limpo merupakan kakak kandung SYL.

Ia lahir di Ujung Pandang pada 30 Agustus 1954 sehingga saat ini usianya 69 tahun.

Sama seperti adiknya, Tenri Olle Yasin Limpo juga merupakan kader Partai NasDem.

Baca juga: SOSOK Gus Zizan, Penceramah Muda Dituding Selingkuh dengan Zoe Levana, Putra Kiai Main Klub Malam?

Di Pemilu 2024, Tenri Olle Yasin Limpo maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Selatan I.

Namun, hasil perolehan suara Tenri Olle Yasin Limpo di Kabupaten Kepulauan Selayar, Bantaeng, Jeneponto, Takalar, Gowa serta Kota Makassar belum cukup untuk mengantarkannya ke Senayan.

Ia hanya mendapatkan suara sebanyak 16.292.

Tenri Olle Yasin Limpo juga pernah maju sebagai calon bupati di Pilkada Gowa tahun 2015.

Lagi-lagi, perolehan suaranya belum bisa mengantarkan Tenri Olle Yasin Limpo sebagai Bupati Gowa.

Ia kalah dari keponakannya, Adnan Purichta Ichsan Limpo yang mendapatkan suara terbanyak.

SOSOK Kakak SYL Tenri Olle Yasin Limpo, Dapat Uang Bulanan Rp10 Juta dari Kementan, tak Pernah Kerja
SOSOK Kakak SYL Tenri Olle Yasin Limpo, Dapat Uang Bulanan Rp10 Juta dari Kementan, tak Pernah Kerja

Tenri Olle Yasin Limpo juga tercatat pernah menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Unit Kerja PT Pelindo Solusi Logistik.

Sebelum menjadi Komisaris Utama, ia tercatat menjadi anggota komisaris.

Ia juga pernah menjadi Ketua DPRD Gowa periode 2009-2014.

Jabatan lain yang pernah diemban Tenri Olle Yasin Limpo adalah anggota DPRD Kabupaten Gowa.

Baca juga: PENYEBAB Wina Gugat Cerai Anji Manji Setelah 12 Tahun Menikah, Kondisi Rumah Tangga Terkuak

Tak hanya itu, TYL begitu ia dikenal juga pernah menjadi anggota DPRD Sulsel dari Partai Golkar 2014-2019.

Tenri Olle Yasin Limpo menikah dengan Andi Muh Ishak yang pernah menjadi Ketua DPRD Gowa periode 2018-2019 sekaligus kader Golkar.

Divonis 10 Tahun

Diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 10 Tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan terhadap SYL.

Majelis hakim menyatakan SYL terbukti memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan) dan menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai mentan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu pidana penjara 10 tahun pidana," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan terhadap SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Baca juga: Sosok Rendi Arif Pratama Atlet Disabilitas Sumut, Dulu Dirundung Kini Menjadi Polisi

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan empat bulan," imbuhnya.

Tak hanya pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap SYL berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar ditambah 30.000 dolar AS paling lambat sebulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap.

Harta benda SYL akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti jika hukuman tersebut tak kunjung dibayar hingga batas waktu.

SYL bakal dipidana dua tahun pidana penjara jika harta bendanya tak mencukupi untuk membayar uang pengganti.

Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut SYL dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta serta membayar uang pengganti Rp44,7 miliar.

Dalam menjatuhkan hukuman ini, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Untuk hal yang memberatkan, majelis hakim menilai SYL berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak memberikan keteladanan sebagai seorang menteri, dan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Atas putusan ini, SYL dan tim jaksa KPK memutuskan untuk pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.

Perbuatan itu dilakukan SYL bersama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

Jaksa mendakwa uang puluhan miliar dari hasil gratifikasi dan pemerasan di Kementan dipergunakan untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya.

Beberapa di antaranya untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, dan kurban.

Selain kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL juga dijerat KPK dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini masih dalam proses penyidikan.

Dalam kasus itu, KPK menduga SYL menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsi di Kementan.

(*/Tribun Medan)

Baca juga: Sosok Rendi Arif Pratama Atlet Disabilitas Sumut, Dulu Dirundung Kini Menjadi Polisi

Baca juga: Kapolres Langkat Lama AKBP Faisal RH Simatupang Serahkan Estafet Kepemimpinan ke Kapolres Baru

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram, Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved