Tersangka Pembakaran Sempurna Pasaribu

Sudah Ditetapkan Tersangka, Bebas Ginting Digiring Polisi Pakai Baju Tahanan

Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara dikabarkan telah menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu.

|
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Personel Polres Tanah Karo menggiring BG yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka baru atas kasus pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu, Kamis (11/7/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara dikabarkan telah menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu.

Adapun satu tersangka tambahan yaitu Bebas Ginting didapatkan dari hasil pengembangan yang didapat dari dua tersangka sebelumnya.

Informasi yang didapat, Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan penetapan pelaku ketiga berinisial Bebas Ginting alias Bulang ini setelah dilakukan pengungkapan dari berbagai analisa Komunikasi yang terjadi.

"Kita sudah tetapkan Bebas Ginting sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu," ungkap Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Rabu malam (11/7/2024), saat live di stasiun televisi swasta nasional.

Dengan penetapan tersangka baru ini, menambah jumlah pelaku pembakaran rumah Sempurna Pasaribu menjadi tiga orang.

Dua pelaku sebelumya sudah ditangkap berisinial RAS (37) dan YT (36) bertugas dan berperan sebagai eksekutor pembakaran.

Amatan www.tribun-medan.com, Kamis (11/7/2024) tadi Bebas Ginting tampak digiring oleh personel kepolisian di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe.

Tampak Bebas Ginting yang dikawal dua orang personel tersebut sudah menggunakan baju tahanan berwarna oranye dan tampak mengenakan celana berwarna biru.

Dikabarkan, perihal penetapan tersangka terhadap Bebas Ginting akan dirilis langsung oleh Polda Sumut di Mapolda Sumut di Medan.

Sementara, didapatkan informasi perihal peran Bebas Ginting sendiri diketahui merupakan orang yang memerintahkan kepada kedua eksekutor untuk membakar rumah korban.

Dimana sebelum eksekutor melancarkan aksinya, Bebas Ginting terlebih dahulu memberikan uang sebesar Rp 130.000 kepada anak buahnya untuk membeli bahan bakar yang digunakan sebagai bahan utama membakar rumah korban.

(mns/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram, Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved