Tersangka Pembakaran Sempurna Pasaribu

Terungkap Peran Bebas Ginting terkait Tewasnya Rico Sempurna, Ditetapkan Polda Jadi Tersangka Ketiga

Tersangka baru tersebut yakini Bebas Ginting. Sebelumnya Bebas Ginting juga disukan terlibat dalam kasus ini.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Salomo Tarigan
DOK Polda Sumut
Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Babak baru pengusutan kasus tewasnya Rico Sempurna Pasaribu.

Polda Sumut menetapkan 1 tersangka baru dalam kasus kebakaran yang menewaskan Rico Sempurna dan tiga anggota keluarganya di Kabanjahe, Karo.

Tersangka baru tersebut yakini Bebas Ginting.

Sebelumnya sempat santer Bebas Ginting juga disukan terlibat dalam kasus ini.

Pangdam I/BB Mayjen TNI Mochammad Hasan (tengah), memberikan keterangan saat menghadiri rilis pengungkapan kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu, di Polres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Senin (8/7/2024).
Pangdam I/BB Mayjen TNI Mochammad Hasan (tengah), memberikan keterangan saat menghadiri rilis pengungkapan kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu, di Polres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Senin (8/7/2024). (TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL)

Bahkan dikabarkan Bebas Ginting ikut diamankan bersama seorang pria lainnya oleh Tim Polda Sumut dan Polres Karo. Sehingga total empat orang yang diamankan polisi.

Seperti apa dugaan keterlibatan Bebas Ginting dalam kasus kebakaran yang menewaskan Rico Sempurna?

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Bebas Ginting merupakan orang yang memerintahkan dua eksekutor bernama Yunus Syahputra (SYT) dan Rudi Apri Sembiring untuk membakar rumah Rico.


"Iya, benar. Tersangka B yang menyuruh melakukan pembakaran,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (11/7/2024).


Hadi mengatakan, penetapan tersangka ini setelah penyidik memiliki alat bukti yang kuat keterkaitan antara dua eksekutor dengan Bebas.

Tampang Yunus Syahputra (SYT) dan Rudi Apri Sembiring, eksekutor pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, wartawan di Kabupaten Karo yang tewas terbakar bersama tiga anggota keluarganya yang lain.
Tampang Yunus Syahputra (SYT) dan Rudi Apri Sembiring, eksekutor pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, wartawan di Kabupaten Karo yang tewas terbakar bersama tiga anggota keluarganya yang lain. (HO)


Setelah ditemukan cukup bukti, maka Polisi menetapkannya sebagai tersangka.


Dari hasil penyelidikan, Bebas Ginting memberikan uang sebesar Rp 130 ribu kepada eksekutor Yunus Syahputra (SYT) untuk membeli bahan bakar minyak jenis solar dan pertalite.

Rumah Sempurna Pasaribu disiram Pertalite Campur Solar dan dibakar
Rumah Sempurna Pasaribu disiram Pertalite Campur Solar dan dibakar (KOLASE/TRIBUN MEDAN)


"Dia menyuruh membakar dan memberikan uang kepada tersangka YST sebesar Rp 130 ribu untuk membeli BBM yang digunakan untuk membakar."


Sebelumnya, kebakaran yang terjadi di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (27/6/2024) dini hari menyebabkan empat orang yang berada di dalam rumah tewas.


Keempatnya adalah Sempurna Pasaribu, seorang wartawan, Efrida Ginting (48) istri dari Sempurna, kemudian Sudiinveseti Pasaribu (12) dan Lowi Situngkir (3) cucu dari Sempurna.


Saat konferensi pers di Polres Karo pada 8 Juli lalu, Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi menyebut ternyata rumah korban dibakar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved