Berita Viral

SEMPAT Ngaku Lihat Pembunuhan Vina Cirebon, Aep Kini Menghilang, Begini Kesaksian Keluarga

Apalagi setelah Pegi Setiawan batal ditetapkan sebagai tersangka.  Usai hakim menetapkan di sidang praperadilan maka Pegi Setiawan bisa bebas dari ta

Editor: Liska Rahayu
HO
SEMPAT Ngaku Lihat Pembunuhan Vina Cirebon, Aep Kini Menghilang, Begini Kesaksian Keluarga 

Dilaporkan ke Bareksrim

Selain ditantang oleh Pegi, Aep juga kini dilaporkan oleh keluarga terpidana kasus Vina atas dugaan kesaksian palsu.

Selain Aep, keluarga terpidana juga melaporkan saksi lainnya yaitu Dede ke Bareskrim Polri pada Rabu (10/7/2024).

Diketahui, laporan tujuh terpidana itu terdaftar dengan nomor: LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.

Laporan dibuat oleh kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Roely Panggabean dan politikus, Dede Mulyadi yang mewakili terpidana atas nama Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Dalam laporannya, Aep dan Dede diduga melanggar Pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

Ketujuh terpidana ini melaporkan saksi atas nama Aep dan Dede ke dengan dugaan memberikan keterangan palsu.

Menurut Roely, Aep dan Dede diduga telah memberikan keterangan palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada saat pemeriksaan polisi saat delapan tahun lalu.

"Yang kita laporkan adalah keterangan bohong yang diucapkan Aep dan Dede yang menyatakan mereka bahwa mereka melihat lima itu yang jadi terpidana itu ada di depan di SMP 11," ujar Roelly, dikutip dari Kompas.com, Rabu.

"Faktanya mereka tidak ada di situ tapi dibilang disitu gitu," tambahnya.

Dengan adanya laporan ini, ia berharap Bareskrim Polri bisa membuktikan kebenaran dari dugaan pemberian keterangan saksi Aep dan Dede.

"Nanti penyidik lah yang bagaimana nih duduk permasalahannya yang berbohong atau tidak, nanti akan ketahuan," kata Roely.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya akan meneliti dan mengkaji terkait laporan tersebut.

"Tentu langkah yang dilakukan akan melakukan penelitian mengkaji menganalisis terhadap setiap laporan-laporan," kata Trunoyudo.

Menurut Trunoyudo, masyarakat memiliki hak untuk membuat laporan. Kemudian, setiap laporan juga akan diterima oleh Bareskrim Polri.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved