Breaking News

Kekerasan Terhadap Jurnalis

Tampang Peker, Pelempar Bom Molotov ke Rumah Wartawan Buntut Berita Judi, Dibayar Rp 800 Ribu

Dua pelaku nekat melempar bom molotov ke rumah LS karena sakit hati LS kerap memberitakan adanya barak narkoba dan judi yang dimiliki Daus.

|
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Tampang FH alias Peker, pelaku pelemparan bom molotov ke rumah seorang wartawan di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang berinisial LS yang terjadi pada 21 Desember 2023 lalu di Jalan Namorih, Dusun II, Desa Namorih, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Polisi menangkap FH alias Peker, pelaku pelemparan bom molotov ke rumah seorang wartawan di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang berinisial LS yang terjadi pada 21 Desember 2023 lalu di Jalan Namorih, Dusun II, Desa Namorih, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang.

Kapolrestabes Medan Kombes Teddy John Sahala Marbun mengatakan, pelaku hendak membakar rumah korban disuruh seorang pria berinisial FS alias Daus .

Dari penjelasan tersangka, dia dibayar sebesar Rp 800 ribu oleh Daus, yang lebih dulu ditangkap Polisi terkait narkoba.

"Adapun modusnya menggunakan bom molotov yang dirakit menggunakan botol bekas anggur merah,"kata Kombes Teddy John Sahala Marbun, Jumat (12/7/2024).

Polisi menjelaskan, pelaku ditangkap pada 29 Juni 2024 lalu, atau tujuh bulan setelah kejadian.

Dari penyelidikan Polisi, dua pelaku nekat melempar bom molotov ke rumah LS karena sakit hati LS kerap memberitakan adanya barak narkoba dan judi yang dimiliki Daus.

Kemudian FS alias Daus menyuruh FH alias Peker melempar bom molotov ke rumah korban dengan maksud membakarnya.

Namun saat itu bom cuma mengenai bagian depan rumah, tidak menimbulkan kebakaran hebat seperti yang dialami Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya pada 27 Juni lalu.

"Adapun latar belakang yang menjadikan para pelaku membakar rumah korban karena sakit hati bahwa korban memberitakan tentang adanya barak judi maupun barak narkoba yang dimiliki saudara Daus yang diamankan Polda Sumut," katanya.

Saat ini tersangka sudah mendekam dibalik jeruji besi. Dia dijerat Pasal 187 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Rumah Wartawan di Tanah Karo Dibakar hingga Tewaskan 4 Orang Satu Keluarga

Juni lalu, rumah wartawan di Karo juga sengaja dibakar.

Polda Sumut mengungkap dua eksekutor membakar rumah wartawan di Kabupaten Karo Rico Sempurna Pasaribu cuma dibayar Rp 2 juta untuk membakar rumah yang mengakibatkan empat orang tewas terpanggang.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, yang memberikan upah ialah Bebas Ginting, mantan Ketua Ormas AMPI Kabupaten Karo.

Uang pun dibagi dua, masing-masing eksekutor Yunus Syahputra Tarigan (SYT) dan Rudi Apri Sembiring cuma mendapat Rp 1 juta per orang untuk membakar rumah Rico.

Bebas Ginting disebut membayar keduanya usai pekerjaan keji mereka terlaksana.

Personel Polres Tanah Karo menggiring Bebas Ginting yang merupakan tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu, Kamis (11/7/2024).
Personel Polres Tanah Karo menggiring Bebas Ginting yang merupakan tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu, Kamis (11/7/2024). (HO)

"Besaran upah setelah dilakukan pekerjaan oleh 2 eksekutor ini masing-masing mendapat Rp 1 juta dari tersangka B,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (12/7/2024).

Sebelum membakar rumah korban, Bebas juga memberikan uang sebesar Rp 130 ribu kepada eksekutor Yunus Syahputra (SYT) untuk membeli bahan bakar minyak jenis solar dan pertalite.

"Dia menyuruh membakar dan memberikan uang kepada tersangka YST sebesar Rp 130 ribu untuk membeli BBM yang digunakan untuk membakar."

Namun demikian Hadi belum menjelaskan motif dan kaitannya Bebas Ginting menyuruh dua eksekutor membakar rumah korban.

"Saat ini Polisi terus mendalami terkait motif apa B menyuruh melakukan pembakaran rumah terhadap korban. Kita juga mendalami apakah karena pemberitaan atau lainnya. Kita tunggu proses supaya bisa menyimpulkan motif yang terkandung di dalam peristiwa."

Sebelumnya, kebakaran yang terjadi di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (27/6/2024) dini hari menyebabkan empat orang yang berada di dalam rumah tewas.

Keempatnya adalah Sempurna Pasaribu, seorang wartawan, Efrida Ginting (48) istri dari Sempurna, kemudian Sudiinveseti Pasaribu (12) dan Lowi Situngkir (3) cucu dari Sempurna.

Saat konferensi pers di Polres Karo pada 8 Juli lalu, Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi menyebut ternyata rumah korban dibakar.

Polisi pun menangkap dua tersangka yakni  Yunus Syahputra (SYT) dan Rudi Apri Sembiring sebagai eksekutor.

Komjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, keduanya terekam beberapa kamera pengawas (CCTV) yang ada di sekitar lokasi kejadian sebelum membakar, saat mengintai.

Selanjutnya, salah satu pelaku Yunus membakar rumah korban menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dicampur solar.

"Dari keterangan para saksi dan bukti-bukti yang kita dapat, kita tangkap saudara R dan saudara Y yang menjadi pelaku atas kasus ini," ucapnya.

Sosok Bebas Ginting Otak Pembakaran Rumah Wartawan Sempurna Pasaribu, Beri Rp130 Ribu ke 2 Eksekutor
Sosok Bebas Ginting Otak Pembakaran Rumah Wartawan Sempurna Pasaribu, Beri Rp130 Ribu ke 2 Eksekutor (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Polisi resmi menetapkan status tersangka terhadap Bebas Ginting, terkait kasus pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo Rico Sempurna Pasaribu yang menyebabkan empat orang tewas.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Bebas Ginting merupakan orang yang memerintahkan dua eksekutor bernama Yunus Syahputra (SYT) dan Rudi Apri Sembiring untuk membakar rumah Rico.

Sebelum membakar rumah korban, Bebas memberikan uang sebesar Rp 130 ribu kepada eksekutor Yunus Syahputra (SYT) untuk membeli bahan bakar minyak jenis solar dan pertalite.

"Dia menyuruh membakar dan memberikan uang kepada tersangka YST sebesar Rp 130 ribu untuk membeli BBM yang digunakan untuk membakar."

Hadi mengatakan, penetapan tersangka ini setelah penyidik memiliki alat bukti yang kuat keterkaitan antara dua eksekutor dengan Bebas.

Setelah ditemukan cukup bukti, maka Polisi menetapkannya sebagai tersangka.

Saat ini Bebas Ginting sudah ditahan di Polres Karo untuk proses lebih lanjut.

"Ditahan sejak beberapa hari lalu."

Sebelumnya, kebakaran yang terjadi di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (27/6/2024) dini hari menyebabkan empat orang yang berada di dalam rumah tewas.

Keempatnya adalah Sempurna Pasaribu, seorang wartawan, Efrida Ginting (48) istri dari Sempurna, kemudian Sudiinveseti Pasaribu (12) dan Lowi Situngkir (3) cucu dari Sempurna.

Saat konferensi pers di Polres Karo pada 8 Juli lalu, Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi menyebut ternyata rumah korban dibakar.

Polisi pun menangkap dua tersangka yakni  Yunus Syahputra (SYT) dan Rudi Apri Sembiring sebagai eksekutor.

Komjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, keduanya terekam beberapa kamera pengawas (CCTV) yang ada di sekitar lokasi kejadian sebelum membakar, saat mengintai.

Selanjutnya, salah satu pelaku Yunus membakar rumah korban menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dicampur solar.

"Dari keterangan para saksi dan bukti-bukti yang kita dapat, kita tangkap saudara R dan saudara Y yang menjadi pelaku atas kasus ini," ucapnya.

Sekretaris DPD AMPI Sumut Gabriel Nainggolan didampingi Wakil Ketua Jolly Sikumbang, Penasihat Satgas AMPI Sumut Sahat Simatupang saat menjelaskan Bebas Ginting bukan lagi ketua AMPI Kabupaten Karo sejak tahun 2021.
Sekretaris DPD AMPI Sumut Gabriel Nainggolan didampingi Wakil Ketua Jolly Sikumbang, Penasihat Satgas AMPI Sumut Sahat Simatupang saat menjelaskan Bebas Ginting bukan lagi ketua AMPI Kabupaten Karo sejak tahun 2021. (TRIBUN MEDAN/HO)

Organisasi kemasyarakatan (Ormas) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Sumut membantah keterlibatan anggotanya dalam pembunuhan wartawan Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya di Kabupaten Karo pada 27 Juni lalu.

Diketahui, nama Bebas Ginting disebut-sebut sebagai ketua AMPI Kabupaten Karo dan disebut sebagai dalang pembunuhan ini.

Sekretaris DPD AMPI Sumut Gabriel Nainggolan didampingi Wakil Ketua Jolly Sikumbang, Penasihat Satgas AMPI Sumut Sahat Simatupang menyebut Bebas Ginting bukan lagi ketua AMPI Kabupaten Karo sejak tahun 2021.

"DPD AMPI Sumatera Utara perlu meluruskan pemberitaan terkait keterlibatan Bebas Ginting yang disebut sebagai ketua AMPI Kabupaten Tanah Karo. Kami jelaskan kalau Bebas Ginting bukan bagian dari AMPI dan tidak lagi ketua AMPI Kabupaten Tanah Karo sejak tahun 2021 sesuai keputusan DPD AMPI Sumatera Utara,"kata Sekretaris DPD AMPI Sumut Gabriel Nainggolan, Selasa (9/7/2024).

DPD AMPI Sumut menerangkan, sudah menunjuk Robert Hendra Ginting sebagai pelaksana ketua AMPI Kabupaten Karo.

Terkait tewasnya Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya, Gabriel menyebut mendukung Polisi mengusut tuntas kasus ini.

"Tanggal 10 Februari 2022 dengan menunjuk saudara Robert Hendra Ginting sebagai pelaksana ketua DPD AMPI Kabupaten Karo. Ampi mendukung Polisi mengusut tuntas kasus tersebut."

Sebelumnya, kebakaran yang terjadi di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (27/6/2024) dini hari menyebabkan empat orang yang berada di dalam rumah tewas.

Keempatnya adalah Sempurna Pasaribu, seorang wartawan, Efrida Ginting, (istri dari Sempurna), kemudian Sudiinveseti Pasaribu (anak) dan Lowi Situngkir ( cucu dari Sempurna).

Dalam konferensi pers Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi pada Senin 8 Juli, menyebut ternyata rumah korban dibakar.

Polisi pun telah menangkap dua tersangka yakni pria berinisial Y dan R, sebagai eksekutor.

Komjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, keduanya terekam beberapa kamera pengawas (CCTV) yang ada di sekitar lokasi kejadian sebelum membakar, saat mengintai.

Selanjutnya, salah satu pelaku yaitu berinisial Y membakar rumah korban menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dicampur solar.

"Dari keterangan para saksi dan bukti-bukti yang kita dapat, kita tangkap saudara R dan saudara Y yang menjadi pelaku atas kasus ini," ucapnya.

 

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved