Berita Viral
UPDATE Kasus ASN Wanita Mojokerto Selingkuh dengan Honorer di Rumah Kosong, Bakal Disidang Kode Etik
Sidang majelis kode etik terhadap ASN yang bersangkutan akan segera dilakukan secepatnya, menyusul hasil pemeriksaan dan rekomendasi
TRIBUN-MEDAN.com - Updae kasus ASN wanita Mojokerto selingkuh dengan honorer di rumah kosong.
Oknum ASN itu bakal disidang kode etik secepatnya.
Heboh dugaan perselingkuhan seorang ASN wanita di Mojokerto dengan pegawai lain menjadi viral dan meresahkan, kini akan diusut.
Baca juga: HEBOH Kemenag Minta Masyarakat Cek Arah Kiblat di Tanggal 15 dan 16 Juli, Ternyata Ada Fenomena Ini
Tak tanggung-tanggung, Pemkab Mojokerto membentuk tim Majelis Kode Etik untuk mengusut dugaan perselingkuhan tersebut.
Hal itu sudah dianggap pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan yang diduga terlibat kasus perselingkuhan antar pegawai.
Kasus dugaan perselingkuhan ASN inisial RPSW (34) yang menjabat sebagai analis pembangunan, dengan IM (40) tenaga honorer bagian administrasi umum di pembangunan Setdakab.
"Untuk sidang etik ASN, Insya Allah minggu depan," kata Sekdakab Mojokerto, Teguh Gunarko," Jumat (12/7/2024).

Ia mengatakan, sidang majelis kode etik terhadap ASN yang bersangkutan akan segera dilakukan secepatnya, menyusul hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari Inspektorat terkait dugaan pelanggaran ASN RPSW, yang duga terlibat kasus perselingkuhan.
Majelis kode etik beranggotakan dari unsur Kepegawaian dalam hal ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto, Inspetorat, kepala bagian administrasi pembangunan Setdakab dan bagian hukum.
Saat ini, pihaknya masih mempersiapkan tim majelis kode etik tersebut.
Baca juga: Sudah 4 Hari, Pria yang Dikabarkan Hanyut di Sungai Asahan Belum Ditemukan
"Masih ditata ini Tim-nya (Majelis kode etik," jelasnya.
Teguh menegaskan pegawai ASN yang bersangkutan akan dihadirkan dalam sidang kode etik.
Sedangkan, pegawai honorer IM (40) akan langsung ditangani oleh Kabag Administrasi Pembangunan Setdakab.
"Karena kode etik hanya untuk ASN, kita hadirkan terlapor. Dari hasil pemeriksaan inspektorat itu nanti, akan kita gali lebih dalam lagi," bebernya.
Dikatakan Teguh, sanksi terhadap pelanggaran ASN akan diputuskan dalam sidang kode etik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.