Berita Viral

UPDATE Kasus ASN Wanita Mojokerto Selingkuh dengan Honorer di Rumah Kosong, Bakal Disidang Kode Etik

Sidang majelis kode etik terhadap ASN yang bersangkutan akan segera dilakukan secepatnya, menyusul hasil pemeriksaan dan rekomendasi

TribunJatim.com
UPDATE Kasus ASN Wanita Mojokerto Selingkuh dengan Honorer di Rumah Kosong, Bakal Disidang Kode Etik 

TRIBUN-MEDAN.com - Updae kasus ASN wanita Mojokerto selingkuh dengan honorer di rumah kosong.

Oknum ASN itu bakal disidang kode etik secepatnya.

Heboh dugaan perselingkuhan seorang ASN wanita di Mojokerto dengan pegawai lain menjadi viral dan meresahkan, kini akan diusut.

Baca juga: HEBOH Kemenag Minta Masyarakat Cek Arah Kiblat di Tanggal 15 dan 16 Juli, Ternyata Ada Fenomena Ini

Tak tanggung-tanggung, Pemkab Mojokerto membentuk tim Majelis Kode Etik untuk mengusut dugaan perselingkuhan tersebut.

Hal itu sudah dianggap pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan yang diduga terlibat kasus perselingkuhan antar pegawai.

Kasus dugaan perselingkuhan ASN inisial RPSW (34) yang menjabat sebagai analis pembangunan, dengan IM (40) tenaga honorer bagian administrasi umum di pembangunan Setdakab.

"Untuk sidang etik ASN, Insya Allah minggu depan," kata Sekdakab Mojokerto, Teguh Gunarko," Jumat (12/7/2024).

TAMPANG ASN Wanita di Mojokerto Digrebek Suami di Kamar Bersama Rekan Kerja, tak Sadar Dibuntuti
TAMPANG ASN Wanita di Mojokerto Digrebek Suami di Kamar Bersama Rekan Kerja, tak Sadar Dibuntuti (YouTube)

Ia mengatakan, sidang majelis kode etik terhadap ASN yang bersangkutan akan segera dilakukan secepatnya, menyusul hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari Inspektorat terkait dugaan pelanggaran ASN RPSW, yang duga terlibat kasus perselingkuhan.

Majelis kode etik beranggotakan dari unsur Kepegawaian dalam hal ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto, Inspetorat, kepala bagian administrasi pembangunan Setdakab dan bagian hukum.

Saat ini, pihaknya masih mempersiapkan tim majelis kode etik tersebut.

Baca juga: Sudah 4 Hari, Pria yang Dikabarkan Hanyut di Sungai Asahan Belum Ditemukan

"Masih ditata ini Tim-nya (Majelis kode etik," jelasnya.

Teguh menegaskan pegawai ASN yang bersangkutan akan dihadirkan dalam sidang kode etik.

Sedangkan, pegawai honorer IM (40) akan langsung ditangani oleh Kabag Administrasi Pembangunan Setdakab.

"Karena kode etik hanya untuk ASN, kita hadirkan terlapor. Dari hasil pemeriksaan inspektorat itu nanti, akan kita gali lebih dalam lagi," bebernya.

Dikatakan Teguh, sanksi terhadap pelanggaran ASN akan diputuskan dalam sidang kode etik.

Halaman
123
Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved